Dugaan Suap PHPU MK, KPK Tetapkan Bupati Morotai Sebagai Tersangka
Jumat, 26 Juni 2015 -
MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan orang nomor satu di Morotai adalah tindak lanjut kasus suap yang menjerat bekas Ketua MK Akil Mochtar.
"Penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan RS sebagai tersangka," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6).
Bekas juru bicara KPK itu melanjutkan, Rusli Sibua diduga kuat menyuap bekas politikus Partai Golkar dalam sidang PHPU di MK pada tahun 2011. Dugaan suap tersebut untuk memuluskan sidang PHPU di MK.
"Kami masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait sengketa pilkada di tempat lain," tandas Johan.
Sekedar informasi, pada tahun 2011 pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu mengajukan gugatan PHPU ke MK. Sebagai kuasa hukum pasangan tersebut adalah Bambang Widjojanto yang kini menjadi pimpinan KPK non aktif. Permohonan tersebut dikabulkan oleh lembaga penegak peradilan tertinggi di tanah air.
Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (bhd)
BACA JUGA:
Indriyanto Seno Adji: Bukan Hanya KPK yang Dapat Menyadap
KPK Soroti Panjangnya Rantai Distribusi Komoditas Pangan
KPK Bantah Isu Pelarangan Ibadah
KPK Ingatkan DPR Dana Aspirasi Rawan Korupsi
Korupsi Tak Tertangani, Abdullah Hehamahua Dorong Pembentukan KPK Daerah