Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara


Ilustrasi Sidang. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - RUU KUHAP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. Habiburokhman pun menargetkan bahwa di masa sidang yang dimulai pada 24 Juni 2025, RUU KUHAP akan mulai bergulir dan masuk tahap pembahasan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya sepakat untuk membuat pasal terkait impunitas bagi advokat guna dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Hal itu guna merespons usulan dari akademisi sekaligus advokat dari Universitas Borobudur. Usulan itu disampaikan karena ada advokat yang justru terjerat pidana ketika mendampingi klien.
"Pasal terkait impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/6).
Baca juga:
Ketua Komisi III DPR Jelaskan Alasan Pembahasan RUU KUHAP Dipercepat
Komisi III DPR RI sudah menyepakati impunitas advokat itu sejak dua bulan lalu, sehingga hal tersebut, kata dia, sudah diakomodasi jauh sebelum diusulkan.
Sementara itu, akademisi sekaligus advokat dari Universitas Borobudur Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan, usulan itu perlu ditekankan karena advokat bisa masuk ke penjara setelah bekerja keras membela orang yang berhadapan dengan hukum.
Dia menilai, profesi advokat tidak terlalu "sakti" saat mendampingi klien. Terkadang, seorang advokat justru masuk ke penjara, sedangkan kliennya bebas dari jeratan hukum.
"Kadang-kadang terdakwanya lolos, tapi kami yang justru masuk. Jadi mungkin ini yang perlu dijadikan bahan perundingan," kata Tjoetjoe.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif

KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP

Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP

Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa

KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan

RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen

Catatan Penting MAHUPIKI untuk Revisi KUHAP, Dari Batas Waktu Penyidikan hingga Perlindungan Tersangka

DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya

YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil

YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat
