Edy Mulyadi Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim Polri

Jumat, 28 Januari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. Padahal, pemanggilan pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat (28/1).

Edy Mulyadi enggan hadir dengan berbagai alasannya. Kendati demikian, Bareskrim Polri akan melayangkan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan.

Baca Juga

Edy Mulyadi Bersedia Diperiksa Bareskrim Polri

"Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran ya kami kirim panggilan kedua," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jakarta, Jumat (28/1).

Agus menekankan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyusun agenda terkait dengan proses penyidikan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi.

"Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun," ujarnya.

Baca Juga

Usut Kasus Edy Mulyadi, Bareskrim Polri Sampai Periksa 38 Saksi

Kuasa hukum Edy, Herman Kadir sudah melayangkan surat ketidakhadiran dari kliennya terkait dengan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian.

"Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," ucap Herman.

Di sisi lain, Herman mengklaim, ketidakhadiran kliennya lantaran proses pemanggilan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Alasannya pertama prosedur pemannggilan tidak sesuai dengan KUHAP.

"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," katanya. (Knu)

Baca Juga

Suku Dayak Diminta Tak Terprovokasi Terkait Kasus Edy Mulyadi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan