MERAHPUTIH.COM - POLRES Wonogiri menetapkan satu orang inisial J, 50, warga Jakarta sebagai tersangka atas kasus minyak goreng merek Minyakita yang berbau menyengat mirip minyak tanah atau solar. Miyakita bermasalah tersebut diketahui setelah warga menerima paket bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP) di Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Haris Munandar, melalui Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo mengatakan tersangka tersebut merupakan pegawai di perusahaan produsen minyak goreng yang menyuplai produk tersebut.
“Kami tetapkan satu tersangka kasus Minyakita bau solar di Wonogiri. Jabatan tersangka di perusahaan sebagai petugas penjamin mutu akhir atau final check sebelum komoditas pangan tersebut dilepas ke pasaran,” kata Agung, Jumat (7/8).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, J ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dan pengabaian prosedur operasional standar. Sebagai petugas final check, J diduga meloloskan produk massal yang tidak layak edar tanpa melakukan pengecekan yang semestinya.
Baca juga:
Akhirnya, Produsen Tarik Kembali 100 Ton Liter Minyakita Bau Solar di Soloraya
Ia menjelaskan, secara teknis, terdapat tahapan wajib seperti pengujian laboratorium serta proses penghilangan bau (deodorizing) terhadap bahan baku minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebelum dimasukkan ke tangki. Namun, prosedur vital itu dilewati sehingga produk akhir yang sampai ke tangan konsumen dalam kondisi cacat mutu.
“Kami menetapkan tersangka ini didasarkan pada tiga alat bukti kuat yang telah dikantongi penyidik.
Mengenai alur distribusi, Polres Wonogiri juga telah memeriksa pihak Perum Bulog. Namun, polisi menyebut aliran dari Bulog sifatnya hanya menerima pesanan dalam kondisi tersegel resmi dari pabrik sehingga tidak memungkinkan bagi pihak distributor untuk membuka.
“Kami akan segera melakukan penahanan demi memperlancar proses hukum. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti perkara.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka J dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Dirut Bulog Sidak Pabrik Minyakita yang Berbau Solar, tak Ada Toleransi bagi Produk di Bawah Standar

