Merahputih.com - Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo (kanan), Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Defrizal Djaros (kiri) memberikan keterangan usai melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ikatan Keluarga Minang (IKM) secara resmi melaporkanPermadi Arya (Abu Janda). Pelaporan didasarkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian ini sehubungan dengan viralnya potongan video pidato yang disampaikan oleh seseorang bernama Permadi Arya alias Abu Janda pada acara di sebuah gereja di Philadelphia, Amerika Serikat, pada pertengahan Mei 2026.
Laporan resmi tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA serta/atau penistaan agama. (Foto: MP/Didik Setiawan).

