Pemerintah Tarik RUU KUHP Dari Prolegnas 2021


Rapat Badan Legislasi. (Foto: dpr.go.id).
MerahPutih.com - Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pemasyarakatan (RUU Pas) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, total usulan RUU yang ingin dikeluarkan pemerintah menjadi tiga.
Tiga RUU yang tadinya masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020, untuk usulan Tahun 2021 akan dikeluarkan, yang pertama RUU tentang KUHP, yang kedua RUU tentang Lembaga Pemasyarakatan, dan yang terakhir adalah RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca Juga:
Paradigma Salah dalam Draft RUU KUHP Menurut Komnas HAM
Ia memaparkan, pengeluaran tiga RUU tersebut disusul pula dengan usulan tiga RUU baru dari pemerintah. Tiga RUU usulan baru pemerintah tersebut antara lain yaitu RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU 'Omnibus Law' tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 20 September 2020 telah meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Jokowi memerintahkan Menkumham RI selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap resminya itu kepada DPR RI.
Pertengah tahun, saat ada rencana pembahasan tingkat II atau persetujuan pengesahan menjadi UU di Rapat Paripurna DPR, publik melakukan kritik keras pada RUU tersebut.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai, RUU KUHP yang ada saat ini belum mampu memperbaharui KUHP yang sudah ada. Para pembuat UU masih menggunakan paradigma lama bahwa pemidanaan dengan hukuman penjara menjadi solusi atas penyelesaian sebuah tindak pidana.
"Padahal pada saat yang sama, lembaga pemasyarakatan (lapas) tengah disibukkan dengan persoalan penuhnya kapasitas atau overcrowding," ujarnya medio Mei 2020 lalu. (*)
Baca Juga:
ICJR Bingung DPR Ngotot Bahas RUU KUHP di Tengah Wabah Corona
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Bahan Bakar di SPBU Shell dan BP Langka, Kualitas BBM Pertamina Justru Jadi Sorotan

BEM Mahasiswa Kembali Geruduk MPR/DPR Besok, Tagih Janji Pemerintah soal 17+8 Tuntutan Rakyat

Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR

6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju

Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR

Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta

Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi
