KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo dengan Pasal Pencucian Uang
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sepanjang berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/1).
Baca Juga
Kasus Suap Benur, KPK Dalami Pengumpulan Uang untuk Edhy Prabowo
Saat ini, tim penyidik masih fokus untuk membuktikan pasal-pasal suap yang disematkan kepada Edhy Prabowo dalam kasus izin ekspor benih lobster atau benur.
Ali memastikan pihaknya saat ini tengah mendalami aliran duit yang mengalir ke sejumlah pihak dari suap izin ekspor benur. Salah satu yang didalami tim penyidik yakni bukti keterlibatan istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.
Iis yang merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu diduga ikut menikmati aliran duit haram dari suap ekspor benur. Aliran duit dari suap benur yang diterima Iis sedang didalami tim penyidik melalui keterangan para saksi.
“Peran istri EP (Edhy Prabowo) dalam perkara dugaan suap EP dkk masih dalam proses pendalaman dengan mengkonfirmasi saksi-saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (28/1) kemarin.
Pada Rabu (27/1), tim penyidik telah memeriksa salah seorang tenaga ahli Iis di DPR, Alayk Mubarrok. Dia diduga mengetahui adanya aliran duit yang diterima Edhy dari eksportir benur. Bahkan, Alayk diduga merupakan pihak yang menyerahkan uang dari Edhy kepada Iis.
Iis Rosita diketahui sempat diamankan bersama sang suami dan sejumlah pihak lain saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11) lalu. Saat itu, Iis yang baru tiba dari Hawaii, Amerika Serikat, sempat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Namun, Iis dilepaskan dan berstatus sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Baca Juga
KPK Dalami Pemberian Uang ke Edhy Prabowo Lewat Bos PT Dua Putra Perkasa
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern