Kementerian Desa Berharap Dana Desa Tidak Ganggu Pengembalian Kredit Koperi Merah Putih


Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria dalam Musyawarah Desa Khusus Serentak bertajuk "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih" di Jakarta, Kamis (25/9/2025). ANTARA/HO-Humas Kemendes PDT.
MerahPutih.com - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal meminta seluruh kepala desa bersikap teliti dalam menyetujui pinjaman Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan hasil musyawarah desa khusus (Musdesus). Hal itu merupakan salah satu upaya mencegah kerugian pada Kopdes Merah Putih.
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria menyampaikan, salah satu ukuran keberhasilan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih adalah tidak memanfaatkan dana desa, meskipun dana itu dapat menjadi dukungan pengembalian pinjaman.
"Salah satu ukuran keberhasilan dari Koperasi Desa tidak tersentuh dana desa untuk pengembalian," kata pria yang akrab disapa Ariza itu dalam Musyawarah Desa Khusus Serentak bertajuk "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih", seperti dipantau di Jakarta, Kamis, 25/9.
Ia mengingatkan, seluruh pihak, terutama kepala desa dan para pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus memastikan segala unit usaha di koperasi itu meraih keuntungan.
Baca juga:
"Koperasi ini harus untung. Tidak boleh rugi, sekali pun ada dukungan pengembalian dari dana desa. Tapi, harapan Pak Menteri dan kita semua, semaksimal mungkin tidak boleh tersentuh anggaran dana desa," ucapnya.
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah mengatur bahwa pemerintah desa memberikan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
Dukungan pengembalian pinjaman itu diberikan kepada Koperasi Desa Merah Putih dalam hal jumlah dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian pinjaman.
Lalu, telah diatur pula bahwa dukungan pengembalian pinjaman itu bersumber dari dana desa dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan kebutuhan desa yang bersifat strategis untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dukungan pengembalian pinjaman diberikan paling banyak 30 persen dari pagu dana desa per tahun. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kementerian Desa Berharap Dana Desa Tidak Ganggu Pengembalian Kredit Koperi Merah Putih

Menko Pangan Pastikan Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Kredit Dari Duit Pemerintah Rp 200 Triliun

Pemerintah Digelontorkan Rp 200 Triliun ke Bank, 20 Ribu Koperasi Merah Putih Segera Dapat Kredit

PKB Dorong Milenial dan Gen Z Terlibat Pengelolaan Koperasi Merah Putih

Dana Rp 200 Triliun Dikucurkan ke Bank, Bunga Pinjaman Bagi Kopdes Merah Putih Dijanjikan Lebih Rendah

Sama Kaya Debitur Lain, Menkeu Tegaskan Koperasi Merah Putih Tetap Kena Bunga 2% dari Bank Himbara

Baru 1.064 dari 16.000 Koperasi Merah Putih Bisa Cairkan Kredit Rp 3 M dari Bank Himbara

Bank BUMN Disuntik Rp 200 T, Menko Zulhas Minta Jatah Modal 16.000 Kopdes Merah Putih

Menkeu Gelontorkan Rp 16 Triliun, Pengurus Koperasi Merah Putih Susun Proposal Bisnis Realistis

Koperasi Merah Putih Bakal Diberi Izin Kekola Tambang Rakyat
