Babak Baru Kasus Edy Mulyadi, Kali Ini Masuk Ranah Penyidikan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 26 Januari 2022
Babak Baru Kasus Edy Mulyadi, Kali Ini Masuk Ranah Penyidikan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan Jakarta, Rabu (26/1).

Peningkatan status hukum tersebut, kata Dedi, setelah Bareskrim Polri mengambil alih seluruh laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap masyarakat dari beberapa polda jajaran terkait hal tersebut.

Baca Juga:

Ridwan Kamil Sebut Pernyataan Edy Mulyadi Cederai Nilai Kebhinekaan

"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).

Ia menyebut, ada 3 laporan polisi terhadap Edy Mulyadi yang diterima kepolisian. Laporan itu diterima di Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut), dan Bareskrim Polri.

"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," ujar Ramadhan.

Baca Juga:

PDIP dan Tokoh Adat Kalimantan Desak Polisi Tindak Tegas Edy Mulyadi

Terkait kasus ini, Ramadhan mengimbau seluruh elemen masyaraka mempercayakan sepenuhnya penanganan terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum.

"Kami Polri, meminta masyarakat kita imbau tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri," ucap Ramadhan"

Sekadar informasi, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri.

Laporan PB SEMMI ini teregister dalam LP/B/0031/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Januari 2022. PB SEMMI membawa barang bukti berupa flashdisk berisi video pernyataan Edy yang viral di berbagai media.

"Kami laporkan Edy Mulyadi di Bareskrim Polri terkait pernyataannya di YouTube menyinggung Kalimantan Timur," ujar Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra dalam keterangannya, Selasa (25/1).

Gurun mengatakan, pihaknya mengetahui Edy Mulyadi telah dilaporkan di beberapa wilayah. Namun PB SEMMI, sebut Gurun, tetap melapor karena menilai ucapan Edy berpotensi merusak persatuan. (Knu)

Baca Juga:

Bareskrim Ambil Alih Kasus Pidana Edy Mulyadi

#Ujaran Kebencian #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Bagikan