Komisi V DPR Minta Kemendes Segera Selesaikan Kasus Desa yang Dijadikan Agunan


Kemendes diminta selesaikan kasus desa yang dijadikan agunan. Foto: Dok. Kemendes RI
MerahPutih.com - Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko, mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) segera menuntaskan kasus desa yang dijadikan agunan oleh pihak ketiga dan kini terancam disita.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam masa depan desa sebagai entitas pemerintahan terdepan yang mestinya menjadi pusat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Desa bukan aset yang bisa diagunkan seenaknya. Desa adalah entitas hukum yang diakui konstitusi, dengan kewenangan mengelola wilayah dan anggaran demi kesejahteraan warganya. Jika desa terjerat kasus seperti ini, masyarakat desa yang paling dirugikan,” tegas Sudjatmiko di Jakarta, Selasa (23/9).
Sudjatmiko menilai, kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan minimnya literasi hukum serta keuangan di tingkat desa.
Baca juga:
Kemendes Klaim 90 Persen Desa Sudah Gelar Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih
Jadi, ia meminta Kemendesa PDTT segera turun tangan menyelamatkan aset desa sekaligus memberikan pendampingan hukum dan teknis agar kasus serupa tidak terulang.
“Tidak boleh ada desa yang kehilangan kewenangannya hanya karena masalah utang atau pengelolaan yang keliru. Negara harus hadir untuk melindungi desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sudjatmiko mendesak pemerintah segera melakukan audit guna memastikan desa-desa lain tidak mengalami kasus serupa. Ia juga mendorong adanya peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan manajemen keuangan dan hukum administrasi.
“Desa adalah fondasi Republik Indonesia. Jangan biarkan desa terpuruk karena kesalahan kebijakan atau praktik menyimpang. Kami di DPR akan mengawal persoalan ini dan menekan Kemendesa PDTT agar segera menuntaskannya,” pungkasnya.
Baca juga:
Komisi I DPR Desak TNI Tindak Tegas Prajurit yang Memukul Driver Ojol di Pontianak
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengungkapkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI (16/9) bahwa Desa Sukawangi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah dijadikan agunan sejak tahun 1980.
Saat ini, desa tersebut bahkan terancam dilelang akibat perjanjian utang seorang pengusaha kepada bank. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi V DPR Minta Kemendes Segera Selesaikan Kasus Desa yang Dijadikan Agunan

Warga Desa di Kawasan Hutan Diusulkan Masuk Perhutanan Sosial

Komisi V DPR Minta Fasilitas Umum yang Rusak Akibat Kerusuhan Segera Diperbaiki

Demi Percepat Pembangunan, Komisi V DPR Usulkan Pembentukan Badan Otorita Pengembangan Madura

Prabowo Lantik Kepala Otorita Pantura, Komisi V DPR: Tugas dan Kewenangannya Harus Jelas

Zero ODOL Berlaku 2027, Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif

DPR Desak Mendes Batalkan Pemecatan Ribuan Pendamping Desa Patuhi Putusan Ombudsman

KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, Komisi V DPR: Bawa ke Ranah Pidana

Skema KUR Perumahan Harus Mudah Diakses Masyarakat

Kecelakaan Kapal Terus Berulang, DPR Desak Evaluasi SOP Pelayaran di Indonesia
