Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
Sejumlah massa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu (25/1). @tmcpoldametro
MerahPutih.com - Sejumlah perangkat desa menggelar audiensi dengan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, di Ruang Rapat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
Para perangkat desa menuntut kejelasan status kepegawaian yang hingga kini belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Ketua organisasi Salam Berdesa, Rifai, menyampaikan, perangkat desa berharap mendapat status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan kepastian kerja dan perlindungan hukum. Ia menilai ketidakjelasan status membuat perangkat desa rentan diberhentikan setiap kali kepala desa berganti.
"Setiap pemilihan kepala desa, kami harus siap diberhentikan jika kepala desa baru terpilih. Situasi ini membuat kami tidak nyaman bekerja. Kami meminta status kepegawaian kami diangkat sebagai ASN,” ujar Rifai.
Baca juga:
Bawaslu Temukan 56 Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa
Rifai menambahkan, perangkat desa telah bekerja melayani masyarakat setiap hari, namun tidak memiliki jaminan kepegawaian yang kuat.
Ia menyebut terdapat sekitar 75 ribu desa di Indonesia dengan sedikitnya 10 perangkat desa di setiap desa.
"Perangkat desa bekerja langsung dengan masyarakat setiap hari. Namun nasib kami masih tanpa kepastian," katanya.
Ia mengungkapkan dampak ketidakjelasan status terhadap kesejahteraan perangkat desa.
Menurutnya, hampir 75 persen perangkat desa mengalami keterlambatan pembayaran penghasilan tetap, bahkan hingga berbulan-bulan. Selain itu, besaran penghasilan yang diterima kerap tidak sesuai ketentuan.
“Ada rekan kami yang hanya menerima Rp700 ribu, padahal seharusnya sekitar Rp 2 jutaan. Ada juga yang tertunda pembayarannya lebih dari enam bulan,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Muhammad Khozin menegaskan bahwa PKB sejak awal berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat desa. Ia memastikan aspirasi perangkat desa akan dibawa ke pembahasan resmi di DPR.
“Fraksi PKB menerima seluruh aspirasi, termasuk dari Salam Berdesa. Aspirasi ini akan kami perjuangkan dan tentu memerlukan pengkajian mendalam. Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan persoalan ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Khozin.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026