Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks

Ancaman ke DJ Donny.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Teror terjadi pada para konten kreator dan aktivis yang menyeruakan berbagai isu, termasuk penanganan bencana Sumatera.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Trubus Rahardiansah mengatakan bahwa aparat hukum dan masyarakat perlu memperjelas batas antara kebebasan berpendapat yang sah atau kritik, dengan ujaran yang dapat dipidana atau hoaks.

Kritik terhadap penanganan bencana merupakan bagian penting dari pengawasan publik dalam demokrasi, karena kritik yang bersifat membangun dan berbasis fakta adalah hak konstitusional yang dilindungi dan menjadi bagian dari dialog sosial untuk perbaikan kebijakan. Namun, tidak semua bentuk ungkapan di ruang publik otomatis termasuk kritik.

Kritik biasanya berisi analisis atau penilaian atas kebijakan atau tindakan dengan maksud memperbaiki atau memberi masukan,” kata Trubus.

Baca juga:

PDIP Sebut Teror terhadap Aktivis dan Kreator Konten Cerminan Kemunduran Kualitas Demokrasi di Indonesia

Ia menjelaskan, ujaran yang menghina secara personal, menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu, atau menyebarkan informasi palsu yang hoaks, memiliki karakter berbeda dan dapat berdampak merusak kohesi sosial serta menimbulkan kekacauan informasi.

Aparat penegak hukum harus tegas jangan takut dituduh kriminalisasi terhadap para pelaku hate speech, penyebar hoaks, dan upaya penghasutan," kata dia

Ia menyebut, ada beberapa perbedaan kategori isi unggahan atau komentar di media sosial. Kritik adalah tanggapan atau evaluasi atas suatu tindakan atau kebijakan, biasanya bertujuan untuk memperbaiki atau menilai suatu kebijakan publik secara rasional tanpa menyerang pribadi.

Namun hate speech atau ujaran kebencian umumnya bersifat menyerang, menghina, atau merendahkan individu atau kelompok tertentu, sering kali melampaui ruang kritik wajar.

Ujaran semacam ini bisa mencakup penghinaan, pencemaran nama baik, provokasi, memprovokasi permusuhan, atau mendorong diskriminasi.

Sementara itu, hoaks atau informasi bohong adalah informasi yang dirancang untuk menyesatkan publik, biasanya tidak berdasar fakta atau kebenaran. Selain mengaburkan fakta, hoaks berpotensi menciptakan kebingungan dan polarisasi.

Di era digital ini, perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, pembatasan merupakan hal yang penting.

Tanpa pemahaman yang jelas, kritik sosial bisa salah ditafsirkan sebagai penghinaan atau penyebaran kebencian, sementara hate speech dan hoaks justru bisa disamakan dengan kebebasan berpendapat tanpa konsekuensi,” kata dia.

Ia mengatakan, untuk menciptakan penegakan hukum yang ideal, dia mengatakan aparat hukum harus jelas membedakan konten yang secara faktual salah dan memicu kerugian dari sekadar kritik keras.

Dan meminta proses hukum seperti pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan harus didasarkan pada bukti objektif, bukan pada tafsir luas yang bisa membungkam kritik sah.

Penegakan hukum seharusnya bersifat preventif sekaligus represif, tidak hanya menghukum, tetapi juga mencegah melalui pemahaman yang benar,” katanya.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Trubus Rahardiansah mengatakan bahwa aparat hukum dan masyarakat perlu memperjelas batas antara kebebasan berpendapat yang sah atau kritik, dengan ujaran yang dapat dipidana atau hoaks.

Dia menjelaskan kritik terhadap penanganan bencana merupakan bagian penting dari pengawasan publik dalam demokrasi, karena kritik yang bersifat membangun dan berbasis fakta adalah hak konstitusional yang dilindungi dan menjadi bagian dari dialog sosial untuk perbaikan kebijakan. Namun, tidak semua bentuk ungkapan di ruang publik otomatis termasuk kritik.

Kritik biasanya berisi analisis atau penilaian atas kebijakan atau tindakan dengan maksud memperbaiki atau memberi masukan,” kata Trubus di Jakarta, Sabtu.

Di samping itu, dia menjelaskan bahwa ujaran yang menghina secara personal, menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu, atau menyebarkan informasi palsu yang hoaks, memiliki karakter berbeda dan dapat berdampak merusak kohesi sosial serta menimbulkan kekacauan informasi.

Aparat penegak hukum harus tegas jangan takut dituduh kriminalisasi terhadap para pelaku hate speech, penyebar hoaks, dan upaya penghasutan," kata dia

Dia pun menyebut ada beberapa perbedaan kategori isi unggahan atau komentar di media sosial. Kritik adalah tanggapan atau evaluasi atas suatu tindakan atau kebijakan, biasanya bertujuan untuk memperbaiki atau menilai suatu kebijakan publik secara rasional tanpa menyerang pribadi.

Namun hate speech atau ujaran kebencian umumnya bersifat menyerang, menghina, atau merendahkan individu atau kelompok tertentu, sering kali melampaui ruang kritik wajar. Ujaran semacam ini bisa mencakup penghinaan, pencemaran nama baik, provokasi, memprovokasi permusuhan, atau mendorong diskriminasi.

Sementara itu, hoaks atau informasi bohong adalah informasi yang dirancang untuk menyesatkan publik, biasanya tidak berdasar fakta atau kebenaran. Selain mengaburkan fakta, hoaks berpotensi menciptakan kebingungan dan polarisasi.

Dia mencatat bahwa di era digital ini, perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, pembatasan merupakan hal yang penting.

Tanpa pemahaman yang jelas, kritik sosial bisa salah ditafsirkan sebagai penghinaan atau penyebaran kebencian, sementara hate speech dan hoaks justru bisa disamakan dengan kebebasan berpendapat tanpa konsekuensi,” kata dia.

Untuk menciptakan penegakan hukum yang ideal, dia mengatakan aparat hukum harus jelas membedakan konten yang secara faktual salah dan memicu kerugian dari sekadar kritik keras.

Namun, dia meminta proses hukum seperti pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan harus didasarkan pada bukti objektif, bukan pada tafsir luas yang bisa membungkam kritik sah.

Penegakan hukum seharusnya bersifat preventif sekaligus represif, tidak hanya menghukum, tetapi juga mencegah melalui pemahaman yang benar,” katanya.

Selain itu, edukasi publik dan kampanye literasi digital perlu digencarkan untuk membantu masyarakat mengetahui batas-batas kebebasan berpendapat dan konsekuensi hukum ujaran kebencian serta hoaks.

##HOAKS/FAKTA #Kritik Pedas #Ujaran Kebencian
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Laran Orang Tua Kasih Nama Anak dari Karakter Fiksi dan Film Kartun
Beredar informasi Dukcapil melarang orang tua menamai anak berdasarkan karakter fiksi maupun film kartun. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Laran Orang Tua Kasih Nama Anak dari Karakter Fiksi dan Film Kartun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Pemerintah dikabarkan akan memungut pajak untuk masyarakat yang ingin jogging.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Capai Rp16 Juta per Bulan
Beredar informasi di media sosial yang menyebut, gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih mencapai Rp16 juta. Cek kebenaran informasinya.
Yusuf Abdillah - Rabu, 19 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Capai Rp16 Juta per Bulan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Cetak Uang Baru untuk Dukung Asta Cita Prabowo
BI memastikan tidak ada pencetakan uang baru untuk mendanai program-program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita.
Frengky Aruan - Sabtu, 15 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Cetak Uang Baru untuk Dukung Asta Cita Prabowo
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ikut Peringatan HUT RI di Istana Negara Harus Bayar
Beredar informasi peserta Peringatan HUT ke-81 RI di Istana Negara dipungut bayaran. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Ikut Peringatan HUT RI di Istana Negara Harus Bayar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Larang Toko dan Warung Dibangun Dekat Kopdes Merah Putih
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto memastikan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan mematikan usaha warung kelontong.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Larang Toko dan Warung Dibangun Dekat Kopdes Merah Putih
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikabarkan akan menerapkan pajak untuk TV, Kulkas, hingga AC. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Indonesia
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Konten-konten hoaks yang beredar saat ini, bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi anggota masyarakat awam yang kurang berhati-hati
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Indonesia
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi yang sengaja dipelintir, dimanipulasi, atau disebarkan tanpa dasar
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Disebutkan, larangan mendirikan kios itu berlaku dalam radius 2 kilometer dan jika ketahuan akan diancam denda.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Bagikan