Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda

Sejumlah massa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu (25/1). @tmcpoldametro

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah perangkat desa menggelar audiensi dengan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, di Ruang Rapat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).

Para perangkat desa menuntut kejelasan status kepegawaian yang hingga kini belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Ketua organisasi Salam Berdesa, Rifai, menyampaikan, perangkat desa berharap mendapat status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan kepastian kerja dan perlindungan hukum. Ia menilai ketidakjelasan status membuat perangkat desa rentan diberhentikan setiap kali kepala desa berganti.

"Setiap pemilihan kepala desa, kami harus siap diberhentikan jika kepala desa baru terpilih. Situasi ini membuat kami tidak nyaman bekerja. Kami meminta status kepegawaian kami diangkat sebagai ASN,” ujar Rifai.

Baca juga:

Bawaslu Temukan 56 Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa

Rifai menambahkan, perangkat desa telah bekerja melayani masyarakat setiap hari, namun tidak memiliki jaminan kepegawaian yang kuat.

Ia menyebut terdapat sekitar 75 ribu desa di Indonesia dengan sedikitnya 10 perangkat desa di setiap desa.

"Perangkat desa bekerja langsung dengan masyarakat setiap hari. Namun nasib kami masih tanpa kepastian," katanya.

Ia mengungkapkan dampak ketidakjelasan status terhadap kesejahteraan perangkat desa.

Menurutnya, hampir 75 persen perangkat desa mengalami keterlambatan pembayaran penghasilan tetap, bahkan hingga berbulan-bulan. Selain itu, besaran penghasilan yang diterima kerap tidak sesuai ketentuan.

“Ada rekan kami yang hanya menerima Rp700 ribu, padahal seharusnya sekitar Rp 2 jutaan. Ada juga yang tertunda pembayarannya lebih dari enam bulan,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Muhammad Khozin menegaskan bahwa PKB sejak awal berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat desa. Ia memastikan aspirasi perangkat desa akan dibawa ke pembahasan resmi di DPR.

Fraksi PKB menerima seluruh aspirasi, termasuk dari Salam Berdesa. Aspirasi ini akan kami perjuangkan dan tentu memerlukan pengkajian mendalam. Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan persoalan ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Khozin.

#Dana Desa #PKB #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Diketahui, video merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,9 persen.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Berita Foto
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Januari 2026
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Bagikan