DPR Inisiasi RUU Pekerja Gig, Atur Hak dan Perlindungan Ojol hingga Freelancer

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
DPR Inisiasi RUU Pekerja Gig, Atur Hak dan Perlindungan Ojol hingga Freelancer

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig yang bertujuan memberikan payung hukum bagi jutaan pekerja di sektor ekonomi digital. Huda menyebut ada 10 layanan yang masuk kategori pekerja gig.

Sepuluh layanan tersebut mencakup bidang transportasi, pemeranan, kegiatan film, musik, estetika, penerjemahan, jurnalisme, perawatan dan pengobatan, perawatan paliatif, serta fotografi dan videografi.

Jenis pekerjaan yang termasuk kategori pekerja gig antara lain pengemudi berbasis aplikasi, kurir, aktor dan aktris, kru film, penyanyi, musisi, komposer, penulis lirik, penata rias, penata rambut, penata gaya, juru bahasa isyarat, penerjemah, transkriber, jurnalis lepas, koresponden, konten kreator, YouTuber, podcaster, hingga fotografer dan videografer.

Baca juga:

RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma

Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025

Menurut Huda, selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor gig. Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku masih mengacu pada sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja baru yang berbasis platform digital.

“Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor gig. UU Ketenagakerjaan masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja baru yang mayoritas berbasis platform digital,” ujar Huda di Jakarta, Jumat (14/11).

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut menimbulkan kerentanan dan ketidakpastian bagi pekerja maupun perusahaan aplikator. Padahal, sektor gig saat ini telah menjadi salah satu tulang punggung ekonomi digital dan membuka peluang kerja luas di berbagai bidang.

“Karena itu, diperlukan satu undang-undang khusus agar sektor usaha ini dapat berkembang secara sehat dan menjadi lini bidang kerja baru yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya.

Baca juga:

DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi

Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan

Huda menjelaskan bahwa RUU Pekerja Gig bertujuan menjamin hak dasar seluruh pihak yang terlibat serta menciptakan hubungan kerja yang lebih setara.

Regulasi ini diharapkan memberikan jaminan penghasilan bersih, akses jaminan sosial komprehensif (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), serta kepastian keselamatan dan kesehatan kerja.

“RUU ini tetap mempertahankan fleksibilitas model kemitraan independen yang menjadi ciri khas sektor gig, namun mewajibkan pemberi kerja atau platform memberikan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional,” ujarnya.

Huda menambahkan bahwa inisiatif pengajuan RUU Gig ini sesuai dengan hak anggota DPR sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib Pasal 123 ayat 2. Dalam aturan itu, rancangan undang-undang inisiatif dapat diajukan oleh satu orang anggota atau lebih.

“Kami menggunakan hak ini untuk menginisiasi RUU Pekerja Gig. Dalam prosesnya, kami akan berkomunikasi dengan fraksi lain dan elemen masyarakat sipil agar RUU ini menjadi inisiatif bersama dan dapat disahkan menjadi UU untuk Pekerja Gig di Indonesia,” pungkasnya. (Pon)

#RUU Pekerja GIG #Komisi V DPR #Ekonomi Digital
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
7 Jembatan di Aceh Kritis Pascabencana, Komisi V DPR Desak Pemerintah Bangun Ulang
Tujuh jembatan di Aceh kritis pascabencana. Komisi V DPR pun mendesak pemerintah untuk segera membangun ulang jembatan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
7 Jembatan di Aceh Kritis Pascabencana, Komisi V DPR Desak Pemerintah Bangun Ulang
Indonesia
Krisis Air Bersih Pascabencana Aceh-Sumatra, Anggota DPR Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Anggota Komisi V DPR RI Irmawan mendesak pemerintah mempercepat penyaluran air bersih bagi korban banjir dan longsor di Aceh, Sumbar, dan Sumut.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Krisis Air Bersih Pascabencana Aceh-Sumatra, Anggota DPR Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Indonesia
Bangun 2.000 Rumah untuk Korban Banjir Sumatra, DPR Minta Pemda Gerak Cepat
Pemerintah bakal bangun 2.000 rumah untuk korban banjir Sumatera. DPR pun meminta Pemda setempat agar bergerak cepat.
Soffi Amira - Rabu, 17 Desember 2025
Bangun 2.000 Rumah untuk Korban Banjir Sumatra, DPR Minta Pemda Gerak Cepat
Indonesia
Jalur Udara Kualanamu-Rembele Sudah Dibuka, DPR Dorong Pemulihan dan Konektivitas di Aceh Tengah
Jalur udara Kualanamu-Rembele kini sudah dibuka. Komisi V DPR RI pun meminta adanya pemulihan dan konektivitas di Aceh Tengah.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Jalur Udara Kualanamu-Rembele Sudah Dibuka, DPR Dorong Pemulihan dan Konektivitas di Aceh Tengah
Indonesia
Jalur Darat Terputus, Komisi V DPR Dorong Pembukaan Penerbangan Bandara Rembele Aceh
Anggota Komisi V DPR, Ruslan M. Daud, mendorong layanan penerbangan Bandara Rembele Aceh, segera dibuka.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Jalur Darat Terputus, Komisi V DPR Dorong Pembukaan Penerbangan Bandara Rembele Aceh
Indonesia
DPR Nilai Inpres Rehabilitasi Sumatra Tepat untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Anggota DPR Danang Wicaksana mendukung rencana Inpres rehabilitasi Sumatra untuk mempercepat pemulihan, perbaikan hunian, dan infrastruktur pascabanjir.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Nilai Inpres Rehabilitasi Sumatra Tepat untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Indonesia
Komisi V Desak Pemerintah Cari Bantuan Eksternal untuk Penanganan Banjir Bandang Sumatera
Ketua Komisi V DPR meminta pemerintah mempercepat pemulihan banjir bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar akibat minimnya anggaran daerah dan sulitnya akses.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Komisi V Desak Pemerintah Cari Bantuan Eksternal untuk Penanganan Banjir Bandang Sumatera
Lifestyle
Pintu Perkuat Edukasi Aset Kripto Lewat Kolaborasi Lintas Industri dengan tiket.com
Industri crypto dalam negeri terus mencatatkan pertumbuhan positif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pintu Perkuat Edukasi Aset Kripto Lewat Kolaborasi Lintas Industri dengan tiket.com
Lifestyle
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Kombinasi AI dan blockchain membuka peluang besar bagi generasi muda untuk berkreasi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Indonesia
Wacana Menhub soal Pengoperasian KRL 24 Jam, Komisi V DPR: Perlu Kajian Matang dan Koordinasi dengan KAI
Anggota Komisi V DPR Syafiuddin menilai wacana KRL 24 jam perlu kajian mendalam dan koordinasi Kemenhub–KAI, terutama terkait biaya dan kebutuhan penumpang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Wacana Menhub soal Pengoperasian KRL 24 Jam, Komisi V DPR: Perlu Kajian Matang dan Koordinasi dengan KAI
Bagikan