Wakil Ketua KPK Diperiksa Polisi, Diduga Bertemu Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta


Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjutak. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (15/10). Ia diperiksa terkait kasus pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
"Dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada Selasa, 15 Oktober 2024," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Alexander seharusnya diperiksa pada Jumat (11/10) kemarin. Namun, pemeriksaan itu ditunda karena ia tengah menjalani dinas. Nantinya, kata Ade Safri, Alex Marwata bakal diperiksa di gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Demikian disampaikan untuk update konfirmasi ketidakhadiran AM dalam klarifikasi yang sudah dijadwalkan pagi hari," tutup Ade Safri.
Baca juga:
KPK Diminta Periksa Rekening Pihak yang Diduga Terlibat Potong Honor Hakim Agung
Sebelumnya, Alexander telah mengakui, jika dirinya melakukan pertemuan dengan Eko Darmanto yang terjerat kasus dugaan gratifikasi itu.
Menurutnya, pertemuan tersebut dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK, didampingi dua staf Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), serta diketahui dan diizinkan oleh pimpinan KPK lainnya.
Pertemuan itu dilakukan karena Eko melaporkan kasus importasi sejumlah komoditas. Alexander menambahkan, pertemuan tersebut terjadi jauh sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka. (knu)
Baca juga:
Rudy Pecat Anggota DPRD Solo, Tersandung Kasus Korupsi Rp 5 Miliar di Jabar
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
