Edy Mulyadi Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim Polri
Tangkapan layar wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi. ANTARA/HO-YouTube
MerahPutih.com - Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. Padahal, pemanggilan pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat (28/1).
Edy Mulyadi enggan hadir dengan berbagai alasannya. Kendati demikian, Bareskrim Polri akan melayangkan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan.
Baca Juga
"Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran ya kami kirim panggilan kedua," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jakarta, Jumat (28/1).
Agus menekankan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyusun agenda terkait dengan proses penyidikan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi.
"Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun," ujarnya.
Baca Juga
Usut Kasus Edy Mulyadi, Bareskrim Polri Sampai Periksa 38 Saksi
Kuasa hukum Edy, Herman Kadir sudah melayangkan surat ketidakhadiran dari kliennya terkait dengan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian.
"Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," ucap Herman.
Di sisi lain, Herman mengklaim, ketidakhadiran kliennya lantaran proses pemanggilan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Alasannya pertama prosedur pemannggilan tidak sesuai dengan KUHAP.
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," katanya. (Knu)
Baca Juga
Suku Dayak Diminta Tak Terprovokasi Terkait Kasus Edy Mulyadi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang