Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 02 Mei 2026
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar

Bareskrim Polri membongkar pabrik yang digunakan kasus penyalahgunaan gas subsidi elpiji 3 kg di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jateng, Sabtu (2/5). (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menggerebek pabrik yang digunakan dalam kasus penyalahgunaan gas subsidi elpiji 3 kg di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan RT 01/RW 01, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Pengungkapan ini berkaitan dengan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ke tabung non-subsidi. Modus pelaku adalah membeli gas elpiji 3 kg sesuai harga eceran tertinggi (HET) dari pangkalan, lalu memindahkannya ke tabung elpiji ukuran 5 kg, 12 kg, dan 50 kg untuk dijual dengan harga non-subsidi. Akibat praktik tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 6 miliar.

Sejumlah pejabat hadir dalam gelar perkara ini, di antaranya Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin, Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, EGM Pertamina Regional JBT Fanda Chrismianto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, serta Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengemukakan bahwa kasus ini terungkap dari kecurigaan terhadap aktivitas keluar-masuk kendaraan di lokasi yang diduga terkait distribusi gas elpiji subsidi.

“Kami beberapa memantau mobil pikap yang diduga mengangkut tabung gas elpiji naik turun ukuran 3kg, 12kg, dan 50kg lewat secara bergantian. Dan dilakukan pembuntutan hingga ditemukan lokasi pabrik,” ujar Irhamni dalam pers rilis, Sabtu (2/5).

Baca juga:

Polri Bongkar Modus 'Helikopter' hingga Oplosan LPG, Kerugian Negara Tembus Rp 243 Miliar

Setelah memastikan adanya aktivitas penyuntikan gas elpiji subsidi ke tabung non-subsidi, petugas melakukan penggerebekan di gudang tersebut pada Selasa (28/4) pukul 01.15 WIB.

“Modus pelaku membeli gas elpiji 3kg ke pangkalan untuk dipindahkan ke tabung non subsidi ukuran 12kg dan 50kg lalu dijual dengan harg non subsidi,” kata dia.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku, yakni Khoirul Anwar (39) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta Aksan Rizki yang bertugas sebagai sopir pikap pengangkut gas elpiji 3 kg.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1.465 tabung gas elpiji berbagai ukuran dan enam unit kendaraan. Sementara itu, pihak yang diduga sebagai investor dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Pabrik ini beroperasi sejak Januari-April dengan 2026 dengan kerugian negara Rp6 Miliar,” ucap dia.

Baca juga:

Bareskrim Polri Buka Kanal Aduan, Masyarakat Bisa Laporkan Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 40 angka 9), serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta. Pelaku juga akan dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Ismail/Jawa Tengah)

#Jawa Tengah #LPG Oplosan #Bareskrim #Gas LPG 3 Kg
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital dengan latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Memastikan artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna menjamin kualitas informasi yang disajikan. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan (musik & film), gaya hidup, motorsports, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Pemprov Cicil Dana Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub Jateng 2029 Selama 3 Tahun
Besaran dana yang akan dialokasikan diperkirakan sekitar Rp 400 miliar setiap tahun selama tiga tahun.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Pemprov Cicil Dana Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub Jateng 2029 Selama 3 Tahun
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Minyakita Bau Solar di Wonogiri, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Miyakita bermasalah tersebut diketahui setelah warga menerima paket bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP) di Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Minyakita Bau Solar di Wonogiri, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Indonesia
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah, Ketum Muhammadiyah Berpesan Jaga Komitmen Nilai Muhammadiyah
Meminta seluruh peserta Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah menjaga komitmen terhadap nilai-nilai dasar Muhammadiyah.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah, Ketum Muhammadiyah Berpesan Jaga Komitmen Nilai Muhammadiyah
Indonesia
Rasio Belanja Pegawai masih di Bawah Ambang Batas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Aman
Seluruh gubernur, termasuk Jateng, telah menyampaikan usul kepada pemerintah pusat agar mengkaji kebutuhan anggaran belanja pegawai di daerah.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Rasio Belanja Pegawai masih di Bawah Ambang Batas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Aman
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Indonesia
Tekanan Fiskal, 5 Daerah Soloraya Terancam Kesulitan Bayar Gaji ASN
Hal itu terjadi akibat tingginya belanja pegawai yang menggerus APBD.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Tekanan Fiskal, 5 Daerah Soloraya Terancam Kesulitan Bayar Gaji ASN
Indonesia
Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Solo Kebut Revitalisasi Rumah Brigjen Slamet Riyadi
Rumah bersejarah ini memiliki nilai historis yang penting dan layak dilestarikan sebagai bagian dari identitas Kota Surakarta.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Solo Kebut Revitalisasi Rumah Brigjen Slamet Riyadi
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bagikan