Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka (DPR RI)
Merahputih.com - Maraknya kekerasan dalam pemeriksaan tersangka dan tahanan mendapat sorotan Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka. Isu ini dinilai sangat memprihatinkan di tengah masyarakat.
Martin mengungkapkan bahwa ia hampir setiap hari menerima pengaduan dari masyarakat, terutama dari kalangan yang lemah dan tidak mampu, yang seringkali menjadi korban kekerasan selama proses pemeriksaan atau saat berada di dalam tahanan.
Baca juga:
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Ia bahkan menceritakan pengalaman pahit dari daerah pemilihannya di Sulawesi Utara, di mana seorang warga yang ditahan atas tuduhan pemalsuan dokumen meninggal dunia setelah mengalami perlakuan tidak pantas selama penahanan, padahal sebelumnya dalam kondisi sehat.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kekerasan dalam pemeriksaan bukan sekadar isu di atas kertas, melainkan ancaman serius terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menekankan pentingnya penguatan perlindungan bagi mereka yang berhadapan dengan hukum.
"Ini menandakan bahwa pentingnya dalam KUHAP nanti penguatan tentunya soal kekerasan dalam pemeriksaan baik tersangka di saat pemeriksaan maupun dia dalam tahanan," tegas Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5).
Baca juga:
Kejar Pengesahan RUU KUHAP, Komisi III Bakal Lakukan Pembahasan di Masa Reses
RDPU ini diadakan untuk menyerap masukan dalam penyusunan RUU KUHAP, dengan menghadirkan Ketua Pascasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API).
Martin berharap agar masukan dan pemikiran konkret terkait pencegahan kekerasan dalam pemeriksaan dapat diakomodasi dalam KUHAP yang baru.
Tujuannya adalah untuk memastikan setiap individu yang berhadapan dengan hukum, terutama mereka yang rentan, mendapatkan perlindungan yang jelas dan keamanan yang terjamin selama proses hukum berlangsung.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif

KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP

Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP

Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa

KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan

RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen

Catatan Penting MAHUPIKI untuk Revisi KUHAP, Dari Batas Waktu Penyidikan hingga Perlindungan Tersangka

Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR

DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya

YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil
