Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka (DPR RI)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Maraknya kekerasan dalam pemeriksaan tersangka dan tahanan mendapat sorotan Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka. Isu ini dinilai sangat memprihatinkan di tengah masyarakat.

Martin mengungkapkan bahwa ia hampir setiap hari menerima pengaduan dari masyarakat, terutama dari kalangan yang lemah dan tidak mampu, yang seringkali menjadi korban kekerasan selama proses pemeriksaan atau saat berada di dalam tahanan.

Baca juga:

RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan

Ia bahkan menceritakan pengalaman pahit dari daerah pemilihannya di Sulawesi Utara, di mana seorang warga yang ditahan atas tuduhan pemalsuan dokumen meninggal dunia setelah mengalami perlakuan tidak pantas selama penahanan, padahal sebelumnya dalam kondisi sehat.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kekerasan dalam pemeriksaan bukan sekadar isu di atas kertas, melainkan ancaman serius terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menekankan pentingnya penguatan perlindungan bagi mereka yang berhadapan dengan hukum.

"Ini menandakan bahwa pentingnya dalam KUHAP nanti penguatan tentunya soal kekerasan dalam pemeriksaan baik tersangka di saat pemeriksaan maupun dia dalam tahanan," tegas Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5).

Baca juga:

Kejar Pengesahan RUU KUHAP, Komisi III Bakal Lakukan Pembahasan di Masa Reses

RDPU ini diadakan untuk menyerap masukan dalam penyusunan RUU KUHAP, dengan menghadirkan Ketua Pascasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API).

Martin berharap agar masukan dan pemikiran konkret terkait pencegahan kekerasan dalam pemeriksaan dapat diakomodasi dalam KUHAP yang baru.

Tujuannya adalah untuk memastikan setiap individu yang berhadapan dengan hukum, terutama mereka yang rentan, mendapatkan perlindungan yang jelas dan keamanan yang terjamin selama proses hukum berlangsung.

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #KUHP #RUU KUHP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif
RUU KUHAP juga mengatur mekanisme baru
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif
Indonesia
KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP
"Nah, harapannya sampai dengan nanti Undang-Undang tersebut diundangkan, itu tidak ada satu pasal pun yang melemahkan, merugikan, atau bahkan menghilangkan kewenangan KPK," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP
Pemikiran-pemikiran dari sejumlah pakar diperlukan agar memastikan KUHAP yang baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP
Indonesia
Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa
Proses penyusunan RKUHAP yang dinilai terburu-buru dan minim pelibatan publik. Bahkan, pembahasan dilakukan secara tertutup dan tidak diketahui siapa penyusunnya.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa
Indonesia
KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan
Permasalahan tersebut terkait ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan
Indonesia
RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen
Pasal 1 angka 7 telah menyepakati bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen
Indonesia
Catatan Penting MAHUPIKI untuk Revisi KUHAP, Dari Batas Waktu Penyidikan hingga Perlindungan Tersangka
Menekankan pentingnya evaluasi terhadap penyidik tertentu, termasuk istilah 'penyidik utama'.
Dwi Astarini - Selasa, 22 Juli 2025
Catatan Penting MAHUPIKI untuk Revisi KUHAP, Dari Batas Waktu Penyidikan hingga Perlindungan Tersangka
Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Aksi unjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP), di Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 22 Juli 2025
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Indonesia
DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya
Percepatan pembahasan ini dilakukan untuk efisiensi waktu, mengingat adanya kecenderungan interupsi yang dapat memperlambat proses
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya
Indonesia
YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil
Pasal RKUHAP membuka peluang untuk TNI memiliki kewenangan yang lebih luas serta mengembalikan praktik dwifungsi TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 22 Juli 2025
YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil
Bagikan