Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan di 2026

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan di 2026

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru sudah disahkan oleh pemerintah dan akan segera diterapkan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, KUHP Baru membawa spirit lebih dekat dengan filosofi hukum di tengah-tengah masyarakat. KUHP baru diterapkan pada tahun 2026.

"Presiden Prabowo Subianto menekankan hukum dan hak asasi manusia (HAM) harus direformasi, bukan hanya norma hukumnya, tetapi juga aparatur penegak hukum, sarana, dan prasarana," kata Yusril di Jakarta, Rabu.

Ia memastikan, awal Januari 2026, Indonesia akan menerapkan KUHP baru dan tidak lagi menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.

Baca juga:

Komisi III Serahkan RUU KUHP ke Baleg DPR

KUHP baru itu mempunyai filsafat penghukuman yang jauh berbeda dengan KUHP peninggalan Belanda karena KUHP baru ini tidak berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih pada keadilan restoratif dan rehabilitasi.

"Saya kira spirit KUHP baru itu lebih dekat pada filosofi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.

KUHP baru itu lebih dekat dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, seperti hukum adat dan hukum Islam.

Ia mengakui, masih banyak orang yang beranggapan bahwa hukum pidana Islam itu keras dan kejam, namun sesungguhnya dalam hukum Islam banyak kemudahan.

"Dalam hukum pidana Islam itu, orang yang membunuh pun disuruh bermusyawarah dengan korban pembunuhan, mau memaafkan damai, mau mengganti rugi diat atau minta dihukum mati," ujarnya.

Kalau ahli waris korban minta hukum mati, kata Yusril, hakim akan mengadili.

"Permintaannya pun bukan datang dari jaksa, namun dari ahli waris karena ahli waris itulah yang secara langsung menderita akibat kematian orang yang dibunuh," katanya. (*)

#KUHP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
profesi advokat tidak terlalu "sakti" saat mendampingi klien. Terkadang, seorang advokat justru masuk ke penjara, sedangkan kliennya bebas dari jeratan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Indonesia
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Penyidik harus mencari alat bukti sendiri untuk menemukan pelaku atau membuktikan tindak pidana. Menurut dia, penyidik tidak dapat hanya bergantung pada bukti petunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Juni 2025
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Berita Foto
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Prijadi Soesilo Wibowo (kedua kiri) dan Wakil Ketua Umum/ Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R. Dwiyanto Prihartono (kedua kanan), dan sejumlah pihak hadir mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan Komisi III DPR, di Gedung Nuantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 17 Juni 2025
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Indonesia
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Ia bahkan menceritakan pengalaman pahit dari daerah pemilihannya di Sulawesi Utara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Indonesia
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
Kami berusaha juga untuk bisa menghadirkan pengawasan yang ketat juga terhadap APH
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
Indonesia
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Komisi III DPR RI tetap membuka pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Mei 2025
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Indonesia
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
Ditargetkan,1 Januari 2026, Indonesia sudah punya KUHP baru dan sudah berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
Indonesia
KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam
KUHP baru akan mengubah paradigma hukum pidana Indonesia dari sarana balas dendam menjadi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Januari 2025
KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam
Indonesia
Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan di 2026
Awal Januari 2026, Indonesia akan menerapkan KUHP baru dan tidak lagi menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan di 2026
Indonesia
Komisi III Serahkan RUU KUHP ke Baleg DPR
Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI diminta untuk merumuskan lebih lanjut soal rancangan dan naskah akademik KUHAP tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 November 2024
Komisi III Serahkan RUU KUHP ke Baleg DPR
Bagikan