ICJR Bingung DPR Ngotot Bahas RUU KUHP di Tengah Wabah Corona

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 April 2020
ICJR Bingung DPR Ngotot Bahas RUU KUHP di Tengah Wabah Corona

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) (net)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Institute for Criminal Justice Reforrm (ICJR) mengkritik keras sikap DPR yang ngotot membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di tengah pandemi corona atau COVID-19.

Bahkan, ICJR sampai bingung ada apa dengan DPR masih kukuh ingin menggolkan RUU yang sama sekali tidak layak dibahas di tengah ancaman wabah virus corona saat ini.

“Menurut kami rancangan KUHP saat ini tidak layak untuk dibahas,” kata peneliti ICJR Erasmus Napitupulu, dalam pernyataan sikap lembaganya yang diterima Senin (6/4).

Baca Juga

Polemik RUU KUHP, Mahfud MD Ngaku Jokowi Legowo Soal Pasal Penghinaan Presiden

Menurut Erasmus, seharusnya RKUHP memperbarui KUHP yang saat ini berlaku. Namun, materi RKUHP yang ada tak jauh berbeda dengan sebelumnya lantaran masih menjadikan pemidanaan atau hukuman penjara sebagai solusi dari suatu tindak pidana. Padahal, lembaga permasyarakatan memiliki persoalan tahunan terkait overcrowding.

“Apakah RKUHP menjawab overcrowding? Enggak. RKUHP kita masih over kriminalisasi,” ungkapnya.

https://merahputih.com/post/read/paradigma-salah-dalam-draft-ruu-kuhp-menurut-komnas-ham
Ppeneliti ICJR Erasmus Napitupulu kepada wartawan, Minggu (5/4) kemarin.

Persoalan overcrowding lapas dan rutan, kata Erasmus, disebabkan system hukum yang tidak berjalan dengan baik dan terus dipupuk oleh pemerintah. Pasalnya, pemerintah dan DPR menganggappemidaan sebagai obat dalam menyelesaikan persoalan tindak pidana.

Akibatnya,lanjut Erasmus, ratusan UU di Indonesia mengatur sanksi pidana. Tak hanyamenimbulkan overcrowding di lapas, ancaman pidana pun terus bertambah.

“Karena penahanan dilakukan, hakim cenderung memberikan pidana penjara. Kalau orang sudah ditahandan hakim tidak berikan (hukuman) penjara, hakim akan dianggap tidak bijak. Inihasil riset kami,” jelas dia.

Baca Juga

DPR Segera Sahkan RUU KUHP

Erasmus melanjutkan,Indonesia tidak memiliki sistem konversi hukum sehingga tidak ada mekanisme untuk menghitung denda yang harus dibayar seseorang jika tidak ditahan. Ia juga mengaku sudah menyuarakan berbagai persoalan ini dari tahun ke tahun ke tahun,namun tidak direspon oleh pemerintah.

Oleh sebab itu, Erasmus meminta pemerintah dan DPR menunda pembahasan RUU KUHP dan kembali memperbaiki materi yang ada dengan mendengar pendapat dari berbagai kalangan. Menurutnya, pengesahan RKUHP saat ini tidak akan menyelesaikan persoalan overcrowding lapas jika masih mengedepankan pemidanaan.

Baca Juga

Paradigma Salah dalam Draft RUU KUHP Menurut Komnas HAM

“DPR bilang RKUHP disahkan untuk jawab COVID-19. Apa yang mau dijawab. Sudahlah, jangan dibahasdulu, dibongkar dulu karena over kriminalisasi masih belum beres,” tutup Erasmus. (Pon)

#Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) #KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Bagikan