Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang


Suporter kesebelasan PSIS Semarang, Kepareng alias Wareng di sela pemeriksaan di Polrestabes Semarang, Kamis (31/10/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)
MerahPutih.com - Seorang supporter sepakbola Kepareng alias Wareng dipemeriks Polrestabes Semarang. Dirinya dilaporkan atas dugaan unggahan di media sosial yang mengkritisi performa PSIS Semarang di Liga 1 Indonesia.
CEO PSIS Semarang yang juga calon wali kota Semarang A.S. Sukawijaya atau Yoyok Sukawi diduga melaporkan salah satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena membenarkan adanya laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Kepolisian sendiri telah memanggil terlapor Kepareng alias Wareng untuk diklarifikasi.
Baca juga:
Presiden Prabowo Ibaratkan Kabinet Merah Putih dengan Tim Sepak Bola, tak Ada yang Kerja Sendiri
"Semua laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti. Pemanggilan ini merupakan bagian dari tindak lanjut yang dilakukan," katanya.
Ia menjelaskan, polisi masih melakukan penyelidikan atas laporan yang disampaikan dan melakukan klarifikasi terhadap para saksi.
"Kritikan untuk PSIS agar tampil lebih baik," kata pimpinan kelompok suporter Panser Biru Kepareng alias Wareng.
Kritikan melalui media sosial itu dilakukan karena manajemen PSIS tidak pernah menanggapi masukan suporter secara langsung.
"Kami sudah dua kali bersurat ke Pak Yoyok tetapi tidak pernah ditanggapi," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang

Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook

Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024

PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib

Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi

Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
