Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
Suasana ruang rapat Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat (RDP) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi masyarakat, advokat, hingga mahasiswa untuk menerima masukan tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pihaknya juga akan menggelar rapat pembahasan revisi KUHAP pada masa reses.
"Di masa reses, kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar undang-undang ini semakin partisipatif. Ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5).
Dalam rapat tersebut, politikus Gerindra itu menargetkan pada 1 Januari 2026, Indonesia sudah punya KUHP baru dan sudah berlaku. "Kami terus membuka masukan masyarakat. Sampai hari ini, setidaknya sudah 28-29 organisasi masyarkaat, kemudian organisasi advokat, mahasiswa yang menyampaikan sikap dan pendapatmereka terkait dengan KUHAP," tuturnya.
Habiburokhman berharap pembahasan RUU KUHAP bisa lebih pertisipasif. "Dan masih banyak sekali juga yang dijadwalkan untuk RDPU. Jadi sisa masa sidang ini sekitar satu minggu mendatang, mungkin ada dua atau tiga kali lagi pertemuan seperti ini. Bahkan fmasa reses, kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar UU ini semakin partisipatif, ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap UU ini," ungkapnya.
Menurut rencana, pembahasan RUU KUHAP akan mulai dilakukan pada minggu kedua masa sidang mendatang yang dijadwalkan dimulai pada 24 Juni 2025. “Jadi masa persidangan yang akan datang itu 24 Juni, kalau minggu kedua itu sekitar 2 atau 3 Juli, insya Allah sudah Raker, Rapat Kerja pembahasan KUHAP," jelas Habiburokhman.
Lebih jauh, ia juga menyebut bahwa berbagai pihak, seperti advokat perempuan yang hadir dalam RDPU terbaru, masih dapat terus menyampaikan masukan baik secara lisan maupun tertulis hingga proses pembahasan rampung.
“Jadi teman-teman advokat perempuan Indonesia hari ini menyampaikan masukan secara lisan dan tertulis sampai dengan nanti pembahasan masih juga terus bisa menyampaikan masukan-masukan,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Kecam Aksi Kekerasan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap Kepala SPPG, DPR Minta Pelaku Diproses Hukum
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis