[HOAKS atau FAKTA]: Suku Dayak Protes Pembangunan IKN
Ilustrasi pembangunan IKN di Kalimantan. Foto: Dok/IKN
MerahPutih.com - Beredar sebuah video di TikTok yang diklaim sebagai aksi protes suku Dayak terkait dengan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
NARASI
Protes masyarakat Dayak terhadap otoritas IKN yang telah memaksa 200 rumah di wilayah IKN dibongkar dalam waktu 7 hari. Rumah-rumah tersebut sudah berdiri sejak puluhan tahun lamanya. Kini masyarakat Dayak meminta otoritas IKN untuk angkat kaki dari wilayah tersebut.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Usul Hak Angket dari Anies dan Ganjar Ditolak Puan Maharani
FAKTA
Berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut merupakan aksi protes suku Dayak terhadap perusahaan perkebunan sawit PT. Bumitama Gunajaya Agro/ Bumitama Gunajaya Agri Ltd. Bahkan, aksi itu juga tidak ada kaitannya dengan proyek pembangunan IKN.
Video serupa juga tayang di YouTube channel SARAGAH BORNEO dengan judul SUKU DAYAK DEMO KE PT SAWIT pada 8 Maret 2024 lalu.
KESIMPULAN
Informasi suku Dayak protes terkait dengan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan hoaks dengan jenis konten yang salah. (Asp)
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: NASA Prediksi Kiamat Internet Terjadi Tahun Depan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: KTP Warga Aceh Disebut 'Kebal Pinjol' berkat Kebijakan Pemprov
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Tenggelamkan 31 Kapal Asal China di Natuna, Masuk secara Ilegal
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Larang Jokowi Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Palsu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Dianggap Lebih Berjasa dari Soekarno dan Soeharto
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN