DPR Segera Sahkan RUU KUHP

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 19 September 2019
DPR Segera Sahkan RUU KUHP

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) (net)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi III DPR dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengesahannya akan dilakukan di penghujung masa DPR 2019-2024.

Persetujuan dan pengesahan RUU KUHP ini merupakan capaian fenomenal DPR dan pemerintah untuk mengganti fundamen hukum pidana peninggalan pemerintah Kolonial Belanda yang sudah ratusan tahun berlaku di Tanah Air.

Baca Juga

RUU KUHP Dinilai Lemahkan KPK

Ketua Panja RUU KUHP Mulfachri Harahap yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan laporannya dalam rapat kerja tersebut. Isu-isu penting dan perubahan pasal-pasal dalam KUHP disampaikannya secara terbuka.

“Pembahasan RUU KUHP ini bukan masalah yang mudah karena menjadi bagian dari reformasi KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan hukum pidana di Indonesia,” ungkap Mulfachri dalam keterangannya, Rabu (18/9).

Ketua Panja RUU KUHP Mulfachri Harahap

Politisi PAN ini melanjutkan, RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana yang ada di Indoensia dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini. Dan bersama pemerintah, Panja telah berkomitmen memprioritaskan pembahasan RUU KUHP hingga tuntas.

Baca Juga

KPK Keluhkan Pasal R-KUHP Baru Halangi Jerat Korupsi Korporasi

Isi dan substansi RUU KUHP sangat fundamental dan memerlukan perhatian khusus, karena menyangkut prinsip dan asas hukum pidana nasional yang berkaitan dengan HAM. Tim perumus dan tim sinkronisasi bentukan Panja telah melaporkan hasil kerjanya pada 26 Juni 2019 lalu.

“RUU KUHP juga mendai berbagai perkembangan hukum di masyarakat dengan sasaran dan tujuan antara lain untuk menjamin kepastian hukum, menciptakan kemanfaatan dan keadilan dalam proses pemidanaan terhadap terpidana. Proses pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia,” tutur Mulfachri.

RUU KUHP yang segera disahkan ini sangat menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan supremasi hukum di Indoensia. Mulfachri menjelaskan isu-isu krusial selama pembahasan RUU ini. Misalnya, kini korporasi dapat menjadi subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawabannya.

Baca Juga

RUU KUHP Bukan Untuk Lucuti Kewenangan KPK

Lalu, pemidanaan tidak harus dengan penjara dan prinsip pemidanaan bukan berarti menderitakan terpidana, tapi dengan pemasyarakatan dan pembinaan. Isu penting lainnya adalah sistem pemidanaan anak dibedakan dengan orang dewasa.

“Hukum positif baik yang tertulis maupun tidak tertulis atau hukum adat yang hidup di masyarakat dapat diterapkan di Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” paparnya. (Knu)

#KUHP #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Rusdi Masse adalah anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode 2019-2024 dari Dapil Sulawesi Selatan III.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Indonesia
Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah
Pemohon KIP Kuliah 2025 mencapai 921.000 orang, kuota yang disediakan pemerintah tak lebih dari 200.000 slot.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah
Indonesia
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
Formappi: DPR punya mekanisme sendiri untuk merespons kebutuhan hukum masyarakat melalui fungsi legislasi, termasuk dalam pemberantasan korupsi melalui perampasan aset.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Prioritas Perkara Korupsi dan Program Kerja KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Prioritas Perkara Korupsi dan Program Kerja KPK
Indonesia
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Jumlah korban yang sangat besar menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan siber terhadap masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Indonesia
Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP
Pemikiran-pemikiran dari sejumlah pakar diperlukan agar memastikan KUHAP yang baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP
Indonesia
Sebut Pidato Prabowo Cerminkan Sosok Negarawan, DPR: Mau Puji Presiden Terdahulu hingga Akui Persoalan yang Terjadi
Anggota Komisi III DPR sebut daya tarik pidato Presiden Prabowo adalah sikapnya yang tidak melupakan jasa para pendahulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 15 Agustus 2025
Sebut Pidato Prabowo Cerminkan Sosok Negarawan, DPR: Mau Puji Presiden Terdahulu hingga Akui Persoalan yang Terjadi
Indonesia
KPK Jangan Tebang Pilih, Seret Semua Pihak yang Terlibat Korupsi Kuota Haji
"Kita kawal KPK. Kita kawal KPK agar punya keberanian untuk menyeret semua pihak tanpa tebang pilih," kata anggota Komisi III DPR Benny K Harman
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Agustus 2025
KPK Jangan Tebang Pilih, Seret Semua Pihak yang Terlibat Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Lakukan Mutasi Besar-besaran, Komisi III DPR Minta Polri Berbenah dan Tingkatkan Kinerja
Mutasi besar-besaran Polri dinilai jadi momentum untuk berbenah, memperkuat soliditas, dan meningkatkan kinerja.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
Lakukan Mutasi Besar-besaran, Komisi III DPR Minta Polri Berbenah dan Tingkatkan Kinerja
Bagikan