Paradigma Salah dalam Draft RUU KUHP Menurut Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai masih ada paradigma yang salah dalam RUU KUHP. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Ia mengatakan, dalam Pasal 599 dan 600 terdapat frasa 'setiap orang' yang mengatur soal Pelanggaran HAM. Harusnya, frasa tersebut diganti dengan 'setiap tindakan' agar tak merepotkan untuk membedakan pelnggaran HAM dan pidana biasa.
Baca Juga:
"Kata kata setiap orang menyeret pada pelaku lapangan, jadi nggak ada bedanya tindak pelanggaran HAM berat dan tindak pidana biasa," ujarnya kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (19/9).
Menurut Anam, pelaku kejahatan yang terjerat pidana biasa melakukan kejahatan karena memiliki niat jahat. Sementara pelaku lapangan dalam pelanggaran HAM berat tidak memiliki niat jahat, melainkan mengikuti perintah atasan.
"Jadi kejahatan sangat sangat kejam, nggak mungkin hanya diliat pelaku lapangan saja, substansi yang paling terasa hilang rantai komando, dan hilangnya yang paling bertanggung jawab, ini hilang rantainya karena frasa setiap orang," ungkapnya.
Untuk itu, Anam menyarankan agar pihak yang berwenang menunda mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).
"Permintaan kita konkret saja, kami dari Komnas HAM menilai lebih bijak RKUHP ditunda saja dan diperbaiki, tidak segera disahkan. Kalau dijadwalkan di DPR ya kami berharap Presiden Jokowi tidak segera tandatangan," ujarnya.
"Kami dari Komnas HAM percaya kalau masih punya niat baik meletakkan pemidanaan ini, tunda saja dua atau tiga bulan lagi. Kan enggak semuanya yang harus diperbaiki, ada catatan yang belum bagus," sambungnya.
Choirul mencontohkan, salah satu pasal yang bermasalah yakni ketentuan penerapan hukuman mati yang masih diatur RKUHP. Menurutnya, hukuman mati yang digunakan dalam sanksi pidana tidak akan membuat kejahatan berhenti.
"Nah ini, kalau Komnas HAM tidak kompromi soal ketentuan penerapan hukuman mati. Kenapa kami bersebrangan, karena pada praktiknya hukuman mati tidak menimbulkan efek jera," ujar Anam.
Kumpul Kebo dalam RKUHP
Pasal 98 draf terbaru RKUHP menyatakan, pidana mati dijatuhkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.
Kemudian Pasal 100 ayat (1) mengatur hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Masa percobaan dapat diputuskan hakim jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting atau adanya alasan yang meringankan.
Menurut Anam, ketentuan penerapan hukuman mati dalam RKUHP tidak juga menimbulkan pengurangan kejahatan.
"Ini juga bertentangan dengan paradigma melawan kejahatan ya bukan dengan cara melakukan pelanggaran. Itu paradigma yang dibangung dalam konteks hukuman mati," papar Anam.
Baca Juga:
Ketentuan pidana mati dalam RKUHP, seperti diungkapkan Anam, dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan HAM internasional. Apalagi, Indonesia sudah meratifikasi konvenan internasional tentang hak sipil dan politik.
Ia menyebutkan, dalam konvenan tersebut dinyatakan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi.
"Kemudian Indonesia juga meratifikasinya melalui Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights," pungkas Anam. (Knu)
Baca Juga:
KPK Keluhkan Pasal R-KUHP Baru Halangi Jerat Korupsi Korporasi
Bagikan
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98