15 Distributor Minyakita Dapat Teguran Tertulis, Jual Harga Melebihi HET Sampai Tidak Batasi Pembelian

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
15 Distributor Minyakita Dapat Teguran Tertulis, Jual Harga Melebihi HET Sampai Tidak Batasi Pembelian

Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng murah Minyakita saat sosialisasi yang dilakukan Kemendag di Pasar Tambahrejo Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/12/2011). FOTO ANTARA/Eric Ireng/Spt/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - 15 Pelaku usaha distribusi Minyakita mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengawasan distribusi Minyakita yang dilakukan hingga 20 September 2026.

Bambang mengatakan, pengawasan dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan terhadap 36 pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pelaku usaha yang diawasi mencakup rantai distribusi mulai dari produsen hingga pengecer.

Terdapat sejumlah modus pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan tersebut. Salah satunya adalah menjual Minyakita di atas harga domestic price obligation (DPO) dan/atau harga eceran tertinggi (HET).

Baca juga:

Minyakita Bantuan Pemerintah di Wonogiri Bau Solar, Hasil Uji Lab Nyatakan tak Layak Konsumsi

Selain itu, Kemendag menemukan pelaku usaha tidak melakukan pelaporan penerimaan dan pendistribusian Minyakita melalui sistem SiMirah secara lengkap dan benar.

Pelanggaran lainnya ditemukan pada tingkat pengecer, yakni tidak melakukan pembatasan penjualan Minyakita kepada konsumen maksimal 12 liter per orang per hari sesuai ketentuan serta tidak memasang informasi HET.

Kemendag juga menemukan pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan berusaha sesuai dengan kegiatan usaha atau tidak sesuai dengan nomor induk berusaha (NIB).

Kelima, tidak memiliki tanda daftar gudang. Ini beberapa temuan yang kami lakukan terhadap para pelaku, baik itu produsen maupun pengecer,

jelas Bambang.

Bambang menegaskan pemberian teguran tertulis tersebut merupakan bagian dari upaya Kemendag memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tata kelola dan distribusi Minyakita. Pengawasan distribusi Minyakita tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi perdagangan juga dapat melakukan pengawasan dan memberikan sanksi.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 37 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 juncto Permendag Nomor 20 Tahun 2026 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Kemendag mendorong dinas perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk turut melakukan pengawasan distribusi Minyakita di wilayah masing-masing, mengingat jangkauan pengawasan pemerintah pusat saat ini masih terbatas di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

#Minyakita #Harga Pangan #HET Minyakita
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
15 Distributor Minyakita Dapat Teguran Tertulis, Jual Harga Melebihi HET Sampai Tidak Batasi Pembelian
Kemendag mendorong dinas perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk turut melakukan pengawasan distribusi Minyakita di wilayah masing-masing
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
15 Distributor Minyakita Dapat Teguran Tertulis, Jual Harga Melebihi HET Sampai Tidak Batasi Pembelian
Indonesia
Mayoritas Daerah Alami Kenaikan Harga Pangan
Komoditas yang turut memberikan tekanan di wilayah tersebut antara lain cabai rawit, cabai merah, daging ayam ras, dan daging sapi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
Mayoritas Daerah Alami Kenaikan Harga Pangan
Indonesia
Mentan Amran Temukan Dugaan Perubahan Produk Beras Premium Jadi Beras Fortifikasi
"Ternyata ada dugaan (kecurangan beras) beralih dari premium ke fortifikasi. Katanya fortifikasi, setelah kita cek di lab, ada empat lab kredibel, kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya," ujar Amran.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
Mentan Amran Temukan Dugaan Perubahan Produk Beras Premium Jadi Beras Fortifikasi
Indonesia
Cek Update Harga Pangan Hari Ini, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp84 Ribu Bikin Dompet Menjerit
Cari tahu update harga pangan hari ini sebelum ke pasar! Harga cabai rawit merah meroket sampai Rp84.400 dan telur ayam ikut naik. Intip daftar harga sembako terkini selengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 September 2026
Cek Update Harga Pangan Hari Ini, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp84 Ribu Bikin Dompet Menjerit
Indonesia
Harga Daging dan Telor Ayam Terus Bergejolak, Lebihi Harga Acuan Penjualan
Harga rata-rata tercatat Rp 41.935 per kilogram, sementara HAP berada di level Rp 40.000 per kilogram.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Harga Daging dan Telor Ayam Terus Bergejolak, Lebihi Harga Acuan Penjualan
Indonesia
Kutu Kebul Biang Keladi Harga Cabai Rawit Merah Meroket di Jakarta
Harga cabai rawit merah di Jakarta naik hingga 30,56 persen. Pemprov DKI siapkan tiga strategi pangan murah.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Kutu Kebul Biang Keladi Harga Cabai Rawit Merah Meroket di Jakarta
Indonesia
Pemerintah Bakal Luncurkan Beras Kita Ganti Beras SPHP, Warna Kemasan Berubah Jadi Biru
Peluncuran Beras Kita Medium bersama Beras Kita Premium dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2026 bertepatan dengan memasuki tahun ketiga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Pemerintah Bakal Luncurkan Beras Kita Ganti Beras SPHP, Warna Kemasan Berubah Jadi Biru
Indonesia
Harga Beras Melonjak, Pemerintah Bisa Berikan Subsidi Biaya Logistik Buat Turunkan Harga
Inflasi pangan menjadi kekhawatiran utama pada kuartal III dan IV 2026, terutama seiring risiko gangguan pasokan akibat El Nino.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Harga Beras Melonjak, Pemerintah Bisa Berikan Subsidi Biaya Logistik Buat Turunkan Harga
Indonesia
Update Harga Terbaru Pangan Nasional 19 Agustus 2026: Telur Ayam Ras dan Daging Sapi Melonjak, Cabai Rawit Merah Tembus Rp67 Ribu
Sektor komoditas cabai memperlihatkan pergerakan harga tinggi pada seluruh varian produk
Angga Yudha Pratama - Rabu, 19 Agustus 2026
Update Harga Terbaru Pangan Nasional 19 Agustus 2026: Telur Ayam Ras dan Daging Sapi Melonjak, Cabai Rawit Merah Tembus Rp67 Ribu
Indonesia
Harga Kangkung Naik Jadi Rp 10.000 Per Ikat Akibat Kebutuhan MBG
Kangkung darat pun tergolong banyak dicari dan mengalami kenaikan harga, jika sebelumnya bisa dibeli Rp5 .000 per tiga ikat, saat ini menjadi Rp 5.000 per ikat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Harga Kangkung Naik Jadi Rp 10.000 Per Ikat Akibat Kebutuhan MBG
Bagikan