DPR Sebut Tak Ada Alasan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Rabu, 29 Juni 2022 -
MerahPutih.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyoroti pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Namun, pemerintah telah menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden tak akan dihapus dari RKUHP.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Tidak akan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto. Pria yang karib disapa Bambang Pacul itu menilai tak ada alasan menghapus pasal penghinaan presiden.
"Kalau kau merasa dalam diri dikau hinaan ini tidak pantas untuk diterima, maka boleh dong menuntut. Presiden ini juga seperti itu. Beliau kan juga manusia," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/6).
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, presiden memiliki hak yang sama untuk menuntut jika merasa terhina.
Baca Juga:
Pemerintah dan DPR Perlu Atur Batasan Terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP
"Kalau dihina kemudian beliau tidak terima boleh engga menuntut? ya boleh. Pakai kuasa hukum, dirinya sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut Bambang menerangkan, RKUHP yang tengah disempurnakan akan memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat.
"UU ini perlu diperbaiki agar masyarakat tertata dengan benar. Jadi kalau menghina intinya, siapa pun yang dihina, sebagai HAM boleh menuntut balik penghinanya," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga: