Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan di 2026

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru sudah disahkan oleh pemerintah dan akan segera diterapkan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, KUHP Baru membawa spirit lebih dekat dengan filosofi hukum di tengah-tengah masyarakat. KUHP baru diterapkan pada tahun 2026.
"Presiden Prabowo Subianto menekankan hukum dan hak asasi manusia (HAM) harus direformasi, bukan hanya norma hukumnya, tetapi juga aparatur penegak hukum, sarana, dan prasarana," kata Yusril di Jakarta, Rabu.
Ia memastikan, awal Januari 2026, Indonesia akan menerapkan KUHP baru dan tidak lagi menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.
Baca juga:
Komisi III Serahkan RUU KUHP ke Baleg DPR
KUHP baru itu mempunyai filsafat penghukuman yang jauh berbeda dengan KUHP peninggalan Belanda karena KUHP baru ini tidak berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih pada keadilan restoratif dan rehabilitasi.
"Saya kira spirit KUHP baru itu lebih dekat pada filosofi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.
KUHP baru itu lebih dekat dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, seperti hukum adat dan hukum Islam.
Ia mengakui, masih banyak orang yang beranggapan bahwa hukum pidana Islam itu keras dan kejam, namun sesungguhnya dalam hukum Islam banyak kemudahan.
"Dalam hukum pidana Islam itu, orang yang membunuh pun disuruh bermusyawarah dengan korban pembunuhan, mau memaafkan damai, mau mengganti rugi diat atau minta dihukum mati," ujarnya.
Kalau ahli waris korban minta hukum mati, kata Yusril, hakim akan mengadili.
"Permintaannya pun bukan datang dari jaksa, namun dari ahli waris karena ahli waris itulah yang secara langsung menderita akibat kematian orang yang dibunuh," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP

Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses

KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam

Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan di 2026
Komisi III Serahkan RUU KUHP ke Baleg DPR
