Edhy Prabowo Bantah Beli Wine dari Uang Korupsi Benur

Jumat, 29 Januari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengakui kerap membeli dan meminum minuman beralkohol jenis wine.

"Begini, saya beli wine itu dari dulu ya, saya suka minum wine, ya, dan saya membayar dengan uang saya," kata Edhy seusai diperiksa sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1).

Baca Juga

KPK Duga Edhy Prabowo Beli Tanah Pakai Duit Suap Benur

Namun, Edhy mengklaim tak menggunakan uang suap dari para eksportir benur untuk membeli wine tersebut. Dia hanya membenarkan wine tersebut dibeli oleh sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin yang juga tersangka dalam kasus ini.

Bekas Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini menjelaskan, sejak dirinya menjadi anggota DPR pada 2014, Amiril sudah didapuk untuk mengurus segala keperluannya.

"Kebetulan uang saya kan dikelola Amiril ya. Sejak di DPR, di tahun 2014 sampai sekarang. Semua pengambilan uang kegiatan reses, kunker, itu kan dicairkan langsung oleh dia, sebagai aspri saya sampai sekarang," jelas dia.

Menteri Edhy Prabowo tersangka suap ekspor benih lobster. (Foto: MP/Ponco).
Edhy Prabowo tersangka suap ekspor benih lobster. (Foto: MP/Ponco).

Dia meminta KPK membuktikan segala sangkaan yang dilayangkan kepadanya. Menurut Edhy, pengadilan yang akan membuktikan sangkaan tersebut. Edhy memastikan bakal tetap kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Jadi kalau ada uang, itu hasil korupsi dan segala macam silakan dibuktikan saja. Bagi saya, saya sudah menjalankan tugas saya, terus menyampaikan apa yang saya tahu, bahwa nanti dikaitkan dengan hasil tindak pidana korupsi nanti biarlah di Pengadilan," kata Edhy.

Sebelumnya KPK mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benur. KPK menduga Edhy Prabowo membeli minuman beralkohol jenis wine dari bekas caleg Gerindra, Ery Cahyaningrum. Uang untuk membeli wine tersebut diduga berasal dari suap ekspor benur.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)

Baca Juga

KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo dengan Pasal Pencucian Uang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan