Edy Mulyadi Bakal Diperiksa Polisi Terkait Ucapan Kontroversialnya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edi Mulyadi dari penyelidikan ke penyidikan.
"Pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat, 28 Januari 2022 mendatang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Mabes Polri, Rabu (26/1).
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Edy Mulyadi, Kali Ini Masuk Ranah Penyidikan
Ramadhan mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di wilayah tersebut.
"Termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di Jakarta. Selanjutnya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disita ke laboratorium forensik," ucapnya.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Sebut Pernyataan Edy Mulyadi Cederai Nilai Kebhinekaan
Menurut Ramadhan, peningkatan status hukum dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi dan lima ahli, serta laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.
"Kemudian penyidik setelah melakukan gelar perkara, menyimpulkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucapnya.
Setelah status kasus tersebut menjadi penyidikan, kemudian penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Polri memproses laporan terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, oleh Youtuber Edy Mulyadi. (Knu)
Baca Juga:
PDIP dan Tokoh Adat Kalimantan Desak Polisi Tindak Tegas Edy Mulyadi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang