Gamawan Fauzi dan Dua Eks Pejabat Kemendagri Jadi Saksi Sidang e-KTP


Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (kedua kiri) tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/11). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (29/1).
Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan akan kembali menghadirkan sejumlah saksi untuk mantan Ketua DPR itu.
Adapun saksi-saksi tersebut yakni, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, dan mantan Kepala Biro Bagian Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah.
Pantauan merahputih.com, ketiga mantan pejabat di Kemendagri saat proyek e-KTP bergulir itu telah tiba di Pengadilan Tipikor. Namun, mereka kompak bungkam saat ditanya awak media terkait keterangannya yang akan diberikan di muka persidangan.
Setnov didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatannya tersebut, negara dirugikan sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.
Selain itu, jaksa menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP. (Pon)
Baca juga berita lainnya terkait kasus korupsi e-KTP dalam artikel: Demokrat Pertanyakan Alasan Mirwan Minta Proyek e-KTP Dihentikan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
