Kasus Wakil Ketua KPK, Kapolda Metro : Urusan Perilaku Berujung Pidana


Kapolda Metro Irjen Karyoto. (Foto: Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berbuntut panjang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut ada dugaan pelanggaran etik yang masuk dalam ranah pidana terkait kasus pertemuan itu.
"Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," kata Karyoto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/10).
Baca juga:
Karyoto menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus tersebut.
"Kemarin kita koordinasi dengan Dewas, nah itu sebagai bahan sebagai klarifikasi," kata dia.
Karyoto menyebut hasil koordinasi dengan Dewas nantinya akan menjadi materi saat memeriksa Alexander dan pihak lainnya terkait laporan yang ada di Polda Metro Jaya.
"Sudah kami koordinasi. Nah itu sebagai bahan sebagai klarifikasi," ujarnya.
Baca juga:
Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi, Wakil Ketua KPK Berdalih ada Urusan di Luar Kota
Seperti diketahui, Alex Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024.
Alex dilaporkan karena bertemu mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang tengah berperkara di KPK.
Total puluhan orang saksi sudah dimintai keterangan terkait pelaporan tersebut, termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI hingga saksi ahli.
Sementara itu, Eko sudah dua kali menjalani pemeriksaan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
