Pemprov DKI Klaim Sudah Tangani Banjir Mampang Sebelum Anies di Hukum PTUN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 Februari 2022
Pemprov DKI Klaim Sudah Tangani Banjir Mampang Sebelum Anies di Hukum PTUN

Ilustrasi banjir di Jakarta. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Anies Baswedan dinyatakan bersalah atas gugatan warga Mampang, Jakarta Selatan, terkait persoalan banjir. Anies pun dihukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta untuk mengeruk Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara berkala setiap tahun, salah satunya pekerjaan pengerukan dilakukan pada 2021 dan dilanjutkan sejak awal 2022 menggunakan alat berat.

Baca Juga:

Wagub DKI Berharap Banjir Tak Ganggu Agenda Pertemuan G20 di Jakarta

"Jadi, sebetulnya ada atau tidaknya gugatan ini, selama ini Pemprov DKI Jakarta sudah mengerjakan seluruh poin yang menjadi tuntutan penggugat. Ada yang pengerjaannya masih berjalan di lapangan dan ada yang sudah dikerjakan," ujar Dudi di Jakarta, Sabtu (19/2).

Menurut dia, semua upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam penanggulangan banjir merupakan bagian dari on-going program. Pemerintah membuka pintu bagi masyarakat yang ingin meninjau lokasi pengerjaan terutama Kali Mampang agar dapat menyaksikan secara langsung apa yang sudah dilakukan dan rencana ke depannya.

"Ini terkait dengan keterbukaan informasi dan edukasi publik mengenai program yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta baik yang sudah maupun yang sedang berjalan," ujar Dudi.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan. Atas putusan itu Gubernur Anies Baswedan berkewajiban untuk menjalankan sebagian gugatan. Amar putusan perkara tersebut PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, dengan tanggal putusan 15 Februari 2022.

Ilustrasi banjir di Jakarta. (MP/ Dicke)
Ilustrasi banjir di Jakarta. (MP/ Dicke)

Ada tujuh warga korban banjir yang menggugat Gubernur Anies Baswedan ke PTUN Jakarta pada 25 Agustus 2021 karena lalai menangani banjir di permukiman mereka. Tujuh warga penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Dalam pokok perkaranya disebutkan, PTUN mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang danmMenghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.618.300. (Asp)

Baca Juga:

Cara Pemprov DKI Antisipasi Banjir Rob di Tegal Alur

#Banjir #Banjir Jakarta #Bencana Alam #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Beredar konten yang berisi Anies menyebut orang-orang di sekeliling Prabowo munafik dan gila jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - 32 menit lalu
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Indonesia
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Kenaikan status ini menyebabkan genangan di berbagai wilayah DKI Jakarta
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 21 menit lalu
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Berita Foto
Aksi Petugas Evakuasi Korban Banjir Setinggi 1 Meter di Kemang Jakarta Selatan
Petugas Pemadam Kebakaran mengevakuasi warga korban banjir di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 31 Oktober 2025
Aksi Petugas Evakuasi Korban Banjir Setinggi 1 Meter di Kemang Jakarta Selatan
Indonesia
Banjir di Jawa Tengah, Kecepatan Kereta Api Dibatasi Hanya 20 Kilometer Per Jam
Hingga Kamis (30/10) ini kecepatan KA yang melintas di jalur tersebut masih dibatasi maksimal hanya 20 km per jam. Normalisasi jalur dilakukan setelah PT KAI meninggikan jalur rel yang tergenang banjir itu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Banjir di Jawa Tengah, Kecepatan Kereta Api Dibatasi Hanya 20 Kilometer Per Jam
Indonesia
Banjir Surut, Perjalanan KA Banyubiru dan Joglosemarkerto kembali Normal
Kereta api yang sebelumnya terdampak sejak Selasa (28/10) ialah KA Banyubiru dan Joglosemarkerto.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Oktober 2025
Banjir Surut, Perjalanan KA Banyubiru dan Joglosemarkerto kembali Normal
Indonesia
Malam Ini, 35 RT di Jakarta Tergenang Banjir
Banjir disebabkan hujan yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dan membuat kenaikan Pos Pesanggrahan Waspada/Siaga tiga pada Rabu (29/10) pukul 17.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
Malam Ini, 35 RT di Jakarta Tergenang Banjir
Indonesia
16 Jadwal Kereta Jawa Dibatalkan Akibat Banjir Semarang, KAI Minta Maaf
Jadwal kereta api yang dibatalkan itu antara lain KA Kedung Sepur, KA Blora Jaya, KA Joglosemarkerto, KA Ambarawa Ekspres, dan KA Banyubiru.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
16 Jadwal Kereta Jawa Dibatalkan Akibat Banjir Semarang, KAI Minta Maaf
Indonesia
Dampak Banjir Semarang, 4 Perjalanan KA Dibatalkan
Banjir terjadi di antara Stasiun Alastua dan Semarang Tawang.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Oktober 2025
 Dampak Banjir Semarang, 4 Perjalanan KA Dibatalkan
Indonesia
Genangan Air di Jalur Semarang Tawang-Alastua, Perjalanan KA Banyubiru Ekspres Dibatalkan
Perjalanan KA Banyubiru Ekspres relasi Stasiun Solo Balapan-Stasiun Tawang dibatalkan.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Oktober 2025
Genangan Air di Jalur Semarang Tawang-Alastua, Perjalanan KA Banyubiru Ekspres Dibatalkan
Indonesia
Daftar 20 RT di Jaktim dan Jaksel yang Berubah Jadi Kolam Dadakan Pagi Ini, Warga Diminta Waspada
Yohan menjelaskan bahwa curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya telah memicu kenaikan debit air
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Daftar 20 RT di Jaktim dan Jaksel yang Berubah Jadi Kolam Dadakan Pagi Ini, Warga Diminta Waspada
Bagikan