Pemerintah Tegaskan Tidak akan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP


Ilustrasi RKUHP. Foto: ICW
MerahPutih.com - Pemerintah menilai pasal tentang penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memastikan, tidak akan menghapus pasal terkait penghinaan presiden di RKUHP.
Baca Juga:
"Tidak akan kita hapus (pasal penghinaan presiden di RKUHP)," kata Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
Eddy mengungkapkan alasan pemerintah tak menghapus pasal tersebut. Pasal tersebut, kata dia, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia lantas menerangkan bahwa pasal penghinaan presiden sudah pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji. Hasilnya, MK menyatakan ditolak.
Baca Juga:
"Kita kan tetap mengatur penghinaan terhadap penguasa umum. Pasal itu diuji dan ditolak MK. Kalau ditolak itu artinya bertentangan atau tidak? Kan berarti tidak bertentangan," jelas dia.
Eddy mempersilakan kepada sejumlah pihak untuk mengajukan uji materi ke MK bila nanti ada yang tak puas dengan sejumlah pasal dalam RKUHP tersebut.
"Intinya kita begini ya, tidak akan mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau tidak setuju, ya pintu MK kan terbuka," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah

Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP

Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses

Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

Revisi KUHAP: Pasal Hina Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
