MerahPutih.com - Bareskrim Polri menggerebek pabrik yang digunakan dalam kasus penyalahgunaan gas subsidi elpiji 3 kg di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan RT 01/RW 01, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pengungkapan ini berkaitan dengan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ke tabung non-subsidi. Modus pelaku adalah membeli gas elpiji 3 kg sesuai harga eceran tertinggi (HET) dari pangkalan, lalu memindahkannya ke tabung elpiji ukuran 5 kg, 12 kg, dan 50 kg untuk dijual dengan harga non-subsidi. Akibat praktik tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 6 miliar.
Sejumlah pejabat hadir dalam gelar perkara ini, di antaranya Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin, Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, EGM Pertamina Regional JBT Fanda Chrismianto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, serta Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengemukakan bahwa kasus ini terungkap dari kecurigaan terhadap aktivitas keluar-masuk kendaraan di lokasi yang diduga terkait distribusi gas elpiji subsidi.
“Kami beberapa memantau mobil pikap yang diduga mengangkut tabung gas elpiji naik turun ukuran 3kg, 12kg, dan 50kg lewat secara bergantian. Dan dilakukan pembuntutan hingga ditemukan lokasi pabrik,” ujar Irhamni dalam pers rilis, Sabtu (2/5).
Baca juga:
Polri Bongkar Modus 'Helikopter' hingga Oplosan LPG, Kerugian Negara Tembus Rp 243 Miliar
Setelah memastikan adanya aktivitas penyuntikan gas elpiji subsidi ke tabung non-subsidi, petugas melakukan penggerebekan di gudang tersebut pada Selasa (28/4) pukul 01.15 WIB.
“Modus pelaku membeli gas elpiji 3kg ke pangkalan untuk dipindahkan ke tabung non subsidi ukuran 12kg dan 50kg lalu dijual dengan harg non subsidi,” kata dia.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku, yakni Khoirul Anwar (39) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta Aksan Rizki yang bertugas sebagai sopir pikap pengangkut gas elpiji 3 kg.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1.465 tabung gas elpiji berbagai ukuran dan enam unit kendaraan. Sementara itu, pihak yang diduga sebagai investor dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Pabrik ini beroperasi sejak Januari-April dengan 2026 dengan kerugian negara Rp6 Miliar,” ucap dia.
Baca juga:
Bareskrim Polri Buka Kanal Aduan, Masyarakat Bisa Laporkan Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 40 angka 9), serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta. Pelaku juga akan dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Ismail/Jawa Tengah)