Minyakita Bau Solar di Wonogiri, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Minyakita Bau Solar di Wonogiri, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Polres Wonogiri menemukan Minyakita bau solar di Wonogiri. (Dok.Polres Wonogiri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POLRES Wonogiri menetapkan satu orang inisial J, 50, warga Jakarta sebagai tersangka atas kasus minyak goreng merek Minyakita yang berbau menyengat mirip minyak tanah atau solar. Miyakita bermasalah tersebut diketahui setelah warga menerima paket bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP) di Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Haris Munandar, melalui Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo mengatakan tersangka tersebut merupakan pegawai di perusahaan produsen minyak goreng yang menyuplai produk tersebut.

“Kami tetapkan satu tersangka kasus Minyakita bau solar di Wonogiri. Jabatan tersangka di perusahaan sebagai petugas penjamin mutu akhir atau final check sebelum komoditas pangan tersebut dilepas ke pasaran,” kata Agung, Jumat (7/8).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, J ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dan pengabaian prosedur operasional standar. Sebagai petugas final check, J diduga meloloskan produk massal yang tidak layak edar tanpa melakukan pengecekan yang semestinya.

Baca juga:

Akhirnya, Produsen Tarik Kembali 100 Ton Liter Minyakita Bau Solar di Soloraya



Ia menjelaskan, secara teknis, terdapat tahapan wajib seperti pengujian laboratorium serta proses penghilangan bau (deodorizing) terhadap bahan baku minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebelum dimasukkan ke tangki. Namun, prosedur vital itu dilewati sehingga produk akhir yang sampai ke tangan konsumen dalam kondisi cacat mutu.

“Kami menetapkan tersangka ini didasarkan pada tiga alat bukti kuat yang telah dikantongi penyidik.

Mengenai alur distribusi, Polres Wonogiri juga telah memeriksa pihak Perum Bulog. Namun, polisi menyebut aliran dari Bulog sifatnya hanya menerima pesanan dalam kondisi tersegel resmi dari pabrik sehingga tidak memungkinkan bagi pihak distributor untuk membuka.

“Kami akan segera melakukan penahanan demi memperlancar proses hukum. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti perkara.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka J dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Dirut Bulog Sidak Pabrik Minyakita yang Berbau Solar, tak Ada Toleransi bagi Produk di Bawah Standar












#Wonogiri #Minyakita #Jawa Tengah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
219 Penerima MBG di Batang Alami Gangguan Kesehatan, BGN Suspend Berat SPPG
BGN memberikan suspend berat kepada SPPG Batang Bawang Bawang setelah 219 penerima MBG mengalami gangguan kesehatan dan ditemukan pelanggaran SOP.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
219 Penerima MBG di Batang Alami Gangguan Kesehatan, BGN Suspend Berat SPPG
Indonesia
Pemprov Jateng Targetkan Kemiskinan Turun Menjadi 8,70 Persen Akhir 2026
Salah satu upaya untuk menurunkan kemiskinan yakni dengan terus mengurangi ketimpangan antara jumlah kebutuhan rumah dan ketersediaan hunian.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Pemprov Jateng Targetkan Kemiskinan Turun Menjadi 8,70 Persen Akhir 2026
Tradisi
Bukan Lagi 23 September! Hari Jadi Kota Kudus Geser ke 23 Agustus Mulai 2027
Hari Jadi Kabupaten Kudus resmi digeser dari 23 September ke 23 Agustus mulai tahun 2027 berdasarkan kajian ilmiah Prasasti Masjid Menara Kudus.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bukan Lagi 23 September! Hari Jadi Kota Kudus Geser ke 23 Agustus Mulai 2027
Indonesia
15 Distributor Minyakita Dapat Teguran Tertulis, Jual Harga Melebihi HET Sampai Tidak Batasi Pembelian
Kemendag mendorong dinas perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk turut melakukan pengawasan distribusi Minyakita di wilayah masing-masing
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
15 Distributor Minyakita Dapat Teguran Tertulis, Jual Harga Melebihi HET Sampai Tidak Batasi Pembelian
Indonesia
Kebakaran Hutan, Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup
Penutupan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan kondisi di lapangan yang masih cukup rawan.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Kebakaran Hutan, Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup
Indonesia
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Warga terancam kena gusur akibat perluasan Stasiun Solo Jebres.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Indonesia
Simbang Kulon Night Karnaval Pekalongan Dihujat, Disebut Tampilkan Praktikkan Ritual Satanik
Bukan hanya visual kostum yang tidak biasa, di sana juga diduga ada aktivitas penyembelihan hewan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
Simbang Kulon Night Karnaval Pekalongan Dihujat, Disebut Tampilkan Praktikkan Ritual Satanik
Indonesia
KA Majapahit Tertemper Pikap, Mobil Ambyar dan Ringsek
Mobil mogok di perlintasan sebidang resmi tak terjaga JPL 155 Km 94+740 petak jalan Kalioso-Salem, Senin (7/9) pukul 23.39 WIB.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
KA Majapahit Tertemper Pikap, Mobil Ambyar dan Ringsek
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pulau Menjangan Kecil di Karimunjawa Dijual Rp 500 Miliar
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan informasi mengenai penjualan Pulau Menjangan Kecil tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pulau Menjangan Kecil di Karimunjawa Dijual Rp 500 Miliar
Indonesia
Eks JI 28 Provinsi Gabung NKRI, tak Ada Ruang Kebangkitan Kelompok Ekstremis
Densus 88 Antiteror Polri mencatat seluruh struktur keanggotaan JI di 28 provinsi di Indonesia telah melaksanakan deklarasi pembubaran diri secara total.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Eks JI 28 Provinsi Gabung NKRI, tak Ada Ruang Kebangkitan Kelompok Ekstremis
Bagikan