Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda

Sejumlah massa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu (25/1). @tmcpoldametro

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah perangkat desa menggelar audiensi dengan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, di Ruang Rapat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).

Para perangkat desa menuntut kejelasan status kepegawaian yang hingga kini belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Ketua organisasi Salam Berdesa, Rifai, menyampaikan, perangkat desa berharap mendapat status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan kepastian kerja dan perlindungan hukum. Ia menilai ketidakjelasan status membuat perangkat desa rentan diberhentikan setiap kali kepala desa berganti.

"Setiap pemilihan kepala desa, kami harus siap diberhentikan jika kepala desa baru terpilih. Situasi ini membuat kami tidak nyaman bekerja. Kami meminta status kepegawaian kami diangkat sebagai ASN,” ujar Rifai.

Baca juga:

Bawaslu Temukan 56 Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa

Rifai menambahkan, perangkat desa telah bekerja melayani masyarakat setiap hari, namun tidak memiliki jaminan kepegawaian yang kuat.

Ia menyebut terdapat sekitar 75 ribu desa di Indonesia dengan sedikitnya 10 perangkat desa di setiap desa.

"Perangkat desa bekerja langsung dengan masyarakat setiap hari. Namun nasib kami masih tanpa kepastian," katanya.

Ia mengungkapkan dampak ketidakjelasan status terhadap kesejahteraan perangkat desa.

Menurutnya, hampir 75 persen perangkat desa mengalami keterlambatan pembayaran penghasilan tetap, bahkan hingga berbulan-bulan. Selain itu, besaran penghasilan yang diterima kerap tidak sesuai ketentuan.

“Ada rekan kami yang hanya menerima Rp700 ribu, padahal seharusnya sekitar Rp 2 jutaan. Ada juga yang tertunda pembayarannya lebih dari enam bulan,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Muhammad Khozin menegaskan bahwa PKB sejak awal berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat desa. Ia memastikan aspirasi perangkat desa akan dibawa ke pembahasan resmi di DPR.

Fraksi PKB menerima seluruh aspirasi, termasuk dari Salam Berdesa. Aspirasi ini akan kami perjuangkan dan tentu memerlukan pengkajian mendalam. Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan persoalan ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Khozin.

#Dana Desa #PKB #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 19 November 2025
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Indonesia
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33
Koperasi harus kembali kepada khitahnya yakni menjadi sokoguru perekonomian Indonesia. ?
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33
Berita Foto
Momen BPK Serahkan IHPS I Tahun 2025 Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp69,21 Triliun
Kepala BPK Isma Yatun memyerahkan IHPS I BPK RI 2025 kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 18 November 2025
Momen BPK Serahkan IHPS I Tahun 2025 Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp69,21 Triliun
Berita Foto
Momen Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHAP menjadi Undang-undang
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan berkas kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 18 November 2025
Momen Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHAP menjadi Undang-undang
Indonesia
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
Para perangkat desa menuntut kejelasan status kepegawaian yang hingga kini belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
Indonesia
DPR Klaim 99 Persen Substansi KUHAP Sesuai Aspirasi
Politikus Gerindra itu menegaskan pihaknya tidak pernah mencatut nama LSM dalam proses pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
DPR Klaim 99 Persen Substansi KUHAP Sesuai Aspirasi
Indonesia
Tok, DPR Sahkan UU KUHAP
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
Tok, DPR Sahkan UU KUHAP
Indonesia
BPJPH Temukan Banyak Logo Halal Palsu, DPR Kesal Jangan Cuma Sidak Tapi Ditindak
BPJPH mengaku tidak dapat melakukan penindakan terhadap peredaran logo halal palsu karena tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
BPJPH Temukan Banyak Logo Halal Palsu, DPR Kesal Jangan Cuma Sidak Tapi Ditindak
Berita Foto
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal Bertemu Persatuan Ahli Gizi Indonesia Bahas MBG
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad melakukan pertemuan dengan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya di DPR, Senayan, Jakarta.
Didik Setiawan - Senin, 17 November 2025
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal Bertemu Persatuan Ahli Gizi Indonesia Bahas MBG
Indonesia
Politikus Ingatkan Kehati-Hatian Saat Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Saat ini pemerintah Indonesia masih terus melakukan koordinasi dengan negara-negara Timur Tengah, termasuk Yordania.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Politikus Ingatkan Kehati-Hatian Saat Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Bagikan