Kasus Suap Benur, KPK Dalami Pengumpulan Uang untuk Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Suharjito, pemilik PT Dua Putra Perkasa dalam kasus suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur pada Jumat (8/1) kemarin.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan pengumpulan uang kepada bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Suharjito merupakan tersangka pemberi suap kepada Edhy Prabowo.
"Penyidik masih mendalami terkait dengan dugaan persiapan dan pengumpulan sejumlah uang yang akan diberikan kepada tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui timnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (9/10).
Baca Juga:
KPK Telisik Penunjukan Tigapilar Agro Utama sebagai Vendor Bansos COVID-19
Pada Jumat kemarin, penyidik juga memeriksa Mohamad Tabroni. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Tabroni soal kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang digunakan Edhy untuk belanja barang mewah di Amerika Serikat.
"Dugaan penitipan kartu ATM milik Tsk AF kepada saksi yang untuk selanjutkan diberikan kepada tsk EP dan nantinya penggunaan kartu ATM tersebut, di antaranya untuk pembelanjaan berbagai barang mewah di Amerika Serikat," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Baca Juga:
Indonesia Bakal Rugi Besar Jika Hentikan Ekspor Benih Lobster
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern