Edhy Prabowo Bantah Beli Wine dari Uang Korupsi Benur


Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
MerahPutih.com - Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengakui kerap membeli dan meminum minuman beralkohol jenis wine.
"Begini, saya beli wine itu dari dulu ya, saya suka minum wine, ya, dan saya membayar dengan uang saya," kata Edhy seusai diperiksa sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1).
Baca Juga
Namun, Edhy mengklaim tak menggunakan uang suap dari para eksportir benur untuk membeli wine tersebut. Dia hanya membenarkan wine tersebut dibeli oleh sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin yang juga tersangka dalam kasus ini.
Bekas Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini menjelaskan, sejak dirinya menjadi anggota DPR pada 2014, Amiril sudah didapuk untuk mengurus segala keperluannya.
"Kebetulan uang saya kan dikelola Amiril ya. Sejak di DPR, di tahun 2014 sampai sekarang. Semua pengambilan uang kegiatan reses, kunker, itu kan dicairkan langsung oleh dia, sebagai aspri saya sampai sekarang," jelas dia.

Dia meminta KPK membuktikan segala sangkaan yang dilayangkan kepadanya. Menurut Edhy, pengadilan yang akan membuktikan sangkaan tersebut. Edhy memastikan bakal tetap kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Jadi kalau ada uang, itu hasil korupsi dan segala macam silakan dibuktikan saja. Bagi saya, saya sudah menjalankan tugas saya, terus menyampaikan apa yang saya tahu, bahwa nanti dikaitkan dengan hasil tindak pidana korupsi nanti biarlah di Pengadilan," kata Edhy.
Sebelumnya KPK mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benur. KPK menduga Edhy Prabowo membeli minuman beralkohol jenis wine dari bekas caleg Gerindra, Ery Cahyaningrum. Uang untuk membeli wine tersebut diduga berasal dari suap ekspor benur.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)
Baca Juga
KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo dengan Pasal Pencucian Uang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
