DPR Belum Jadwalkan Pembahasan RKUHP di Rapat Paripurna


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto : Andri
MerahPutih.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditargetkan dibawa ke rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang di akhir masa sidang kali ini pada awal Juli mendatang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya belum menjadwalkan pembahasan RKUHP di tingkat rapat Paripurna.
Baca Juga
Wamenkumham Jelaskan Alasan belum Serahkan Draf RKUHP ke DPR
"Kalau jadwalnya besok memang belum ada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada, Senin (27/6).
Politikus Partai Gerindra ini mengakui, pimpinan DPR sudah menerima surat dari Komisi III DPR terkait pembahasan RKUHP.
"Komisi III sudah mengirim surat kepada pimpinan DPR," imbuhnya.
Baca Juga
Lebih lanjut Dasco mengatakan, pihaknya masih sedang mengkaji surat tersebut dan belum memutuskan apakah akan langsung meneruskan surat tersebut ke pemerintah.
"Apakah kemudian itu akan langsung diteruskan kepada pemerintah yang kemarin ditugaskan melakukan sosialisasi terkait RKUHP atau kemudian mau dirapatkan dulu antar pimpinan," ujarnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai

Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Dasco Klarifikasi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Untuk Kontrak Setahun, Bukan Rutin Bulanan

28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini

Setelah Oktober, Anggota DPR tidak Lagi Terima Tunjangan Rumah Sebulan Rp 50 Juta

Alasan Prabowo Beri Tanda Kehormatan kepada 4 Tokoh Pimpinan Parlemen
