ICJR Bingung DPR Ngotot Bahas RUU KUHP di Tengah Wabah Corona

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 April 2020
ICJR Bingung DPR Ngotot Bahas RUU KUHP di Tengah Wabah Corona

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) (net)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Institute for Criminal Justice Reforrm (ICJR) mengkritik keras sikap DPR yang ngotot membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di tengah pandemi corona atau COVID-19.

Bahkan, ICJR sampai bingung ada apa dengan DPR masih kukuh ingin menggolkan RUU yang sama sekali tidak layak dibahas di tengah ancaman wabah virus corona saat ini.

“Menurut kami rancangan KUHP saat ini tidak layak untuk dibahas,” kata peneliti ICJR Erasmus Napitupulu, dalam pernyataan sikap lembaganya yang diterima Senin (6/4).

Baca Juga

Polemik RUU KUHP, Mahfud MD Ngaku Jokowi Legowo Soal Pasal Penghinaan Presiden

Menurut Erasmus, seharusnya RKUHP memperbarui KUHP yang saat ini berlaku. Namun, materi RKUHP yang ada tak jauh berbeda dengan sebelumnya lantaran masih menjadikan pemidanaan atau hukuman penjara sebagai solusi dari suatu tindak pidana. Padahal, lembaga permasyarakatan memiliki persoalan tahunan terkait overcrowding.

“Apakah RKUHP menjawab overcrowding? Enggak. RKUHP kita masih over kriminalisasi,” ungkapnya.

https://merahputih.com/post/read/paradigma-salah-dalam-draft-ruu-kuhp-menurut-komnas-ham
Ppeneliti ICJR Erasmus Napitupulu kepada wartawan, Minggu (5/4) kemarin.

Persoalan overcrowding lapas dan rutan, kata Erasmus, disebabkan system hukum yang tidak berjalan dengan baik dan terus dipupuk oleh pemerintah. Pasalnya, pemerintah dan DPR menganggappemidaan sebagai obat dalam menyelesaikan persoalan tindak pidana.

Akibatnya,lanjut Erasmus, ratusan UU di Indonesia mengatur sanksi pidana. Tak hanyamenimbulkan overcrowding di lapas, ancaman pidana pun terus bertambah.

“Karena penahanan dilakukan, hakim cenderung memberikan pidana penjara. Kalau orang sudah ditahandan hakim tidak berikan (hukuman) penjara, hakim akan dianggap tidak bijak. Inihasil riset kami,” jelas dia.

Baca Juga

DPR Segera Sahkan RUU KUHP

Erasmus melanjutkan,Indonesia tidak memiliki sistem konversi hukum sehingga tidak ada mekanisme untuk menghitung denda yang harus dibayar seseorang jika tidak ditahan. Ia juga mengaku sudah menyuarakan berbagai persoalan ini dari tahun ke tahun ke tahun,namun tidak direspon oleh pemerintah.

Oleh sebab itu, Erasmus meminta pemerintah dan DPR menunda pembahasan RUU KUHP dan kembali memperbaiki materi yang ada dengan mendengar pendapat dari berbagai kalangan. Menurutnya, pengesahan RKUHP saat ini tidak akan menyelesaikan persoalan overcrowding lapas jika masih mengedepankan pemidanaan.

Baca Juga

Paradigma Salah dalam Draft RUU KUHP Menurut Komnas HAM

“DPR bilang RKUHP disahkan untuk jawab COVID-19. Apa yang mau dijawab. Sudahlah, jangan dibahasdulu, dibongkar dulu karena over kriminalisasi masih belum beres,” tutup Erasmus. (Pon)

#Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) #KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
profesi advokat tidak terlalu "sakti" saat mendampingi klien. Terkadang, seorang advokat justru masuk ke penjara, sedangkan kliennya bebas dari jeratan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Indonesia
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Penyidik harus mencari alat bukti sendiri untuk menemukan pelaku atau membuktikan tindak pidana. Menurut dia, penyidik tidak dapat hanya bergantung pada bukti petunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Juni 2025
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Berita Foto
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Prijadi Soesilo Wibowo (kedua kiri) dan Wakil Ketua Umum/ Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R. Dwiyanto Prihartono (kedua kanan), dan sejumlah pihak hadir mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan Komisi III DPR, di Gedung Nuantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 17 Juni 2025
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Indonesia
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Ia bahkan menceritakan pengalaman pahit dari daerah pemilihannya di Sulawesi Utara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Indonesia
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
Kami berusaha juga untuk bisa menghadirkan pengawasan yang ketat juga terhadap APH
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
Indonesia
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Komisi III DPR RI tetap membuka pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Mei 2025
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Indonesia
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
Ditargetkan,1 Januari 2026, Indonesia sudah punya KUHP baru dan sudah berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
Indonesia
KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam
KUHP baru akan mengubah paradigma hukum pidana Indonesia dari sarana balas dendam menjadi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Januari 2025
KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam
Indonesia
Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan di 2026
Awal Januari 2026, Indonesia akan menerapkan KUHP baru dan tidak lagi menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan di 2026
Indonesia
Komisi III Serahkan RUU KUHP ke Baleg DPR
Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI diminta untuk merumuskan lebih lanjut soal rancangan dan naskah akademik KUHAP tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 November 2024
Komisi III Serahkan RUU KUHP ke Baleg DPR
Bagikan