Suku Dayak Diminta Tak Terprovokasi Terkait Kasus Edy Mulyadi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 26 Januari 2022
Suku Dayak Diminta Tak Terprovokasi Terkait Kasus Edy Mulyadi

Majelis Adat Dayak Nasional saat jumpa pers soal kasus Edy Mulyadi. Rabu (26/1). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ucapan pegiat media sosial Edy Mulyadi tentang Kalimantan dinilai sudah meresahkan. Akibatnya, Edy dilaporkan ke pihak kepolisian.

Majelis Adat Dayak Nasional mengecam keras pernyataan Edy Mulyadi Cs yang dianggap telah melukai hati dan perasaan masyarakat Kalimantan. Mereka pun mendesak Polri segera memperoses hukum bekas caleg PKS itu.

Baca Juga

DPC Gerindra Solo Laporkan Edy Mulyadi ke Polresta Surakarta

"Ini sudah membuat keresahan masyarakat Kalimantan khususnya hingga masyarakat Indonesia pada umumnya," kata pengacara Majelis Adar Dayak Nasional Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu (26/1).

Wakil Presiden Bidang Internal Majelis Adat Dayak Nasional, Andersius Namsi pun menuntut Edy Mulyadi Cs untuk meminta maaf di hadapan Sidang Majelis Adat Dayak secara terbuka.

"Jika tidak, kami akan lakukan secara terbuka agar Edy diproses sesuai hukum adat Dayak yang berlaku Kalimantan," kata Andersius.

Ia mengatakan, Polri harus mengambil tindakan tegas sebelum masyarakat Kalimantan bertindak dengan caranya sendiri.

"Jangan biarkan masyarakat Kalimantan Barat bertindak sendiri dengan cara kami. Kami minta Kapolri yang memiliki kewenangan untuk mengambil sikap, mengambil tindakan tegas berdasarkan hukum yang berlaku di negara kita," kata dia.

Andersius menuturkan, selama ini masyarakat Kalimantan tidak pernah mengusik dan memberontak terhadap negara. Bahkan, mendukung apapun yang dilakukan demi kebaikan bangsa, termasuk pemindahan ibu kota.

Namun, menurut dia, masyarakat Kalimantan kini terusik oleh pernyataan Edy yang menyebut Kalimantan sebagai tempat yang tidak layak.

"Yang disampaikan untuk mempengaruhi membuat resah masyarakat Kalimantan," kata dia.

Baca Juga

Babak Baru Kasus Edy Mulyadi, Kali Ini Masuk Ranah Penyidikan

Andersius juga meminta masyarakat Kalimantan khususnya suku Dayak agar menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam menanggapi pernyataan Edy Mulyadi cs.

"Agar senantiasa menjaga keamanan dan kedamaian di bumi Kalimantan dan Indonesia pada umumnya," ujar Marthin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan penyidik telah menaikan kasus dugaan ujaran yang melibatkan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan. Menurutnya, keputusan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/1).

Menurut Dedi, sebelum gelar perkara, penyidik sudah memeriksa 20 saksi terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi akan segera dilakukan pada Jumat (28/1) mendatang. (Knu)

Baca Juga

Edy Mulyadi Bakal Diperiksa Polisi Terkait Ucapan Kontroversialnya

#Suku Dayak #Ujaran Kebencian
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Tradisi
Menjaga Tradisi dan Alam Kalimantan lewat Tenun
Para perempuan Iban menggabungkan tradisi dan konservasi melalui tenun.
Dwi Astarini - Selasa, 06 Agustus 2024
Menjaga Tradisi dan Alam Kalimantan lewat Tenun
Berita
[HOAKS atau FAKTA]: Suku Dayak Protes Pembangunan IKN
Suku Dayak dikabarkan memprotes pembangunan IKN di Kalimantan. Namun, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 26 Maret 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Suku Dayak Protes Pembangunan IKN
Indonesia
Ganjar Pranowo Diangkat Jadi Warga Kehormatan Adat Dayak Kenyah
Calon Presiden nomor 3 Ganjar Pranowo diangkat sebagai warga kehormatan adat Dayak Kenyah Kalimantan Timur.
Mula Akmal - Rabu, 06 Desember 2023
Ganjar Pranowo Diangkat Jadi Warga Kehormatan Adat Dayak Kenyah
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Indonesia
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
PSI Kota Solo melaporkan pemilik akun Twitter Klasik Pianda (@p40812) ke Polresta Surakarta, Senin (29/5).
Zulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2023
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Indonesia
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Laporan tersebut dipicu cuitan tak senonoh tentang Selvi Ananda yang merupakan istri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Zulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2023
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Indonesia
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
BRIN akan menggelar sidang etik buntut komentar ancaman bernada SARA yang dilontarkan APH kepada Muhammadiyah itu, Rabu (26/4).
Zulfikar Sy - Rabu, 26 April 2023
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 April 2023
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Bagikan