DPR Belum Jadwalkan Pembahasan RKUHP di Rapat Paripurna
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto : Andri
MerahPutih.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditargetkan dibawa ke rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang di akhir masa sidang kali ini pada awal Juli mendatang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya belum menjadwalkan pembahasan RKUHP di tingkat rapat Paripurna.
Baca Juga
Wamenkumham Jelaskan Alasan belum Serahkan Draf RKUHP ke DPR
"Kalau jadwalnya besok memang belum ada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada, Senin (27/6).
Politikus Partai Gerindra ini mengakui, pimpinan DPR sudah menerima surat dari Komisi III DPR terkait pembahasan RKUHP.
"Komisi III sudah mengirim surat kepada pimpinan DPR," imbuhnya.
Baca Juga
Lebih lanjut Dasco mengatakan, pihaknya masih sedang mengkaji surat tersebut dan belum memutuskan apakah akan langsung meneruskan surat tersebut ke pemerintah.
"Apakah kemudian itu akan langsung diteruskan kepada pemerintah yang kemarin ditugaskan melakukan sosialisasi terkait RKUHP atau kemudian mau dirapatkan dulu antar pimpinan," ujarnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
PB XIV Purbaya Curhat ke Dasco, Nyatakan Keberatan atas SK Kemenbud dan Harapkan Persatuan Keraton Solo
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pilkada via DPRD Belum Dibahas, Dasco: Kita Fokus Tangani Bencana
Wakil Ketua DPR Dasco Dikabarkan Konsolidasikan Dukungan Pilkada Oleh DPRD
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen