Dua Cara Pemerintah Bereskan Gejolak Partai Demokrat
Senin, 08 Maret 2021 -
Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menempuh dua cara untuk menyelesaikan kisruh Partai Demokrat. Pertama, menggunakan UU Partai Politik.
"Yang kedua adalah berdasar AD/ART Partai Demokrat,” kata Mahfud, dalam kanal Youtube Kemenkopolhukam, Senin (8/3).
Baca Juga:
Dualisme Ketum Demokrat Bakal Munculkan Beberapa Kemungkinan ke Depan
Dokumen AD/ART yang diserahkan terakhir dan berlaku pada saat sekarang ini adalah AD/ART Partai Demokrat yang diserahkan tahun 2020 bernomor MHH 9 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020. Ketua Umum Demokrat berdasarkan dokumen itu adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kemudian nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar dan disebut KLB Deli Serdang itu sah atau tidak. Pemerintah akan menilai secara terbuka dari logika-logika hukum juga logika masyarakat.
"Jadi kita transparan dan tidak boleh main-main. AD/ART yang sah sampai sekarang yang diserahkan ke Kemkumham tahun 2020. itu dasar utamanya," tambah dia.
Mahfud juga membantah pemerintah melindungi KLB Partai Demokrat. Tudingan pemerintah melindungi KLB muncul lantaran tak ada pembubaran kongres di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Jumat (5/3).

Mahfud menjelaskan, pemerintah tidak bisa membubarkan KLB lantaran ada UU yang mengatur. "Kita enggak bisa melarang KLB. Enggak ada urusannya kita melindungi KLB," kata Mahfud.
Mahfud menyebut yang dilakukan pemerintah saat ini sama dengan sikap Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika menjadi Presiden. Kala itu, Megawati dan SBY membiarkan KLB Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pada kepemimpinan Megawati, PKB mengalami dualisme. Hal itu terjadi setelah Matori Abdul Jalil mengambil alih PKB dari Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Baca Juga:
Komentari Manuver Moeldoko Duduki Kursi Ketum Demokrat, SBY Singgung Nama Jokowi
Pada 2008, saat SBY menjadi Presiden PKB kembali mengalami dualisme. Saat itu PKB terpecah menjadi versi Parung (Gus Dur) dan kubu Ancol (Muhaimin Iskandar alias Cak Imin).
"Bukan berarti Pak SBY dan Bu Mega memihak. Tapi memang tidak boleh membubarkan," jelas Mahfud. (Knu)