MerahPutih.com - 15 Pelaku usaha distribusi Minyakita mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengawasan distribusi Minyakita yang dilakukan hingga 20 September 2026.
Bambang mengatakan, pengawasan dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan terhadap 36 pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pelaku usaha yang diawasi mencakup rantai distribusi mulai dari produsen hingga pengecer.
Terdapat sejumlah modus pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan tersebut. Salah satunya adalah menjual Minyakita di atas harga domestic price obligation (DPO) dan/atau harga eceran tertinggi (HET).
Baca juga:
Minyakita Bantuan Pemerintah di Wonogiri Bau Solar, Hasil Uji Lab Nyatakan tak Layak Konsumsi
Selain itu, Kemendag menemukan pelaku usaha tidak melakukan pelaporan penerimaan dan pendistribusian Minyakita melalui sistem SiMirah secara lengkap dan benar.
Pelanggaran lainnya ditemukan pada tingkat pengecer, yakni tidak melakukan pembatasan penjualan Minyakita kepada konsumen maksimal 12 liter per orang per hari sesuai ketentuan serta tidak memasang informasi HET.
Kemendag juga menemukan pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan berusaha sesuai dengan kegiatan usaha atau tidak sesuai dengan nomor induk berusaha (NIB).
Kelima, tidak memiliki tanda daftar gudang. Ini beberapa temuan yang kami lakukan terhadap para pelaku, baik itu produsen maupun pengecer,
jelas Bambang.
Bambang menegaskan pemberian teguran tertulis tersebut merupakan bagian dari upaya Kemendag memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tata kelola dan distribusi Minyakita. Pengawasan distribusi Minyakita tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi perdagangan juga dapat melakukan pengawasan dan memberikan sanksi.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 37 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 juncto Permendag Nomor 20 Tahun 2026 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Kemendag mendorong dinas perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk turut melakukan pengawasan distribusi Minyakita di wilayah masing-masing, mengingat jangkauan pengawasan pemerintah pusat saat ini masih terbatas di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.