KPK Ingatkan Dana Desa Rawan Penyalahgunaan, Perlu Tata Kelola yang Lebih Transparan


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengatakan minimnya pengawasan terhadap dana desa berisiko membuka celah penyalahgunaan anggaran, yang dapat menghambat pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.
Untuk itu, kata dia, diperlukan tata kelola desa yang lebih transparan guna memastikan roda pemerintahan di desa berjalan bersih dan bebas dari korupsi.
Hal itu disampaikan Fitroh dalam acara bertajuk 'Membangun Desa dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi & Pemberantasan Kemiskinan' di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Jakarta, Kamis (27/2).
Menurut Fitroh, desa merupakan bagian integral dari wilayah pemerintahan kabupaten. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan desa harus selaras dengan rencana pembangunan daerah dan nasional.
“Desa merupakan bagian integral dalam satu wilayah pemerintahan kabupaten. Maka sudah semestinya rencana pembangunan desa, mulai dari RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) harus disinkronkan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) pada tingkat kabupaten yang tentu harus selaras dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN,” ujar Fitroh.
Baca juga:
Raker Menteri PU, Menteri PKP, dan Menteri Desa PDT dengan Komisi V DPR Bahas Anggaran Tahun 2025
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2025 mencapai Rp71 triliun. Untuk memastikan anggaran ini dikelola dengan baik, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah menyusun 15 aksi prioritas, salah satunya terkait penguatan tata kelola pemerintah desa.
Baca juga:
Dalam periode 2025-2026, Stranas PK telah merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mewajibkan penggunaan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswakeudes) guna meningkatkan pengawasan keuangan di tingkat desa.
“Oleh karena itu, kerja sama lintas kementerian/lembaga terutama Kemendes PDTT, Kemendagri, Kemenkeu dan Bappenas, termasuk Kemenpan RB, sangat diharapkan agar perbaikan kualitas belanja tidak hanya terjadi di tingkat pusat dan daerah, namun juga sampai ke level pemerintahan desa,” pungkas Fitroh. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Maksimal Dana Desa Boleh Dipakai Bayar Notaris untuk Kopdes Merah Putih Cuma Rp 2,5 Juta

Desa Terbaik Dapat Dana Stimulus Rp 10 Miliar, Wujud Reward and Punishment Pemprov Jabar

KPK Ingatkan Dana Desa Rawan Penyalahgunaan, Perlu Tata Kelola yang Lebih Transparan

Imbas Program Makan Bergizi Gratis, Jatah Dana Desa Mau Naik Jadi Rp 8 Miliar

PPATK Temukan Dana Desa Rp 40 Miliar di Sumut Diselewengkan untuk Judol

Wakil Ketua KPK Terpilih Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik

Rapat Bareng DPR, Mendes PDT Akui Pengawasan Dana Desa Belum Maksimal

29 Orang Terseret dalam Kasus Pertemuan Wakil Ketua KPK dan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Beredar Surat Undangan Haul Ibunda Mendes Yandri Susanto Berkop Kemendes

Wakil Ketua KPK Diperiksa Polisi, Diduga Bertemu Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
