Suku Dayak Diminta Tak Terprovokasi Terkait Kasus Edy Mulyadi


Majelis Adat Dayak Nasional saat jumpa pers soal kasus Edy Mulyadi. Rabu (26/1). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Ucapan pegiat media sosial Edy Mulyadi tentang Kalimantan dinilai sudah meresahkan. Akibatnya, Edy dilaporkan ke pihak kepolisian.
Majelis Adat Dayak Nasional mengecam keras pernyataan Edy Mulyadi Cs yang dianggap telah melukai hati dan perasaan masyarakat Kalimantan. Mereka pun mendesak Polri segera memperoses hukum bekas caleg PKS itu.
Baca Juga
DPC Gerindra Solo Laporkan Edy Mulyadi ke Polresta Surakarta
"Ini sudah membuat keresahan masyarakat Kalimantan khususnya hingga masyarakat Indonesia pada umumnya," kata pengacara Majelis Adar Dayak Nasional Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu (26/1).
Wakil Presiden Bidang Internal Majelis Adat Dayak Nasional, Andersius Namsi pun menuntut Edy Mulyadi Cs untuk meminta maaf di hadapan Sidang Majelis Adat Dayak secara terbuka.
"Jika tidak, kami akan lakukan secara terbuka agar Edy diproses sesuai hukum adat Dayak yang berlaku Kalimantan," kata Andersius.
Ia mengatakan, Polri harus mengambil tindakan tegas sebelum masyarakat Kalimantan bertindak dengan caranya sendiri.
"Jangan biarkan masyarakat Kalimantan Barat bertindak sendiri dengan cara kami. Kami minta Kapolri yang memiliki kewenangan untuk mengambil sikap, mengambil tindakan tegas berdasarkan hukum yang berlaku di negara kita," kata dia.
Andersius menuturkan, selama ini masyarakat Kalimantan tidak pernah mengusik dan memberontak terhadap negara. Bahkan, mendukung apapun yang dilakukan demi kebaikan bangsa, termasuk pemindahan ibu kota.
Namun, menurut dia, masyarakat Kalimantan kini terusik oleh pernyataan Edy yang menyebut Kalimantan sebagai tempat yang tidak layak.
"Yang disampaikan untuk mempengaruhi membuat resah masyarakat Kalimantan," kata dia.
Baca Juga
Babak Baru Kasus Edy Mulyadi, Kali Ini Masuk Ranah Penyidikan
Andersius juga meminta masyarakat Kalimantan khususnya suku Dayak agar menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam menanggapi pernyataan Edy Mulyadi cs.
"Agar senantiasa menjaga keamanan dan kedamaian di bumi Kalimantan dan Indonesia pada umumnya," ujar Marthin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan penyidik telah menaikan kasus dugaan ujaran yang melibatkan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan. Menurutnya, keputusan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/1).
Menurut Dedi, sebelum gelar perkara, penyidik sudah memeriksa 20 saksi terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi akan segera dilakukan pada Jumat (28/1) mendatang. (Knu)
Baca Juga
Edy Mulyadi Bakal Diperiksa Polisi Terkait Ucapan Kontroversialnya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang

Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook

Menjaga Tradisi dan Alam Kalimantan lewat Tenun

[HOAKS atau FAKTA]: Suku Dayak Protes Pembangunan IKN
![[HOAKS atau FAKTA]: Suku Dayak Protes Pembangunan IKN](https://img.merahputih.com/media/d2/cf/ad/d2cfadd8acd5e5f7bd90d7ee6c4e1bf9_182x135.jpg)
Ganjar Pranowo Diangkat Jadi Warga Kehormatan Adat Dayak Kenyah

Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024

PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib

Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi

Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
