Indriyanto Seno Adji: Bukan Hanya KPK yang Dapat Menyadap


Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menduga revisi Undang-Undang KPK terkait dengan pihak-pihak yang khawatir terhadap operasi tangkap tangan (OTT).
"Ada juga rasa iri atau ekstrimnya akan melakukan delegitimasi kelembagaan KPK," ujar Indriyanto melalui pesan singkatnya kepada Merahputih.com, Jumat (26/06).
Indriyanto menjelaskan, pasal 26 UU Tipikor/Penjelasannya tidak pernah dihapus sejak UU 31/1999 yang diperbaharui UU 20/2001. Berdasarkan ketentuan ini, sejak proses penyelidikan/penyidikan/penuntutan diperkenankan melakukan penyadapan.
Seno menegaskan, bukan hanya KPK yang dapat melakukan penyadapan sesuai ketetapan UU. "Jadi, jangan punya pemahaman seolah penegak hukum lainnya tidak dapat melakukan wiretapping (penyadapan). Bahkan joint eracadiation corruption di antara lembaga gakum (penegak hukum) dengan legitimasi sadap adalah sesuatu yg efektif dan bermanfaat bagi Negara," katanya. (AB)
Baca Juga:
KPK Soroti Panjangnya Rantai Distribusi Komoditas Pangan
Benahi Tata Niaga Pangan, Menko Perekonomian Akan Gandeng KPK
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
KPK Ingatkan Dana Desa Rawan Penyalahgunaan, Perlu Tata Kelola yang Lebih Transparan

Wakil Ketua KPK Terpilih Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik

29 Orang Terseret dalam Kasus Pertemuan Wakil Ketua KPK dan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Diperiksa Polisi, Diduga Bertemu Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Kasus Wakil Ketua KPK, Kapolda Metro : Urusan Perilaku Berujung Pidana
