Pembahasan RKUHP Butuh Pelibatan Masyarakat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 14 Juni 2021
Pembahasan RKUHP Butuh Pelibatan Masyarakat

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menyatakan, pembahasan RKUHP perlu melibatkan elemen masyarakat secara terbuka dan substansial.

Hal ini disampaikan Aliansi Nasional yang terdiri dari sekitar 50 LSM menanggapi rangkaian sosialisasi RKUHP yang digelar Kementerian Hukum dan HAM. Salah satunya yang digelar di Jakarta, Senin (14/6).

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati mengatakan, dalam acara kegiatan ini, pihaknya tidak melihat adanya perubahan dari susunan pembicara.

Baca Juga:

ICJR Bingung DPR Ngotot Bahas RUU KUHP di Tengah Wabah Corona

Pemerintah tetap tidak melibatkan baik dari masyarakat sipil ataupun akademisi dari bidang ilmu dan perspektif berbeda untuk memberikan masukan pada RKUHP pada porsi yang berimbang dengan Pemerintah dan DPR.

"Acara diskusi ini lebih pada sosialisasi searah dari pada diskusi substansi yang lebih genting untuk dilakukan agar RKUHP tidak lagi mendapatkan penolakan dari masyarakat," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Senin (14/6).

Maidina mengatakan, sejumlah anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP memang diundang dalam sosialisasi pada hari ini, namun, porsi masukan hanya dialokasikan satu jam pada sesi tanya jawab.

Porsi itu dinilai tidak seimbang dengan materi substansi yang melibatkan enam pembicara dari tim perumus pemerintah dan DPR dengan alokasi waktu selama tiga jam lebih.

"Hal lain, tidak semua kalangan masyarakat sipil yang berpotensi terdampak diundang oleh Pemerintah, seperti dari kelompok penyandang disabilitas, kelompok advokasi Kesehatan reproduksi, kelompok rentan dan lain sebagainya," ujarnya.

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)
Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)

Selain itu, Maidina menyoroti ketidakjelasan proses dan draf RKUHP yang akan dibahas. Kata dia, Pemerintah maupun DPR, tidak secara jelas memberikan ketegasan apakah draf yang diedarkan pada acara sosialisasi RKUHP di Manado atau sosialisasi ke-11 sebelum Jakarta merupakan draf terbaru atau hanya sosialisasi draf lama yang ditolak masyarakat pada September 2019.

Hal ini lantaran, Aliansi tidak melihat adanya perubahan sedikitpun dalam draf tersebut, draf yang diedarkan masih merupakan draf versi September 2019 yang ditolak oleh masyarakat.

"Apabila tidak ada perubahan, maka sosialisasi ini bukan mendengarkan masukan publik paska penolakan RKUHP September 2019 yang bahkan sampai memakan korban jiwa dan munculnya pernyataan Presiden untuk menunda dan mengkaji ulang RKUHP," tuturnya.

Maidina menegaskan Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendukung upaya-upaya pembaruan KUHP. Aliansi juga sejalan dengan DPR dan Pemerintah yang ingin menciptakan KUHP baru yang jauh dari sifat kolonial dan KUHP baru yang modern dan sesuai dengan konstitusi. Untuk itu, Aliansi Nasional mengingatkan pemerintah dan DPR alasan dasar penundaan RKUHP pada 2019 adalah substansial, terkait dengan materi muatan RKUHP.

Baca Juga:

Pemerintah Tarik RUU KUHP Dari Prolegnas 2021

Presiden Jokowi sendiri, lanjut dia, yang menyatakan hal ini. RKUHP butuh dibahas secara substansial dengan keterbukaan pemerintah dan DPR untuk adanya perubahan rumusan, penghapusan pasal atau bahkan koreksi pola pembahasan yang harusnya lebih inklusif melibatkan ahli tidak hanya ahli hukum pidana.

"Bukan hanya sosialisasi searah terus menurus seakan masyarakat tidak paham masalah RKUHP. Dan apabila Pemerintah dan DPR masih ingkar, nampaknya penolakan masyarakat akan sulit untuk dibendung," tutup dia. (Pon)

#KUHP #RUU KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Indonesia
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
“Pasal 188 KUHP baru itu adalah hasil reformasi. Itu ada dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999,” kata Wamenkum Eddy Hiariej
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Bagikan