RUU KUHP Dinilai Lemahkan KPK
Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) (net)
Merahputih.com - Pengamat hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Karolus Kopong Medan menegaskan RUU KUHP yang saat ini tengah digodok DPR bakal mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi. Sehingga, keberadaan KPK terancam.
"Kami menyadari betul bahwa KPK itu hanya sebagai pengguna Undang-Undang, DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif, akan tetapi, KPK juga meminta teman-teman di DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," ujar Karolus di Kupang, Jumat (6/9).
Baca Juga:
KPK, kata dia, juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin menjadi Undang-Undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. Pasalnya, undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden.
Kopong Medan mengatakan sangat ironis, karena langkah pembatasan kewenangan KPK itu justru dilakukan oleh pemerintah dan para legislator di saat masyarakat, bangsa dan negara ini sedang dihantui oleh praktik-praktik korupsi yang semakin menggurita.
Oleh karena itu, sebagaimana dikutip Antara, yang semestinya dilakukan oleh pemerintah para legislator adalah berusaha dengan memperkuat cara-cara yang luar bisa yang digunakan oleh KPK untuk menghadapi korupsi sebagai kejahatan luar biasa ini.
Baca Juga:
KPK Keluhkan Pasal R-KUHP Baru Halangi Jerat Korupsi Korporasi
"Jika kewenangan KPK berhasil diamputasi, maka saya yakin kita akan bergerak mundur jauh ke belakang, dan jaringan korupsi yang selama ini sudah mulai tiarap dan kelimpungan menghadapi jebakan-jebakan KPK akan kembali berpesta pora menikmati hasil korupsi," tutup Kopong Medan. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Pemerintah Klaim RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Wacana
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP