Kementerian Desa Berharap Dana Desa Tidak Ganggu Pengembalian Kredit Koperi Merah Putih
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria dalam Musyawarah Desa Khusus Serentak bertajuk "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih" di Jakarta, Kamis (25/9/2025). ANTARA/HO-Humas Kemendes PDT.
MerahPutih.com - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal meminta seluruh kepala desa bersikap teliti dalam menyetujui pinjaman Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan hasil musyawarah desa khusus (Musdesus). Hal itu merupakan salah satu upaya mencegah kerugian pada Kopdes Merah Putih.
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria menyampaikan, salah satu ukuran keberhasilan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih adalah tidak memanfaatkan dana desa, meskipun dana itu dapat menjadi dukungan pengembalian pinjaman.
"Salah satu ukuran keberhasilan dari Koperasi Desa tidak tersentuh dana desa untuk pengembalian," kata pria yang akrab disapa Ariza itu dalam Musyawarah Desa Khusus Serentak bertajuk "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih", seperti dipantau di Jakarta, Kamis, 25/9.
Ia mengingatkan, seluruh pihak, terutama kepala desa dan para pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus memastikan segala unit usaha di koperasi itu meraih keuntungan.
Baca juga:
"Koperasi ini harus untung. Tidak boleh rugi, sekali pun ada dukungan pengembalian dari dana desa. Tapi, harapan Pak Menteri dan kita semua, semaksimal mungkin tidak boleh tersentuh anggaran dana desa," ucapnya.
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah mengatur bahwa pemerintah desa memberikan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
Dukungan pengembalian pinjaman itu diberikan kepada Koperasi Desa Merah Putih dalam hal jumlah dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian pinjaman.
Lalu, telah diatur pula bahwa dukungan pengembalian pinjaman itu bersumber dari dana desa dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan kebutuhan desa yang bersifat strategis untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dukungan pengembalian pinjaman diberikan paling banyak 30 persen dari pagu dana desa per tahun. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Survei DFW Temukan 3 Kendala Besar Koperasi Merah Putih
Soroti Dugaan Intimidasi Warga di Garut, Anggota DPR Minta Perangkat Desa Jangan Antikritik
Pengusaha Diminta Jadi Kakak Asuh Koperasi Merah Putih, Pertumbuhan Tidak Dinikmati Segelintir Orang
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
Kredit Koperasi Merah Putih Terbentur Aturan, Menkeu: Gampang Cuma Coret 1-2 Baris
Koperasi Merah Putih Bakal Dikerahkan Turunkan Harga Cabai
Pinjaman Rp 3 Miliar Koperasi Merah Putih, Rp 2,5 Miliar Buat Bangun Gudang, Sisanya Buat Modal Kerja
Prabowo Pamer Koperasi Merah Putih di Forum APEC, Contoh Konkret Ekonomi Inklusif
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Pastikan Koperasi Merah Putih Bisa Layani Pinjol
Berangkat dari Keluhan Warga, Kopdes Merah Putih Metuk Boyolali Buka Klinik Fisioterapi