Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks

Ancaman ke DJ Donny.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Teror terjadi pada para konten kreator dan aktivis yang menyeruakan berbagai isu, termasuk penanganan bencana Sumatera.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Trubus Rahardiansah mengatakan bahwa aparat hukum dan masyarakat perlu memperjelas batas antara kebebasan berpendapat yang sah atau kritik, dengan ujaran yang dapat dipidana atau hoaks.

Kritik terhadap penanganan bencana merupakan bagian penting dari pengawasan publik dalam demokrasi, karena kritik yang bersifat membangun dan berbasis fakta adalah hak konstitusional yang dilindungi dan menjadi bagian dari dialog sosial untuk perbaikan kebijakan. Namun, tidak semua bentuk ungkapan di ruang publik otomatis termasuk kritik.

“Kritik biasanya berisi analisis atau penilaian atas kebijakan atau tindakan dengan maksud memperbaiki atau memberi masukan,” kata Trubus.

Baca juga:

PDIP Sebut Teror terhadap Aktivis dan Kreator Konten Cerminan Kemunduran Kualitas Demokrasi di Indonesia

Ia menjelaskan, ujaran yang menghina secara personal, menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu, atau menyebarkan informasi palsu yang hoaks, memiliki karakter berbeda dan dapat berdampak merusak kohesi sosial serta menimbulkan kekacauan informasi.

“Aparat penegak hukum harus tegas jangan takut dituduh kriminalisasi terhadap para pelaku hate speech, penyebar hoaks, dan upaya penghasutan," kata dia

Ia menyebut, ada beberapa perbedaan kategori isi unggahan atau komentar di media sosial. Kritik adalah tanggapan atau evaluasi atas suatu tindakan atau kebijakan, biasanya bertujuan untuk memperbaiki atau menilai suatu kebijakan publik secara rasional tanpa menyerang pribadi.

Namun hate speech atau ujaran kebencian umumnya bersifat menyerang, menghina, atau merendahkan individu atau kelompok tertentu, sering kali melampaui ruang kritik wajar.

Ujaran semacam ini bisa mencakup penghinaan, pencemaran nama baik, provokasi, memprovokasi permusuhan, atau mendorong diskriminasi.

Sementara itu, hoaks atau informasi bohong adalah informasi yang dirancang untuk menyesatkan publik, biasanya tidak berdasar fakta atau kebenaran. Selain mengaburkan fakta, hoaks berpotensi menciptakan kebingungan dan polarisasi.

Di era digital ini, perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, pembatasan merupakan hal yang penting.

“Tanpa pemahaman yang jelas, kritik sosial bisa salah ditafsirkan sebagai penghinaan atau penyebaran kebencian, sementara hate speech dan hoaks justru bisa disamakan dengan kebebasan berpendapat tanpa konsekuensi,” kata dia.

Ia mengatakan, untuk menciptakan penegakan hukum yang ideal, dia mengatakan aparat hukum harus jelas membedakan konten yang secara faktual salah dan memicu kerugian dari sekadar kritik keras.

Dan meminta proses hukum seperti pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan harus didasarkan pada bukti objektif, bukan pada tafsir luas yang bisa membungkam kritik sah.

“Penegakan hukum seharusnya bersifat preventif sekaligus represif, tidak hanya menghukum, tetapi juga mencegah melalui pemahaman yang benar,” katanya.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Trubus Rahardiansah mengatakan bahwa aparat hukum dan masyarakat perlu memperjelas batas antara kebebasan berpendapat yang sah atau kritik, dengan ujaran yang dapat dipidana atau hoaks.

Dia menjelaskan kritik terhadap penanganan bencana merupakan bagian penting dari pengawasan publik dalam demokrasi, karena kritik yang bersifat membangun dan berbasis fakta adalah hak konstitusional yang dilindungi dan menjadi bagian dari dialog sosial untuk perbaikan kebijakan. Namun, tidak semua bentuk ungkapan di ruang publik otomatis termasuk kritik.

“Kritik biasanya berisi analisis atau penilaian atas kebijakan atau tindakan dengan maksud memperbaiki atau memberi masukan,” kata Trubus di Jakarta, Sabtu.

Di samping itu, dia menjelaskan bahwa ujaran yang menghina secara personal, menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu, atau menyebarkan informasi palsu yang hoaks, memiliki karakter berbeda dan dapat berdampak merusak kohesi sosial serta menimbulkan kekacauan informasi.

“Aparat penegak hukum harus tegas jangan takut dituduh kriminalisasi terhadap para pelaku hate speech, penyebar hoaks, dan upaya penghasutan," kata dia

Dia pun menyebut ada beberapa perbedaan kategori isi unggahan atau komentar di media sosial. Kritik adalah tanggapan atau evaluasi atas suatu tindakan atau kebijakan, biasanya bertujuan untuk memperbaiki atau menilai suatu kebijakan publik secara rasional tanpa menyerang pribadi.

Namun hate speech atau ujaran kebencian umumnya bersifat menyerang, menghina, atau merendahkan individu atau kelompok tertentu, sering kali melampaui ruang kritik wajar. Ujaran semacam ini bisa mencakup penghinaan, pencemaran nama baik, provokasi, memprovokasi permusuhan, atau mendorong diskriminasi.

Sementara itu, hoaks atau informasi bohong adalah informasi yang dirancang untuk menyesatkan publik, biasanya tidak berdasar fakta atau kebenaran. Selain mengaburkan fakta, hoaks berpotensi menciptakan kebingungan dan polarisasi.

Dia mencatat bahwa di era digital ini, perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, pembatasan merupakan hal yang penting.

“Tanpa pemahaman yang jelas, kritik sosial bisa salah ditafsirkan sebagai penghinaan atau penyebaran kebencian, sementara hate speech dan hoaks justru bisa disamakan dengan kebebasan berpendapat tanpa konsekuensi,” kata dia.

Untuk menciptakan penegakan hukum yang ideal, dia mengatakan aparat hukum harus jelas membedakan konten yang secara faktual salah dan memicu kerugian dari sekadar kritik keras.

Namun, dia meminta proses hukum seperti pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan harus didasarkan pada bukti objektif, bukan pada tafsir luas yang bisa membungkam kritik sah.

“Penegakan hukum seharusnya bersifat preventif sekaligus represif, tidak hanya menghukum, tetapi juga mencegah melalui pemahaman yang benar,” katanya.

Selain itu, edukasi publik dan kampanye literasi digital perlu digencarkan untuk membantu masyarakat mengetahui batas-batas kebebasan berpendapat dan konsekuensi hukum ujaran kebencian serta hoaks.

##HOAKS/FAKTA #Kritik Pedas #Ujaran Kebencian
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta Kaesang Jadi Kepala BGN untuk Awasi Program MBG
Beredar unggahan yang menyebut Wapres Gibran meminta adiknya, Kaesang, untuk menjadi ketua BGN. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Oktober 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta Kaesang Jadi Kepala BGN untuk Awasi Program MBG
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Unpad dan Undip Jadi Kampus yang Ikut Program Pendidikan Gratis Prabowo
Kampus Unpad dan Undip disebut setuju dan siap jadi PTN pertama Program Pendidikan Gratis Prabowo. Cek Kebenaran Informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Unpad dan Undip Jadi Kampus yang Ikut Program Pendidikan Gratis Prabowo
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bekukan DPR karena Tunda Pengesahan RUU Perampasan Aset
Isi video terdapat cuplikan wawancara Mahfud MD yang membahas isi serta kelemahan RUU Perampasan Aset.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bekukan DPR karena Tunda Pengesahan RUU Perampasan Aset
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : 18 Gubernur Berontak, Ancam Keluar NKRI
Setelah disimak, tidak benar ada 18 gubernur yang memberontak ingin keluar dari NKRI.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : 18 Gubernur Berontak, Ancam Keluar NKRI
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbud Larang Guru Punya Barang Mewah karena Tak Pantas
Beredar informasi yang menyebut Kemendikbud akan melarang guru memiliki barang mewah. Cek Kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbud Larang Guru Punya Barang Mewah karena Tak Pantas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta MBG Dihentikan
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Wapres Gibran Rakabuming Raka meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Frengky Aruan - Senin, 28 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta MBG Dihentikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pasca Tak Jadi Menkeu, Purbaya Kini Jabat Dirjen Bea Cukai
Beredar isu di media sosial, eks Menkeu Purbaya dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pasca Tak Jadi Menkeu, Purbaya Kini Jabat Dirjen Bea Cukai
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Aturan Baru, Tarif Parkir di Jakarta Rp 60 Ribu Per Jam
Beredar unggahan yang menyebut tarif parkir mobil di Jakarta kini menjadi Rp 60 ribu per jam. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Aturan Baru, Tarif Parkir di Jakarta Rp 60 Ribu Per Jam
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pembangunan IKN Dihentikan, Anggaran Dialihkan Buat MBG
Hasil pencarian hanya memberitakan jika pembangunan IKN hanya sekali dilaporkan berhenti sementara, yakni pada 10 Agustus 2024 lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pembangunan IKN Dihentikan, Anggaran Dialihkan Buat MBG
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Toko Harian yang Dekat dengan Kopdes Merah Putih Dipaksa Ditutup
Video yang dibagikan merupakan video petugas penertiban PPKM yang bersitegang dengan pemilik warung kopi di Bandar Lampung pada Juli 2021.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Toko Harian yang Dekat dengan Kopdes Merah Putih Dipaksa Ditutup
Bagikan