Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Perhutanan sosial
MerahPutih.com - Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal mencatat terdapat 2.966 desa dari total 75.266 desa yang berada di dalam kawasan hutan.
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Taufiq R. Abdullah menyoroti banyaknya konflik agraria di kawasan hutan negara. Saat ini puluhan ribu desa di kawasan hutan negara hidup tanpa kepastian hukum.
Misalnya, masyarakat Pinogu yang telah lama menetap di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone,
"Gorontalo ini bukan satu-satunya. Ini hanya contoh kecil dari persoalan nasional yang besar. Tahun 2016 masih ada sekitar 27.000 desa di dalam kawasan hutan hidup tanpa kepastian hukum, dan sekarang sekitar 25.000 desa masih berstatus sama,” ujar Taufiq dikutip Kamis (13/11).
Baca juga:
Pesawat Angkut Rasa Ambulans! Prabowo Ingin A400M TNI AU Jadi
Taufik mengungkapkan, dalam banyak kasus desa-desa yang sekarang diklaim oleh Kementerian Kehutanan RI berada di atas lahan hutan merupakan desa resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ada desa adat yang sudah diakui oleh Kemendagri dan ada desa hasil program transmigrasi yang dibuka oleh pemerintah sendiri pada masa lalu.
"Ironisnya, setelah kebijakan kehutanan berubah, desa-desa tersebut justru dikategorikan sebagai kawasan ilegal,” ujarnya.
Taufiq menilai kesalahan administratif seperti ini telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian tuntas.
Ia menyebut hal itu sebagai “dosa sejarah” negara terhadap masyarakat desa, yang harus segera ditebus melalui kebijakan nasional lintas kementerian.
“Kalau ini disebut kesalahan, maka ini adalah dosa negara. Jangan biarkan kesalahan administratif yang dibuat negara di masa lalu terus membebani rakyat sampai hari ini,” kata politisi yang juga akademisi itu.
Kasus Pinogu, lanjut Taufik juga terjadi berbagai tempat lain seperti Bogor dan Sumatera Selatan. Bahkan menyebut, di Kabupaten Bogor saja masih terdapat 70 desa yang masuk kawasan hutan, dan sebagian mengalami kondisi infrastruktur yang lebih buruk dari Pinogu.
“Perlu pendekatan nasional dan kebijakan serentak untuk menyelesaikan status ribuan desa tersebut. Penyelesaian tidak bisa dilakukan secara parsial atau kasus per kasus melainkan keputusan formal dalam skala nasional,” tegasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
20 Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Dearah Bencana Sumatera Akan Dicabut
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara