Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka (DPR RI)
Merahputih.com - Maraknya kekerasan dalam pemeriksaan tersangka dan tahanan mendapat sorotan Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka. Isu ini dinilai sangat memprihatinkan di tengah masyarakat.
Martin mengungkapkan bahwa ia hampir setiap hari menerima pengaduan dari masyarakat, terutama dari kalangan yang lemah dan tidak mampu, yang seringkali menjadi korban kekerasan selama proses pemeriksaan atau saat berada di dalam tahanan.
Baca juga:
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Ia bahkan menceritakan pengalaman pahit dari daerah pemilihannya di Sulawesi Utara, di mana seorang warga yang ditahan atas tuduhan pemalsuan dokumen meninggal dunia setelah mengalami perlakuan tidak pantas selama penahanan, padahal sebelumnya dalam kondisi sehat.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kekerasan dalam pemeriksaan bukan sekadar isu di atas kertas, melainkan ancaman serius terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menekankan pentingnya penguatan perlindungan bagi mereka yang berhadapan dengan hukum.
"Ini menandakan bahwa pentingnya dalam KUHAP nanti penguatan tentunya soal kekerasan dalam pemeriksaan baik tersangka di saat pemeriksaan maupun dia dalam tahanan," tegas Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5).
Baca juga:
Kejar Pengesahan RUU KUHAP, Komisi III Bakal Lakukan Pembahasan di Masa Reses
RDPU ini diadakan untuk menyerap masukan dalam penyusunan RUU KUHAP, dengan menghadirkan Ketua Pascasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API).
Martin berharap agar masukan dan pemikiran konkret terkait pencegahan kekerasan dalam pemeriksaan dapat diakomodasi dalam KUHAP yang baru.
Tujuannya adalah untuk memastikan setiap individu yang berhadapan dengan hukum, terutama mereka yang rentan, mendapatkan perlindungan yang jelas dan keamanan yang terjamin selama proses hukum berlangsung.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui
Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi
Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP
Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS