ICJR Bingung DPR Ngotot Bahas RUU KUHP di Tengah Wabah Corona


Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) (net)
MerahPutih.com - Institute for Criminal Justice Reforrm (ICJR) mengkritik keras sikap DPR yang ngotot membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di tengah pandemi corona atau COVID-19.
Bahkan, ICJR sampai bingung ada apa dengan DPR masih kukuh ingin menggolkan RUU yang sama sekali tidak layak dibahas di tengah ancaman wabah virus corona saat ini.
“Menurut kami rancangan KUHP saat ini tidak layak untuk dibahas,” kata peneliti ICJR Erasmus Napitupulu, dalam pernyataan sikap lembaganya yang diterima Senin (6/4).
Baca Juga
Polemik RUU KUHP, Mahfud MD Ngaku Jokowi Legowo Soal Pasal Penghinaan Presiden
Menurut Erasmus, seharusnya RKUHP memperbarui KUHP yang saat ini berlaku. Namun, materi RKUHP yang ada tak jauh berbeda dengan sebelumnya lantaran masih menjadikan pemidanaan atau hukuman penjara sebagai solusi dari suatu tindak pidana. Padahal, lembaga permasyarakatan memiliki persoalan tahunan terkait overcrowding.
“Apakah RKUHP menjawab overcrowding? Enggak. RKUHP kita masih over kriminalisasi,” ungkapnya.

Persoalan overcrowding lapas dan rutan, kata Erasmus, disebabkan system hukum yang tidak berjalan dengan baik dan terus dipupuk oleh pemerintah. Pasalnya, pemerintah dan DPR menganggappemidaan sebagai obat dalam menyelesaikan persoalan tindak pidana.
Akibatnya,lanjut Erasmus, ratusan UU di Indonesia mengatur sanksi pidana. Tak hanyamenimbulkan overcrowding di lapas, ancaman pidana pun terus bertambah.
“Karena penahanan dilakukan, hakim cenderung memberikan pidana penjara. Kalau orang sudah ditahandan hakim tidak berikan (hukuman) penjara, hakim akan dianggap tidak bijak. Inihasil riset kami,” jelas dia.
Baca Juga
Erasmus melanjutkan,Indonesia tidak memiliki sistem konversi hukum sehingga tidak ada mekanisme untuk menghitung denda yang harus dibayar seseorang jika tidak ditahan. Ia juga mengaku sudah menyuarakan berbagai persoalan ini dari tahun ke tahun ke tahun,namun tidak direspon oleh pemerintah.
Oleh sebab itu, Erasmus meminta pemerintah dan DPR menunda pembahasan RUU KUHP dan kembali memperbaiki materi yang ada dengan mendengar pendapat dari berbagai kalangan. Menurutnya, pengesahan RKUHP saat ini tidak akan menyelesaikan persoalan overcrowding lapas jika masih mengedepankan pemidanaan.
Baca Juga
“DPR bilang RKUHP disahkan untuk jawab COVID-19. Apa yang mau dijawab. Sudahlah, jangan dibahasdulu, dibongkar dulu karena over kriminalisasi masih belum beres,” tutup Erasmus. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP

Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses

KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam

Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan di 2026
Komisi III Serahkan RUU KUHP ke Baleg DPR
