Babak Baru Kasus Edy Mulyadi, Kali Ini Masuk Ranah Penyidikan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan Jakarta, Rabu (26/1).
Peningkatan status hukum tersebut, kata Dedi, setelah Bareskrim Polri mengambil alih seluruh laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap masyarakat dari beberapa polda jajaran terkait hal tersebut.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Sebut Pernyataan Edy Mulyadi Cederai Nilai Kebhinekaan
"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
Ia menyebut, ada 3 laporan polisi terhadap Edy Mulyadi yang diterima kepolisian. Laporan itu diterima di Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut), dan Bareskrim Polri.
"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," ujar Ramadhan.
Baca Juga:
PDIP dan Tokoh Adat Kalimantan Desak Polisi Tindak Tegas Edy Mulyadi
Terkait kasus ini, Ramadhan mengimbau seluruh elemen masyaraka mempercayakan sepenuhnya penanganan terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum.
"Kami Polri, meminta masyarakat kita imbau tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri," ucap Ramadhan"
Sekadar informasi, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri.
Laporan PB SEMMI ini teregister dalam LP/B/0031/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Januari 2022. PB SEMMI membawa barang bukti berupa flashdisk berisi video pernyataan Edy yang viral di berbagai media.
"Kami laporkan Edy Mulyadi di Bareskrim Polri terkait pernyataannya di YouTube menyinggung Kalimantan Timur," ujar Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra dalam keterangannya, Selasa (25/1).
Gurun mengatakan, pihaknya mengetahui Edy Mulyadi telah dilaporkan di beberapa wilayah. Namun PB SEMMI, sebut Gurun, tetap melapor karena menilai ucapan Edy berpotensi merusak persatuan. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Ambil Alih Kasus Pidana Edy Mulyadi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan