DPRD DKI Semprot Anies Rekrut PJLP Melebihi Kapasitas
Selasa, 22 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Perekrutan Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI mendapat sorotan tajam dari Komisi A DPRD DKI Bidang Pemerintahan.
Anggota Komisi A DPRD DKI Bambang Kusumanto mengatakan, Gubernur Anies Baswedan dan jajaran harus mengkaji ulang kebijakan pengelolaan PJLP yang kini telah mencapai 85.304 orang.
Menurutnya, jumlah tersebut sudah melebihi kapasitas terhadap analisis beban kerja dalam kualitas peningkatan tenaga pendukung dalam melayani warga.
Baca Juga:
PSI Minta Anies Turun Langsung Tinjau Kenaikan Angka DBD
“Dalam pengelolaan PJLP harus ada analisis anggaran berbasis kinerja, sumber daya yang ada dimiliki harus memenuhi outcome ataupun output-nya," kata Bambang di Jakarta, Selasa (22/2).
Analisis beban kerja PJLP, dikatakan Bambang, nantinya harus lengkap dengan pemenuhan indikator penilaian yang jelas. Terutama pada pengadaan PJLP di bidang kebersihan dan keamanan.
“Harus ada indikator penilaian yang jelas, seperti apa amannya, seperti apa bersihnya dan lain-lain,” ungkap Bambang.
Baca Juga:
Anggota Komisi A DPRD DKI Agustina Hermanto atau Tina Toon meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lebih kredibel dan tepat sasaran dalam mengelola PJLP di lingkungan Pemprov DKI.
“Jangan hanya sekadar teori-teori saja, harus ada implementasi yang lebih jelas di lapangan. Untuk implementasinya bagaimana, karena untuk menciptakan good governance juga butuh right people, butuh solusi yang real-nya seperti apa,” katanya.
Karena itu, Tina Toon menyarankan agar BKD DKI segera berkoordinasi secara internal dengan para asisten bidang dan seluruh kepala SKPD guna mendiskusikan fenomena PJLP yang sudah melebihi kapasitas saat ini.
“Jadi harus duduk bareng agar dihitung-hitung lagi kalau ini ada problem di human resources kita. Jangan hanya sekadar hari ini koordinasi di BKD lalu ke kita saja (Komisi A) tapi tidak ada solusi,” ucap Tina Toon. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Klaim Sudah Tangani Banjir Mampang Sebelum Anies di Hukum PTUN