Usut Kasus Edy Mulyadi, Bareskrim Polri Sampai Periksa 38 Saksi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami dugaan kasus Edy Mulyadi. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi. Dari jumlah tersebut, delapan orang di antaranya saksi ahli.
"Sehingga total keseluruhan sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan delapan saksi ahli," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/1).
Baca Juga
Suku Dayak Diminta Tak Terprovokasi Terkait Kasus Edy Mulyadi
Saksi-saksi ahli tersebut meliputi saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE). "Kemudian saksi sosiologi, saksi ahli pidana dan yang terakhir saksi ahli bahasa," sambungnya.
Ramadhan menjelaskan, pihaknya juga telah menyerahkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi. Menurut dia, surat tersebut diserahkan langsung kepada yang bersangkutan.
"Surat panggilan (diterima), yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok Jumat (28/1) pukul 10.00 WIB," jelas Ramadhan.
Baca Juga
Edy Mulyadi Bakal Diperiksa Polisi Terkait Ucapan Kontroversialnya
Seperti diketahui, Edy Mulyadi mulai menjadi sorotan usai melontarkan ucapan yang dianggap memicu kontroversi yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota baru.
Ucapan tersebut dianggap menyinggung masyarakat Kalimantan hingga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Terkait ucapannya ini, Edy kemudian dilaporkan oleh sejumlah pihak.
Tercatat ada sekitar 3 laporan, 16 aduan serta 18 pernyataan sikap dari ucapan itu. (Knu)
Baca Juga
DPC Gerindra Solo Laporkan Edy Mulyadi ke Polresta Surakarta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney