Dua Cara Pemerintah Bereskan Gejolak Partai Demokrat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 08 Maret 2021
Dua Cara Pemerintah Bereskan Gejolak Partai Demokrat

Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam/pri.

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menempuh dua cara untuk menyelesaikan kisruh Partai Demokrat. Pertama, menggunakan UU Partai Politik.

"Yang kedua adalah berdasar AD/ART Partai Demokrat,” kata Mahfud, dalam kanal Youtube Kemenkopolhukam, Senin (8/3).

Baca Juga:

Dualisme Ketum Demokrat Bakal Munculkan Beberapa Kemungkinan ke Depan

Dokumen AD/ART yang diserahkan terakhir dan berlaku pada saat sekarang ini adalah AD/ART Partai Demokrat yang diserahkan tahun 2020 bernomor MHH 9 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020. Ketua Umum Demokrat berdasarkan dokumen itu adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kemudian nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar dan disebut KLB Deli Serdang itu sah atau tidak. Pemerintah akan menilai secara terbuka dari logika-logika hukum juga logika masyarakat.

"Jadi kita transparan dan tidak boleh main-main. AD/ART yang sah sampai sekarang yang diserahkan ke Kemkumham tahun 2020. itu dasar utamanya," tambah dia.

Mahfud juga membantah pemerintah melindungi KLB Partai Demokrat. Tudingan pemerintah melindungi KLB muncul lantaran tak ada pembubaran kongres di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Jumat (5/3).

Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 versi KLB Moeldoko dalam acara penutupan di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (5/3) malam. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 versi KLB Moeldoko dalam acara penutupan di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (5/3) malam. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

Mahfud menjelaskan, pemerintah tidak bisa membubarkan KLB lantaran ada UU yang mengatur. "Kita enggak bisa melarang KLB. Enggak ada urusannya kita melindungi KLB," kata Mahfud.

Mahfud menyebut yang dilakukan pemerintah saat ini sama dengan sikap Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika menjadi Presiden. Kala itu, Megawati dan SBY membiarkan KLB Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pada kepemimpinan Megawati, PKB mengalami dualisme. Hal itu terjadi setelah Matori Abdul Jalil mengambil alih PKB dari Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Baca Juga:

Komentari Manuver Moeldoko Duduki Kursi Ketum Demokrat, SBY Singgung Nama Jokowi

Pada 2008, saat SBY menjadi Presiden PKB kembali mengalami dualisme. Saat itu PKB terpecah menjadi versi Parung (Gus Dur) dan kubu Ancol (Muhaimin Iskandar alias Cak Imin).

"Bukan berarti Pak SBY dan Bu Mega memihak. Tapi memang tidak boleh membubarkan," jelas Mahfud. (Knu)

#Mahfud MD #Partai Demokrat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
Politikus Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, kasus kematian balita di Sukabumi menjadi bukti gagalnya negara melindungi rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 20 Agustus 2025
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
Indonesia
Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi
Partai Demokrat membantah tuduhan dalang di balik kasus ijazah palsu Jokowi
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi
Indonesia
Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui
Mahfud berharap Paradoks Indonesia harus menjadi buku panduan utama bagi seluruh menteri di Kabinet Merah Putih
Wisnu Cipto - Kamis, 24 Juli 2025
Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui
Indonesia
Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD
SBY dirawat karena membutuhkan istirahat usai menjalani rangkaian aktivitas yang sangat padat di dalam dan luar negeri.
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD
Indonesia
Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Putusan MK, termasuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, bersifat final dan mengikat sehingga tetap harus dilaksanakan walaupun rumit.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 Juli 2025
Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Open Recruitment Program Kreatif UMKM Meledak, Sekjen Demokrat Ikut Berperan Penting
Open recruitment program UMKM Kreatif meledak. Sekjen Demokrat ikut berperan penting dalam kehadiran program tersebut bagi para pelaku UMKM.
Soffi Amira - Kamis, 22 Mei 2025
Open Recruitment Program Kreatif UMKM Meledak, Sekjen Demokrat Ikut Berperan Penting
Indonesia
Legislator Demokrat Harap TNI tak Jaga Kejagung secara Permanen
Legislator Demokrat, Hinca Panjaitan berharap, TNI tidak menjaga Kejagung secara permanen. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Presiden No 66 Tahun 2025.
Soffi Amira - Kamis, 22 Mei 2025
Legislator Demokrat Harap TNI tak Jaga Kejagung secara Permanen
Indonesia
Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Jangan Jadi Bandit Demokrasi
Menurut Hinca, penetapan tersangka terhadap insan pers dengan dalil pemberitaan bakal memengaruhi transparansi penegakan hukum di Tanah Air.
Frengky Aruan - Rabu, 21 Mei 2025
Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Jangan Jadi Bandit Demokrasi
Indonesia
AHY Minta UMKM Diperkuat, Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut Luncurkan Program Pembinaan
Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meminta agar UMKM diperkuat. Anggota DPR RI dapil Sulawesi Utara, Hillary Brigitta Lasut, langsung meluncurkan program ini.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
AHY Minta UMKM Diperkuat, Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut Luncurkan Program Pembinaan
Indonesia
Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim
MT diduga menyebut Mantan Menkopolhukam itu mengomentari negatif soal gugatan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Mei 2025
Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim
Bagikan