MerahPutih.com - Badan Pusat Statistik (BPS) melansir, harga sejumlah komoditas pangan mengalami kenaikan pada minggu kedua September 2026. Beberapa harga pangan yang naik terutama daging ayam ras, telur ayam ras, beras dan minyak goreng.
Harga daging ayam ras mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) sebesar 3,04 persen hingga pencatatan 11 September 2026. Kenaikan tersebut terjadi di 227 kabupaten/kota atau sekitar 63,06 persen dari seluruh kabupaten/kota.
Daging ayam ras perlu mendapat perhatian, karena kenaikannya 3,04 persen dan juga sudah di atas HAP untuk daging ayam ras,
kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono.
Harga rata-rata daging ayam ras secara nasional telah telah berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) konsumen. Harga rata-rata tercatat Rp 41.935 per kilogram, sementara HAP berada di level Rp 40.000 per kilogram.
Baca juga:
Bapanas Butuh Tambahan Rp 17,73 Triliun pada 2027 Buat Stabilkan Harga Pangan
Sejumlah daerah mencatat harga daging ayam ras yang perlu mendapat perhatian, antara lain Kabupaten Padang Lawas Utara, Tapanuli Utara, Nias Utara, Kutai Timur, Sarmi dan Samosir.
Sementara itu, telur ayam ras mengalami kenaikan IPH sebesar 0,79 persen. Sebanyak 153 kabupaten/kota atau 42,50 persen wilayah tercatat mengalami peningkatan harga telur ayam ras.
Meski secara umum harga telur ayam ras masih Rp29.489 atau berada di bawah HAP konsumen, perkembangan tersebut tetap perlu diperhatikan karena kenaikan harga telah terjadi sejak bulan sebelumnya dan jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan cukup banyak.
Untuk komoditas beras, BPS mencatat kenaikan IPH beras medium sebesar 0,67 persen dan beras premium sebesar 0,60 persen. Kenaikan harga beras juga terjadi di sejumlah daerah dengan tingkat yang cukup tinggi.
Kabupaten Yahukimo menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian karena IPH beras untuk seluruh kualitas mencapai 47,94 persen. Sementara itu, Kabupaten Mahakam Ulu mencatat kenaikan sebesar 12,71 persen.
Selain itu, kenaikan harga beras di atas 5 persen juga tercatat di sejumlah daerah, antara lain Minahasa, Tulang Bawang, Kabupaten Semarang, Hulu Sungai Selatan, Rokan Hulu, dan Seluma.
Adapun harga minyak goreng mengalami kenaikan IPH sebesar 0,13 persen. Sebanyak 81 kabupaten/kota tercatat mengalami peningkatan harga minyak goreng.
Harga rata-rata nasional minyak goreng seluruh kualitas (curah, premium, dan Minyakita) Rp 20.241 per liter. Sedangkan pada Agustus 2026 Rp 20.215 per liter.
Berbeda dengan minyak goreng secara umum, minyak goreng MinyaKita justru mengalami penurunan IPH tipis sebesar 0,03 persen. Harga rata-rata nasional Minyakita Rp 16.337 per liter, sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan Rp15.700 per liter. Masih terdapat sejumlah daerah dengan perubahan harga MinyaKita yang cukup tinggi, terutama Kabupaten Nagekeo dan Buton Tengah.