Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka (DPR RI)
Merahputih.com - Maraknya kekerasan dalam pemeriksaan tersangka dan tahanan mendapat sorotan Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka. Isu ini dinilai sangat memprihatinkan di tengah masyarakat.
Martin mengungkapkan bahwa ia hampir setiap hari menerima pengaduan dari masyarakat, terutama dari kalangan yang lemah dan tidak mampu, yang seringkali menjadi korban kekerasan selama proses pemeriksaan atau saat berada di dalam tahanan.
Baca juga:
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Ia bahkan menceritakan pengalaman pahit dari daerah pemilihannya di Sulawesi Utara, di mana seorang warga yang ditahan atas tuduhan pemalsuan dokumen meninggal dunia setelah mengalami perlakuan tidak pantas selama penahanan, padahal sebelumnya dalam kondisi sehat.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kekerasan dalam pemeriksaan bukan sekadar isu di atas kertas, melainkan ancaman serius terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menekankan pentingnya penguatan perlindungan bagi mereka yang berhadapan dengan hukum.
"Ini menandakan bahwa pentingnya dalam KUHAP nanti penguatan tentunya soal kekerasan dalam pemeriksaan baik tersangka di saat pemeriksaan maupun dia dalam tahanan," tegas Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5).
Baca juga:
Kejar Pengesahan RUU KUHAP, Komisi III Bakal Lakukan Pembahasan di Masa Reses
RDPU ini diadakan untuk menyerap masukan dalam penyusunan RUU KUHAP, dengan menghadirkan Ketua Pascasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API).
Martin berharap agar masukan dan pemikiran konkret terkait pencegahan kekerasan dalam pemeriksaan dapat diakomodasi dalam KUHAP yang baru.
Tujuannya adalah untuk memastikan setiap individu yang berhadapan dengan hukum, terutama mereka yang rentan, mendapatkan perlindungan yang jelas dan keamanan yang terjamin selama proses hukum berlangsung.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Aksi Kamisan ke-887 di Jakarta Tolak Pengesahan RKUHAP
9 Tindak Pidana Yang Dikecualikan Dari Restorative Justice
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
Koalisi Sipil Kritik Pengesahan RUU KUHAP, Dinilai Manipulatif dan Pasal Rentan Kriminalisasi