Pemprov DKI Klaim Sudah Tangani Banjir Mampang Sebelum Anies di Hukum PTUN
 Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 Februari 2022
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 Februari 2022 
                Ilustrasi banjir di Jakarta. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Gubernur Anies Baswedan dinyatakan bersalah atas gugatan warga Mampang, Jakarta Selatan, terkait persoalan banjir. Anies pun dihukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta untuk mengeruk Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara berkala setiap tahun, salah satunya pekerjaan pengerukan dilakukan pada 2021 dan dilanjutkan sejak awal 2022 menggunakan alat berat.
Baca Juga:
Wagub DKI Berharap Banjir Tak Ganggu Agenda Pertemuan G20 di Jakarta
"Jadi, sebetulnya ada atau tidaknya gugatan ini, selama ini Pemprov DKI Jakarta sudah mengerjakan seluruh poin yang menjadi tuntutan penggugat. Ada yang pengerjaannya masih berjalan di lapangan dan ada yang sudah dikerjakan," ujar Dudi di Jakarta, Sabtu (19/2).
Menurut dia, semua upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam penanggulangan banjir merupakan bagian dari on-going program. Pemerintah membuka pintu bagi masyarakat yang ingin meninjau lokasi pengerjaan terutama Kali Mampang agar dapat menyaksikan secara langsung apa yang sudah dilakukan dan rencana ke depannya.
"Ini terkait dengan keterbukaan informasi dan edukasi publik mengenai program yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta baik yang sudah maupun yang sedang berjalan," ujar Dudi.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan. Atas putusan itu Gubernur Anies Baswedan berkewajiban untuk menjalankan sebagian gugatan. Amar putusan perkara tersebut PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, dengan tanggal putusan 15 Februari 2022.
 
Ada tujuh warga korban banjir yang menggugat Gubernur Anies Baswedan ke PTUN Jakarta pada 25 Agustus 2021 karena lalai menangani banjir di permukiman mereka. Tujuh warga penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Dalam pokok perkaranya disebutkan, PTUN mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang danmMenghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.618.300. (Asp)
Baca Juga:
Cara Pemprov DKI Antisipasi Banjir Rob di Tegal Alur
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
![[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan](https://img.merahputih.com/media/dd/c1/7d/ddc17dc7bc7a6319eca011d3376f3034_182x135.png) 
                      Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
 
                      Aksi Petugas Evakuasi Korban Banjir Setinggi 1 Meter di Kemang Jakarta Selatan
 
                      Banjir di Jawa Tengah, Kecepatan Kereta Api Dibatasi Hanya 20 Kilometer Per Jam
 
                      Banjir Surut, Perjalanan KA Banyubiru dan Joglosemarkerto kembali Normal
 
                      Malam Ini, 35 RT di Jakarta Tergenang Banjir
 
                      16 Jadwal Kereta Jawa Dibatalkan Akibat Banjir Semarang, KAI Minta Maaf
 
                      Dampak Banjir Semarang, 4 Perjalanan KA Dibatalkan
 
                      Genangan Air di Jalur Semarang Tawang-Alastua, Perjalanan KA Banyubiru Ekspres Dibatalkan
 
                      Daftar 20 RT di Jaktim dan Jaksel yang Berubah Jadi Kolam Dadakan Pagi Ini, Warga Diminta Waspada
 
                      




