DPR Inisiasi RUU Pekerja Gig, Atur Hak dan Perlindungan Ojol hingga Freelancer

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
DPR Inisiasi RUU Pekerja Gig, Atur Hak dan Perlindungan Ojol hingga Freelancer

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig yang bertujuan memberikan payung hukum bagi jutaan pekerja di sektor ekonomi digital. Huda menyebut ada 10 layanan yang masuk kategori pekerja gig.

Sepuluh layanan tersebut mencakup bidang transportasi, pemeranan, kegiatan film, musik, estetika, penerjemahan, jurnalisme, perawatan dan pengobatan, perawatan paliatif, serta fotografi dan videografi.

Jenis pekerjaan yang termasuk kategori pekerja gig antara lain pengemudi berbasis aplikasi, kurir, aktor dan aktris, kru film, penyanyi, musisi, komposer, penulis lirik, penata rias, penata rambut, penata gaya, juru bahasa isyarat, penerjemah, transkriber, jurnalis lepas, koresponden, konten kreator, YouTuber, podcaster, hingga fotografer dan videografer.

Baca juga:

RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma

Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025

Menurut Huda, selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor gig. Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku masih mengacu pada sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja baru yang berbasis platform digital.

“Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor gig. UU Ketenagakerjaan masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja baru yang mayoritas berbasis platform digital,” ujar Huda di Jakarta, Jumat (14/11).

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut menimbulkan kerentanan dan ketidakpastian bagi pekerja maupun perusahaan aplikator. Padahal, sektor gig saat ini telah menjadi salah satu tulang punggung ekonomi digital dan membuka peluang kerja luas di berbagai bidang.

“Karena itu, diperlukan satu undang-undang khusus agar sektor usaha ini dapat berkembang secara sehat dan menjadi lini bidang kerja baru yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya.

Baca juga:

DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi

Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan

Huda menjelaskan bahwa RUU Pekerja Gig bertujuan menjamin hak dasar seluruh pihak yang terlibat serta menciptakan hubungan kerja yang lebih setara.

Regulasi ini diharapkan memberikan jaminan penghasilan bersih, akses jaminan sosial komprehensif (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), serta kepastian keselamatan dan kesehatan kerja.

“RUU ini tetap mempertahankan fleksibilitas model kemitraan independen yang menjadi ciri khas sektor gig, namun mewajibkan pemberi kerja atau platform memberikan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional,” ujarnya.

Huda menambahkan bahwa inisiatif pengajuan RUU Gig ini sesuai dengan hak anggota DPR sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib Pasal 123 ayat 2. Dalam aturan itu, rancangan undang-undang inisiatif dapat diajukan oleh satu orang anggota atau lebih.

“Kami menggunakan hak ini untuk menginisiasi RUU Pekerja Gig. Dalam prosesnya, kami akan berkomunikasi dengan fraksi lain dan elemen masyarakat sipil agar RUU ini menjadi inisiatif bersama dan dapat disahkan menjadi UU untuk Pekerja Gig di Indonesia,” pungkasnya. (Pon)

#RUU Pekerja GIG #Komisi V DPR #Ekonomi Digital
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL, DPR Dorong Pembangunan Flyover Bekasi tak Bisa Ditunda
DPR mendesak pembangunan flyover Bekasi dipercepat, setelah tragedi KRL vs KA Argo Bromo Anggrek.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL, DPR Dorong Pembangunan Flyover Bekasi tak Bisa Ditunda
Indonesia
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki BBM di Muratara, DPR Minta Investigasi Total
Tragedi bus ALS vs truk tangki BBM di Muratara menewaskan 16 orang. DPR pun meminta KNKT untuk segera melakukan investigasi total.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki BBM di Muratara, DPR Minta Investigasi Total
Indonesia
DPR Tekankan Pentingnya Transparansi Algoritma dalam RUU Pekerja Gig
Hal ini menjadi salah satu terobosan penting untuk melindungi pekerja di sektor digital.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Tekankan Pentingnya Transparansi Algoritma dalam RUU Pekerja Gig
Indonesia
DPR Minta Publik tak Berspekulasi soal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Tunggu Hasil KNKT
Komisi V DPR meminta publik tidak berspekulasi soal kecelakaan kereta di Bekasi Timur. Penyebab kecelakaan harus menunggu investigasi KNKT.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
DPR Minta Publik tak Berspekulasi soal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Tunggu Hasil KNKT
Indonesia
DPR Desak KAI Integrasikan Pusat Kendali Komunikasi Kereta Pasca-Tabrakan Bekasi
DPR RI desak KAI integrasikan pusat kendali komunikasi kereta pasca tragedi Bekasi Timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
DPR Desak KAI Integrasikan Pusat Kendali Komunikasi Kereta Pasca-Tabrakan Bekasi
Indonesia
Komisi V DPR Petakan 2 Masalah Utama di Balik Tragedi Tabrakan KA Bekasi
DPR RI menyoroti dua masalah utama tragedi tabrakan KA Bekasi Timur: perlintasan sebidang dan sistem persinyalan.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Komisi V DPR Petakan 2 Masalah Utama di Balik Tragedi Tabrakan KA Bekasi
Indonesia
DPR Desak Evaluasi Total Taksi Green SM Usai Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
DPR mendesak evaluasi total Taksi Green SM setelah terlibat kecelakaan di Bekasi Timur. Rekam jejak insiden berulang jadi sorotan, Kemenhub diminta lakukan audit menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 April 2026
DPR Desak Evaluasi Total Taksi Green SM Usai Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Indonesia
Komisi V DPR Soroti Pintu Perlintasan Manual dan Masalah Sinyal di Tabrakan Kereta Bekasi
Tragedi tabrakan yang menewaskan 15 orang di Bekasi Timur menjadi alarm keras bagi keselamatan transportasi kereta api di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Komisi V DPR Soroti Pintu Perlintasan Manual dan Masalah Sinyal di Tabrakan Kereta Bekasi
Indonesia
Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, DPR Desak KNKT Segera Investigasi
Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur diduga bermula dari insiden di perlintasan JPL 85. DPR mendesak KNKT segera melakukan investigasi menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, DPR Desak KNKT Segera Investigasi
Indonesia
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Tewaskan 14 Orang, DPR Desak Pemerintah Atasi Darurat Perlintasan Sebidang
Komisi V DPR meminta evaluasi perlintasan sebidang usai kecelakaan kereta di Bekasi Timur. Sebab, perlintasan sebidang masih menjadi penyebab kecelakaan.
Soffi Amira - Selasa, 28 April 2026
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Tewaskan 14 Orang, DPR Desak Pemerintah Atasi Darurat Perlintasan Sebidang
Bagikan