DPR Segera Sahkan RUU KUHP


Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) (net)
MerahPutih.com - Komisi III DPR dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengesahannya akan dilakukan di penghujung masa DPR 2019-2024.
Persetujuan dan pengesahan RUU KUHP ini merupakan capaian fenomenal DPR dan pemerintah untuk mengganti fundamen hukum pidana peninggalan pemerintah Kolonial Belanda yang sudah ratusan tahun berlaku di Tanah Air.
Baca Juga
Ketua Panja RUU KUHP Mulfachri Harahap yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan laporannya dalam rapat kerja tersebut. Isu-isu penting dan perubahan pasal-pasal dalam KUHP disampaikannya secara terbuka.
“Pembahasan RUU KUHP ini bukan masalah yang mudah karena menjadi bagian dari reformasi KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan hukum pidana di Indonesia,” ungkap Mulfachri dalam keterangannya, Rabu (18/9).

Politisi PAN ini melanjutkan, RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana yang ada di Indoensia dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini. Dan bersama pemerintah, Panja telah berkomitmen memprioritaskan pembahasan RUU KUHP hingga tuntas.
Baca Juga
KPK Keluhkan Pasal R-KUHP Baru Halangi Jerat Korupsi Korporasi
Isi dan substansi RUU KUHP sangat fundamental dan memerlukan perhatian khusus, karena menyangkut prinsip dan asas hukum pidana nasional yang berkaitan dengan HAM. Tim perumus dan tim sinkronisasi bentukan Panja telah melaporkan hasil kerjanya pada 26 Juni 2019 lalu.
“RUU KUHP juga mendai berbagai perkembangan hukum di masyarakat dengan sasaran dan tujuan antara lain untuk menjamin kepastian hukum, menciptakan kemanfaatan dan keadilan dalam proses pemidanaan terhadap terpidana. Proses pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia,” tutur Mulfachri.
RUU KUHP yang segera disahkan ini sangat menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan supremasi hukum di Indoensia. Mulfachri menjelaskan isu-isu krusial selama pembahasan RUU ini. Misalnya, kini korporasi dapat menjadi subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawabannya.
Baca Juga
Lalu, pemidanaan tidak harus dengan penjara dan prinsip pemidanaan bukan berarti menderitakan terpidana, tapi dengan pemasyarakatan dan pembinaan. Isu penting lainnya adalah sistem pemidanaan anak dibedakan dengan orang dewasa.
“Hukum positif baik yang tertulis maupun tidak tertulis atau hukum adat yang hidup di masyarakat dapat diterapkan di Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” paparnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah

Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR

Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Prioritas Perkara Korupsi dan Program Kerja KPK

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP

Sebut Pidato Prabowo Cerminkan Sosok Negarawan, DPR: Mau Puji Presiden Terdahulu hingga Akui Persoalan yang Terjadi

KPK Jangan Tebang Pilih, Seret Semua Pihak yang Terlibat Korupsi Kuota Haji

Lakukan Mutasi Besar-besaran, Komisi III DPR Minta Polri Berbenah dan Tingkatkan Kinerja
