ICJR Bingung DPR Ngotot Bahas RUU KUHP di Tengah Wabah Corona

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 April 2020
ICJR Bingung DPR Ngotot Bahas RUU KUHP di Tengah Wabah Corona

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) (net)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Institute for Criminal Justice Reforrm (ICJR) mengkritik keras sikap DPR yang ngotot membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di tengah pandemi corona atau COVID-19.

Bahkan, ICJR sampai bingung ada apa dengan DPR masih kukuh ingin menggolkan RUU yang sama sekali tidak layak dibahas di tengah ancaman wabah virus corona saat ini.

“Menurut kami rancangan KUHP saat ini tidak layak untuk dibahas,” kata peneliti ICJR Erasmus Napitupulu, dalam pernyataan sikap lembaganya yang diterima Senin (6/4).

Baca Juga

Polemik RUU KUHP, Mahfud MD Ngaku Jokowi Legowo Soal Pasal Penghinaan Presiden

Menurut Erasmus, seharusnya RKUHP memperbarui KUHP yang saat ini berlaku. Namun, materi RKUHP yang ada tak jauh berbeda dengan sebelumnya lantaran masih menjadikan pemidanaan atau hukuman penjara sebagai solusi dari suatu tindak pidana. Padahal, lembaga permasyarakatan memiliki persoalan tahunan terkait overcrowding.

“Apakah RKUHP menjawab overcrowding? Enggak. RKUHP kita masih over kriminalisasi,” ungkapnya.

https://merahputih.com/post/read/paradigma-salah-dalam-draft-ruu-kuhp-menurut-komnas-ham
Ppeneliti ICJR Erasmus Napitupulu kepada wartawan, Minggu (5/4) kemarin.

Persoalan overcrowding lapas dan rutan, kata Erasmus, disebabkan system hukum yang tidak berjalan dengan baik dan terus dipupuk oleh pemerintah. Pasalnya, pemerintah dan DPR menganggappemidaan sebagai obat dalam menyelesaikan persoalan tindak pidana.

Akibatnya,lanjut Erasmus, ratusan UU di Indonesia mengatur sanksi pidana. Tak hanyamenimbulkan overcrowding di lapas, ancaman pidana pun terus bertambah.

“Karena penahanan dilakukan, hakim cenderung memberikan pidana penjara. Kalau orang sudah ditahandan hakim tidak berikan (hukuman) penjara, hakim akan dianggap tidak bijak. Inihasil riset kami,” jelas dia.

Baca Juga

DPR Segera Sahkan RUU KUHP

Erasmus melanjutkan,Indonesia tidak memiliki sistem konversi hukum sehingga tidak ada mekanisme untuk menghitung denda yang harus dibayar seseorang jika tidak ditahan. Ia juga mengaku sudah menyuarakan berbagai persoalan ini dari tahun ke tahun ke tahun,namun tidak direspon oleh pemerintah.

Oleh sebab itu, Erasmus meminta pemerintah dan DPR menunda pembahasan RUU KUHP dan kembali memperbaiki materi yang ada dengan mendengar pendapat dari berbagai kalangan. Menurutnya, pengesahan RKUHP saat ini tidak akan menyelesaikan persoalan overcrowding lapas jika masih mengedepankan pemidanaan.

Baca Juga

Paradigma Salah dalam Draft RUU KUHP Menurut Komnas HAM

“DPR bilang RKUHP disahkan untuk jawab COVID-19. Apa yang mau dijawab. Sudahlah, jangan dibahasdulu, dibongkar dulu karena over kriminalisasi masih belum beres,” tutup Erasmus. (Pon)

#Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) #KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Indonesia
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
“Pasal 188 KUHP baru itu adalah hasil reformasi. Itu ada dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999,” kata Wamenkum Eddy Hiariej
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Indonesia
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas menegaskan, bahwa Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstrasi menjadi isu utama dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, memberikan penjelasan soal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Bagikan