Pemerintah Tarik RUU KUHP Dari Prolegnas 2021

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 23 November 2020
Pemerintah Tarik RUU KUHP Dari Prolegnas 2021

Rapat Badan Legislasi. (Foto: dpr.go.id).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pemasyarakatan (RUU Pas) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, total usulan RUU yang ingin dikeluarkan pemerintah menjadi tiga.

Tiga RUU yang tadinya masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020, untuk usulan Tahun 2021 akan dikeluarkan, yang pertama RUU tentang KUHP, yang kedua RUU tentang Lembaga Pemasyarakatan, dan yang terakhir adalah RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga:

Paradigma Salah dalam Draft RUU KUHP Menurut Komnas HAM

Ia memaparkan, pengeluaran tiga RUU tersebut disusul pula dengan usulan tiga RUU baru dari pemerintah. Tiga RUU usulan baru pemerintah tersebut antara lain yaitu RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU 'Omnibus Law' tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 20 September 2020 telah meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Jokowi memerintahkan Menkumham RI selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap resminya itu kepada DPR RI.

Pertengah tahun, saat ada rencana pembahasan tingkat II atau persetujuan pengesahan menjadi UU di Rapat Paripurna DPR, publik melakukan kritik keras pada RUU tersebut.

Ilustrasi rapat DPR
Ilustrasi rapat DPR. (Foto: Antara).

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai, RUU KUHP yang ada saat ini belum mampu memperbaharui KUHP yang sudah ada. Para pembuat UU masih menggunakan paradigma lama bahwa pemidanaan dengan hukuman penjara menjadi solusi atas penyelesaian sebuah tindak pidana.

"Padahal pada saat yang sama, lembaga pemasyarakatan (lapas) tengah disibukkan dengan persoalan penuhnya kapasitas atau overcrowding," ujarnya medio Mei 2020 lalu. (*)

Baca Juga:

ICJR Bingung DPR Ngotot Bahas RUU KUHP di Tengah Wabah Corona

#KUHP #DPR #Badan Legislasi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Kepercayaan publik tidak dibangun dari pidato atau laporan, tetapi dari tindakan nyata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Indonesia
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
Rokhmat mendesak pemerintah agar lahan milik PTPN dan Perhutani di Pulau Jawa segera dikembalikan fungsinya sebagai kawasan resapan air yang padat vegetasi
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
Indonesia
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Peningkatan kesejahteraan bukan sekadar soal angka di atas kertas
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Indonesia
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Meski semangat awal aturan ketenagakerjaan adalah melindungi tenaga kerja lokal, Charles menekankan pentingnya memberikan hak bagi WNA yang merupakan bagian dari keluarga Indonesia
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Indonesia
Wamenkeu Keponakan Prabowo Lolos Uji Kepatutan Deputi Gubernur BI di DPR
Alasan Komisi XI DPR memilih Thomas Thomas karena figur yang bisa diterima semua partai politik
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Wamenkeu Keponakan Prabowo Lolos Uji Kepatutan Deputi Gubernur BI di DPR
Indonesia
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Pemerintah tidak boleh menyamakan birokrasi negara dengan korporasi dalam hal pengupahan, namun tetap harus menemukan formulasi upah yang memanusiakan guru
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Indonesia
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Jangan ada nanti penyidik yang di daerah-daerah tidak mendengar arahan Wassidik, tapi mau menetapkan tersangka tidak berani
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Indonesia
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
OJK harus meningkatkan kecepatan respons terhadap pelanggaran dengan melibatkan Satgas PASTI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Indonesia
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
BNPB harus bisa langsung bekerja sama dengan gubernur, bupati, pemerintah daerah, bahkan dengan Polres, Polsek, dan Kodim
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
Indonesia
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Trauma mendalam akibat bencana dapat menghambat perkembangan intelektual anak jika tidak ditangani oleh tenaga ahli
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Bagikan