Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 02 Mei 2026
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar

Bareskrim Polri membongkar pabrik yang digunakan kasus penyalahgunaan gas subsidi elpiji 3 kg di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jateng, Sabtu (2/5). (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menggerebek pabrik yang digunakan dalam kasus penyalahgunaan gas subsidi elpiji 3 kg di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan RT 01/RW 01, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Pengungkapan ini berkaitan dengan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ke tabung non-subsidi. Modus pelaku adalah membeli gas elpiji 3 kg sesuai harga eceran tertinggi (HET) dari pangkalan, lalu memindahkannya ke tabung elpiji ukuran 5 kg, 12 kg, dan 50 kg untuk dijual dengan harga non-subsidi. Akibat praktik tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 6 miliar.

Sejumlah pejabat hadir dalam gelar perkara ini, di antaranya Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin, Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, EGM Pertamina Regional JBT Fanda Chrismianto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, serta Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengemukakan bahwa kasus ini terungkap dari kecurigaan terhadap aktivitas keluar-masuk kendaraan di lokasi yang diduga terkait distribusi gas elpiji subsidi.

“Kami beberapa memantau mobil pikap yang diduga mengangkut tabung gas elpiji naik turun ukuran 3kg, 12kg, dan 50kg lewat secara bergantian. Dan dilakukan pembuntutan hingga ditemukan lokasi pabrik,” ujar Irhamni dalam pers rilis, Sabtu (2/5).

Baca juga:

Polri Bongkar Modus 'Helikopter' hingga Oplosan LPG, Kerugian Negara Tembus Rp 243 Miliar

Setelah memastikan adanya aktivitas penyuntikan gas elpiji subsidi ke tabung non-subsidi, petugas melakukan penggerebekan di gudang tersebut pada Selasa (28/4) pukul 01.15 WIB.

“Modus pelaku membeli gas elpiji 3kg ke pangkalan untuk dipindahkan ke tabung non subsidi ukuran 12kg dan 50kg lalu dijual dengan harg non subsidi,” kata dia.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku, yakni Khoirul Anwar (39) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta Aksan Rizki yang bertugas sebagai sopir pikap pengangkut gas elpiji 3 kg.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1.465 tabung gas elpiji berbagai ukuran dan enam unit kendaraan. Sementara itu, pihak yang diduga sebagai investor dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Pabrik ini beroperasi sejak Januari-April dengan 2026 dengan kerugian negara Rp6 Miliar,” ucap dia.

Baca juga:

Bareskrim Polri Buka Kanal Aduan, Masyarakat Bisa Laporkan Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 40 angka 9), serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta. Pelaku juga akan dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Ismail/Jawa Tengah)

#Jawa Tengah #LPG Oplosan #Bareskrim #Gas LPG 3 Kg
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital dengan latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Memastikan artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna menjamin kualitas informasi yang disajikan. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan (musik & film), gaya hidup, motorsports, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gibran Minta Maaf atas Dugaan Keracunan MBG di Batang, 34 Pasien Masih Dirawat
Wapres Gibran meminta maaf atas dugaan keracunan MBG di Batang. Sebanyak 700 siswa terdampak dan 34 masih dirawat, investigasi berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Gibran Minta Maaf atas Dugaan Keracunan MBG di Batang, 34 Pasien Masih Dirawat
Indonesia
219 Penerima MBG di Batang Alami Gangguan Kesehatan, BGN Suspend Berat SPPG
BGN memberikan suspend berat kepada SPPG Batang Bawang Bawang setelah 219 penerima MBG mengalami gangguan kesehatan dan ditemukan pelanggaran SOP.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
219 Penerima MBG di Batang Alami Gangguan Kesehatan, BGN Suspend Berat SPPG
Indonesia
Pemprov Jateng Targetkan Kemiskinan Turun Menjadi 8,70 Persen Akhir 2026
Salah satu upaya untuk menurunkan kemiskinan yakni dengan terus mengurangi ketimpangan antara jumlah kebutuhan rumah dan ketersediaan hunian.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Pemprov Jateng Targetkan Kemiskinan Turun Menjadi 8,70 Persen Akhir 2026
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Tradisi
Bukan Lagi 23 September! Hari Jadi Kota Kudus Geser ke 23 Agustus Mulai 2027
Hari Jadi Kabupaten Kudus resmi digeser dari 23 September ke 23 Agustus mulai tahun 2027 berdasarkan kajian ilmiah Prasasti Masjid Menara Kudus.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bukan Lagi 23 September! Hari Jadi Kota Kudus Geser ke 23 Agustus Mulai 2027
Indonesia
Kebakaran Hutan, Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup
Penutupan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan kondisi di lapangan yang masih cukup rawan.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Kebakaran Hutan, Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup
Indonesia
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Warga terancam kena gusur akibat perluasan Stasiun Solo Jebres.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Indonesia
Simbang Kulon Night Karnaval Pekalongan Dihujat, Disebut Tampilkan Praktikkan Ritual Satanik
Bukan hanya visual kostum yang tidak biasa, di sana juga diduga ada aktivitas penyembelihan hewan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
Simbang Kulon Night Karnaval Pekalongan Dihujat, Disebut Tampilkan Praktikkan Ritual Satanik
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bagikan