Babak Baru Kasus Edy Mulyadi, Kali Ini Masuk Ranah Penyidikan


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan Jakarta, Rabu (26/1).
Peningkatan status hukum tersebut, kata Dedi, setelah Bareskrim Polri mengambil alih seluruh laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap masyarakat dari beberapa polda jajaran terkait hal tersebut.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Sebut Pernyataan Edy Mulyadi Cederai Nilai Kebhinekaan
"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
Ia menyebut, ada 3 laporan polisi terhadap Edy Mulyadi yang diterima kepolisian. Laporan itu diterima di Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut), dan Bareskrim Polri.
"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," ujar Ramadhan.
Baca Juga:
PDIP dan Tokoh Adat Kalimantan Desak Polisi Tindak Tegas Edy Mulyadi
Terkait kasus ini, Ramadhan mengimbau seluruh elemen masyaraka mempercayakan sepenuhnya penanganan terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum.
"Kami Polri, meminta masyarakat kita imbau tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri," ucap Ramadhan"
Sekadar informasi, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri.
Laporan PB SEMMI ini teregister dalam LP/B/0031/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Januari 2022. PB SEMMI membawa barang bukti berupa flashdisk berisi video pernyataan Edy yang viral di berbagai media.
"Kami laporkan Edy Mulyadi di Bareskrim Polri terkait pernyataannya di YouTube menyinggung Kalimantan Timur," ujar Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra dalam keterangannya, Selasa (25/1).
Gurun mengatakan, pihaknya mengetahui Edy Mulyadi telah dilaporkan di beberapa wilayah. Namun PB SEMMI, sebut Gurun, tetap melapor karena menilai ucapan Edy berpotensi merusak persatuan. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Ambil Alih Kasus Pidana Edy Mulyadi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya

Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI

Satgas Pangan Polri Ungkap Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan di Jakarta
