Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)
Merahputih.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menyatakan bahwa pihak legislatif memahami langkah Kementerian Haji dan Umrah dalam menetapkan penyamarataan masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun.
Meskipun dipandang sebagai langkah berani, Maman mengingatkan adanya implikasi serius, khususnya bagi daerah-daerah yang mengalami penurunan kuota secara drastis akibat kebijakan penyeragaman ini.
“Komisi VIII memahami peraturan Kementerian Haji dan Umrah untuk lalu menyamakan seluruh masa tunggu menjadi 26 tahun. Tentu ini membawa implikasi bahwa penyamarataan itu membuat beberapa daerah mengalami penurunan kuota secara signifikan, misalnya Sumedang dan Cianjur,” ujar Maman dalam keterangannya, Jumat (2/1).
Baca juga:
Raker Menteri Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR bahas Persiapan Ibadah Haji 2026
Mengakhiri Ketimpangan Antre Haji Antardaerah
Lebih lanjut, politisi Fraksi PKB ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya koreksi terhadap ketimpangan ekstrem yang selama ini terjadi.
Ia menyoroti perbedaan masa tunggu antarprovinsi yang sangat mencolok, di mana beberapa wilayah di Indonesia bahkan harus menunggu hingga hampir setengah abad untuk berangkat ke Tanah Suci.
Menurut Maman, prinsip keadilan nasional harus menjadi prioritas utama. Ia menilai kondisi pengurangan kuota di beberapa daerah saat ini bersifat fluktuatif dan akan segera kembali stabil seiring dengan penyesuaian sistem di tahun-tahun mendatang.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan ini bertujuan agar tidak ada lagi jamaah yang merasa dianaktirikan karena lokasi geografis mereka.
Baca juga:
DPR Soroti Proyek Kampung Haji Indonesia, Transparansi Danantara Jadi Kunci
Dukungan Sistem Penyelenggaraan yang Adil
Komisi VIII berkomitmen mendukung penuh kebijakan ini sebagai pondasi sistem haji yang lebih transparan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Maman juga mendorong pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat akar rumput mengenai perubahan alokasi kuota ini.
“Sekali lagi, Komisi VIII memahami keputusan ini dan memberikan informasi kepada jamaah haji bahwa ini adalah bentuk keadilan yang ingin diperjuangkan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Maman.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
DPR Kecam Aksi Ormas terhadap Mie Gacoan, Minta Polisi Tindak Tegas Premanisme
Wakil Ketua DPR Dasco Dikabarkan Konsolidasikan Dukungan Pilkada Oleh DPRD
DPR Desak Investigasi Detail Terkait Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo
DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru
Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Anggota Komisi IX DPR Nilai Ekonomi RI Tetap Resilien meski Tekanan Global Tinggi
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat