MerahPutih.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan bandar bernama Ishak.
“Pada hari ini telah dilakukan penangkapan terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (18/5).
Baca juga:
Bareskrim Polri Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, Kaltim, Sempat Nyaru Jadi Pembeli
Dugaan TPPU dan Pembekingan
Eko menjelaskan, Deky ditangkap atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana hasil narkotika jaringan Ishak.
“Menjadi pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur,” imbuhnya,dilansir Antara.
Pada Senin sore, Deky tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.42 WIB dengan tangan diborgol, mengenakan jaket dan celana hitam, dan memilih diam saat ditanya wartawan terkait dugaan TPPU.
Baca juga:
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Kasus Diambil Alih Bareskrim
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengambil alih kasus peredaran narkoba di Kutai Barat yang dikendalikan Ishak dan kawan-kawan. Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta baru mengenai dugaan keterlibatan Deky dalam operasional bisnis gelap tersebut.
Penangkapan ini menambah daftar panjang aparat yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Kasus ini juga menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum. (*)