Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook


Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty. Foto: Dok/Bawaslu
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran soal ujaran kebencian di media sosial saat Pilkada 2024
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, ujaran kebencian tertinggi tersebar di Facebook dengan 33,2 persen. Lalu, Instagram dengan 29,9 persen dan disusul X 28,5 persen. Selain itu Tiktok 7,9 persen dan YouTube 0,6 persen.
“Tertinggi (memang) tren ujaran kebencian," kata Lolly di Jakarta dikutip Jumat (13/9).
Lolly meminta anak buahnya jeli dan memahami pengawasan siber. Sebab, dia melihat butuh percepatan dan kemampuan untuk menjangkau dan mendistribusi informasi.
Baca juga:
"Ini pengawasan yang spesifik hanya untuk siber ya karena spesifik maka tanggung jawab Bawaslu sangat besar karena jangkauan objek pengawasan kita luas," jelasnya.
Terlebih, ada teknologi Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan yang saat ini sangat perlu diwaspadai Bawaslu.
Sebab menurutnya, beberapa oknum memanfaatkan AI untuk memfitnah atau melakukan pelanggaran, yang membuat Bawaslu kesulitan mengidentifikasi dan memverifikasi kebenarannya.
"Karena kecanggihan teknologi, jika tidak diimbangi kecanggihan mengawasi pasti akan berbahaya,” tutur Lolly.
Baca juga:
Putra Sulung Bung Karno Optimistis Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
