RKUHP yang Tengah Disusun Dinilai Rawan Timbulkan Masalah

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 Mei 2019
RKUHP yang Tengah Disusun Dinilai Rawan Timbulkan Masalah

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dinilai masih menyisakan banyak masalah yang belum terselesaikan. Dibutuhkan pembahasan mendalam sebelum akhirnya disahkan pada masa sidang DPR RI ke-V 2018/2019.

Peneliti Aliansi Nasional Reformasi KUHP Meidina Rahmawati mengatakan pihaknya mencatat sedikitnya masih ada 18 masalah yang belum terealisasi dalam RUU KUHP. Berbagai klaim yang menyebut bahwa pembahasan telah rampung hingga 95 persen tak sejalan yang apa yang tengah dikawal.

"Kami menuntut agar pemerintah dan DPR RI tidak terburu-buru mengesahkan sepihak RKUHP pada masa sidang V yang rencananya berlangsung 8 Mei 2019. Hal ini disebabkan RKUHP masih banyak memiliki permasalahan yang belum terselesaikan," kata Meidina dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Minggu (5/5).

Masalah pertama, yakni pada pola perhitungan pidana yang diklaim tim pemerintah melalui metode tertentu namun tidak pernah dijelaskan secara detail oleh pemerintah. Kedua, lanjut Meidina, masalah pengaturan hukum yang hidup di masyarakat yang akan memberikan ketidakpastian hukum.

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)
Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)

"Ketiga, masalah pidana mati yang seharusnya dihapuskan, kemudian Maslah minimnya alternatif pemidanaan yang tidak jelas dengan syarat yang ketat sehingga tidak akan mengatasi overcrowding lapas dan rutan," paparnya.

Masalah selanjutnya yakni pengaturan tidak pidana korporasi yang masih tumpang tindih antar pasal dalam RKUHP; masalah pengaturan makar; masalah kriminalisasi promosi alat kontrasepsi; masalah kriminalisasi semua bentuk persetubuhan di luar perkawinan; masalah kriminalisasi aborsi.

Kemudian masalah kriminalisasi tindak pidana contempt of court yang memuat rumusan karet yang mengekang kebebasan berpendapat termasuk kebebasan pers; masalah pengaturan tidak pidana penghinaan yang masih memuat pidana penjara sebagai hukuman; masalah wacana kriminalisasi hubungan sesama jenis; masalah pengaturan tindakan pemerkosaan.

"Masih ada masalah hadirnya kembali pasal-pasal kolonial yang sudah tidak relevan untuk masyarakat demokratis seperti pasal penghinaan presiden, pada penghinaan pemerintah yang sah dan lain lain," ungkapnya.

Masalah lainnnya yakni rumusan tidak pidana penghinaan terhadap agama; maslah tidak pidana korupsi yang melahirkan duplikasi rumusan; masalah tidak pidana narkotika yang seharusnya tidak diatur dalam RKUHP; dan masalah pelanggaran HAM berat yang masih diatur tidak sesuai dengan standar HAM internasional.

"Jika memang pemerintah telah selesai membahas RKUHP dan siap untuk disahkan, seharusnya ke-18 permasalahan ini tidak lagi termuat dalam RKUHP," kata dia.

Meidina mengatakan perkembangan perubahan RKUHP yang dihasilkan dari rapat internal pemerintah belum sepenuhnya dapat dikawal masyarakat. Rapat tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak dapat diakses publik.

"Sekalipun pemerintah menyatakan terus membahas RKUHP, tidak ada satu pun perkembangan draft yang diberikan kepada masyarakat," kata Meidina.

Menurut dia, beberapa perubahan krusial yang kerap terjadi dalam pembahasan RKUHP ini berasal dari rapat internal pemerintah. Publik juga tidak pernah mengetahui siapa saja pihak yang disertakan dalam setiap agenda rapat tersebut.

"Apakah lembaga negara terkait juga dilibatkan, lantas pemerintah dan DPR secara tiba-tiba mengklaim RKUHP telah selesai 99 persen dan siap disahkan pada masa sidang V yang rencananya berlangsung mulai 8 Mei 2019," paparnya.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP lantaran masalah yang masih diperdebatkan. Masa sidang V DPR RI juga harus membuka semua perkembangan pembahasan RKUHP yang telah dilakukan untuk menjamin akuntabilitas pembentukan UU.

"Selama masa sidang setiap pembahasan RKUHP di semua tahapan harus dilaksanakan terbuka untuk publik karena RKUHP mengatur secara luas aspek hidup masyarakat yang berkaitan dengan penghormatan hak asasi manusia," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan diperlukan proses harmonisasi mendalam agar penyusunan draf RKUHP yang memakan waktu lama ini tidak kembali memunculkan polemik di masyarakat. Ia sepakat seluruh tahapan pembahasan UU pun perlu memenuhi syarat seperti transparansi.

Ilsutrasi
Ilustrasi

"Dalam proses ini satu saja ada syarat yaitu keterbukaan kalau tidak dilakukan tentu punya potensi maladministrasi," kata Ninik.

Menurutnya, pembahasan seluruh undang-undang perlu dilakukan secara transparan. Akses masyarakat mudah mengetahui juga menjadi penting sebagai bagian dari implementasi dari UU itu sendiri.

"KUHP ini mengatur semua keterbatasan semua orang pada setiap aktivitas, punya implikasi yang akan dirasakan kita semua," ungkapnya.

Seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RKUHP itu pun diminta lebih teliti dan terlebih dahulu mengakomodasi aspirasi masyarakat. Jangan sampai, kata Ninik, muncul berbagai gugatan di Mahkamah Konstitusi yang mestinya bisa selesai pada saat penyusunan.

"Perlu dipastikan betul proses harmonisasi pada keterpaduan perencanaan dan sistim hukum yang sama. Ombudsman punya kewenangan pengawasan, apakah sudah sesuai prosedur untuk seluruh tahapan," tuturnya. (Knu)

#KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Indonesia
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
“Pasal 188 KUHP baru itu adalah hasil reformasi. Itu ada dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999,” kata Wamenkum Eddy Hiariej
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Indonesia
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas menegaskan, bahwa Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstrasi menjadi isu utama dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, memberikan penjelasan soal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Bagikan