RUU KUHP Dinilai Lemahkan KPK

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) (net)
Merahputih.com - Pengamat hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Karolus Kopong Medan menegaskan RUU KUHP yang saat ini tengah digodok DPR bakal mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi. Sehingga, keberadaan KPK terancam.
"Kami menyadari betul bahwa KPK itu hanya sebagai pengguna Undang-Undang, DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif, akan tetapi, KPK juga meminta teman-teman di DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," ujar Karolus di Kupang, Jumat (6/9).
Baca Juga:
KPK, kata dia, juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin menjadi Undang-Undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. Pasalnya, undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden.

Kopong Medan mengatakan sangat ironis, karena langkah pembatasan kewenangan KPK itu justru dilakukan oleh pemerintah dan para legislator di saat masyarakat, bangsa dan negara ini sedang dihantui oleh praktik-praktik korupsi yang semakin menggurita.
Oleh karena itu, sebagaimana dikutip Antara, yang semestinya dilakukan oleh pemerintah para legislator adalah berusaha dengan memperkuat cara-cara yang luar bisa yang digunakan oleh KPK untuk menghadapi korupsi sebagai kejahatan luar biasa ini.
Baca Juga:
KPK Keluhkan Pasal R-KUHP Baru Halangi Jerat Korupsi Korporasi
"Jika kewenangan KPK berhasil diamputasi, maka saya yakin kita akan bergerak mundur jauh ke belakang, dan jaringan korupsi yang selama ini sudah mulai tiarap dan kelimpungan menghadapi jebakan-jebakan KPK akan kembali berpesta pora menikmati hasil korupsi," tutup Kopong Medan. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

DPR dan Pemerintah Sepakat Atur Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP

Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Pembahasan Batas Wilayah, Komisi II DPR RI Siap Revisi UU Provinsi dan Kabupaten/Kota

Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP

Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
